• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Tugas dari Wakil Kepala Daerah Fokus Pengawasan

Sabtu, 19/10/24 | 21:19 WIB
in Opini
0
Wiztian Yoetri, Wartawan Senior. (Foto : Dok)

Oleh: Wiztian Yoetri
(Wartawan Senior)

SECARA spesifik, tugas seorang Wakil Kepala Daerah hanya sebagai pembantu kepala daerah.

“Apakah dia, seorang wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota, sebagaimana ditegaskan Pasal 66, Undang-Undang Pemda nomor 23 tahun 2014,” ujar mantan Dirjen Otoda Kemendagri, Prof Dr Djohermansyah Djohan ketika diminta pendapatnya kemarin.

LihatJuga

Maju Walikota Padang, Audy Joinaldy Tak Terbendung

Maju Walikota Padang, Audy Joinaldy Tak Terbendung

Senin, 17/8/26 | 20:24 WIB
22
Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat

Ketika Daerah Mulai Melawan Pusat

Minggu, 16/8/26 | 21:16 WIB
4
Setelah 81 tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Terlihat Kurang Peduli, Malas Kibarkan Bendera

Setelah 81 tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Terlihat Kurang Peduli, Malas Kibarkan Bendera

Kamis, 13/8/26 | 11:37 WIB
36

Tugas dari seorang wakil kepala daerah, sesuai undang-undang, lebih fokus pada bidang pengawasan. Adalah mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan aparat inspektorat.

Menurut Djohermansyah, dari hasil pengawasan terhadap kegiatan perangkat daerah, dan setelah melakukan evaluasi, seorang Wakil Kepala Daerah dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

“Kecuali, seorang kepala daerah, menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, atau melaksanakan tugas lain, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka Wakil Kepala Daerah otomatis naik dan berperan jadi kepala daerah,” jelas Djohermansyah lagi.

Artinya, tugas seorang wakil kepala daerah hanya semata membantu kepala daerah. Apabila ditugaskan dia pergi, dan apabila disergah harus berhenti. Untuk penugasan itu, wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Kecuali, kepala daerah meninggal dunia, atau kena OTT KPK, baru wakil kepala daerah yang mengambil berperan.

“Dan, seorang wakil kepala daerah boleh menyatakan tidak tahu terhadap apa yang dilakukan kepala daerah, karena kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu semuanya di tangan Kepala Daerah, kecuali yang dilimpahkan kepada Wakil Kepala Daerah sangat terbatas sekali seperti pengawasan dan koordinasi. Sedangkan untuk mutasi, dan soal anggaran, serta program strategis dia tidak tahu, karena tak dilibatkan,” ujar Profesor Djo.

Di sisi lain, banyak pasangan kepala daerah kurang memahami tentang pasal-pasal dalam Undang-undang 23 tahun 2014, menyebabkan terjadinya pecah kongsi di tengah jalan, karena wakil kepala daerah merasa tidak dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan strategis itu.

“Namun, sebaliknya, terkadang Wakil Kepala Daerah juga dianggap tidak bekerja, tidak memiliki perhatian dan tanggung jawab, serta tidak mengetahui secara detil persoalan daerah, ini diantara problemanya,” tambah Profesor Djo lagi.**

Post Views: 344
ShareSendShare
Previous Post

Erik Khaidir: Perantau Dukung JKA-Rahmat

Next Post

Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Sijunjung Gelar Pentas Seni

Next Post
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Sijunjung Gelar Pentas Seni

Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Sijunjung Gelar Pentas Seni

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,322)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,512)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,148)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,791)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,768)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,122)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,165)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,621)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,577)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,618)

Berita Lainnya

Bupati Eka Putra Hadiri Rapat Awal Pembangunan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin

Bupati Eka Putra Hadiri Rapat Awal Pembangunan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin

Kamis, 09/4/26 | 18:08 WIB
14

Bupati Tanah Datar Eka Putra hadiri rapat jalan tol. (Foto : Prokopim) PADANG, AmanMakmur --- Bupati Tanah Datar Eka Putra...

Anak Jalanan di Perkotaan

Anak Jalanan di Perkotaan

Jumat, 25/6/21 | 07:44 WIB
46

Dr Wirdanengsih, Dosen FIS UNP. (Foto : dok) HAKIKINYA setiap anak memiliki hak, Adapun hak anak itu di antaranya hak...

Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

Rabu, 30/3/22 | 00:01 WIB
27

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan...

Peringati Hari Lahir Pancasila, Senator Jawa Barat Gelar Dialog Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Senator Jawa Barat Gelar Dialog Kebangsaan

Senin, 31/5/21 | 14:02 WIB
20

Peringati Hari Lahir Pancasila, Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat, bersama Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Alam...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.