• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Bonus Kepala Daerah

Sabtu, 13/6/26 | 11:20 WIB
in Opini
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014)

GELOMBANG operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat sejumlah kepala daerah telah memunculkan pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa korupsi terus berulang di daerah meski reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, dan pengawasan semakin diperkuat?

Di tengah suasana itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melontarkan gagasan yang menarik sekaligus kontroversial: memberikan bonus kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya sederhana, yakni mendorong kreativitas daerah dalam menggali potensi ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal. Sekaligus memberikan insentif kepada kepala daerah.

LihatJuga

Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Menjadi Pemuda Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia Emas 2045

Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Menjadi Pemuda Patriotik, Gigih, Berempati untuk Indonesia Emas 2045

Rabu, 28/10/26 | 14:19 WIB
5
Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak

Pelebaran Jalan Simpang BIM-Ketaping, Mendesak

Selasa, 27/10/26 | 17:48 WIB
4
Sebuah Refleksi; Anas Malik, dari Kabupaten Tertinggal, Hingga Nomor Satu!

Sebuah Refleksi; Anas Malik, dari Kabupaten Tertinggal, Hingga Nomor Satu!

Selasa, 20/10/26 | 21:55 WIB
11

Sebagian pihak langsung bereaksi sinis. Di tengah ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, mengapa pejabat justru diberi bonus? Bukankah uang daerah lebih baik digunakan untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lainnya?

Pertanyaan tersebut wajar. Namun, jika dicermati lebih dalam, persoalan yang hendak disentuh Mendagri sebenarnya bukan sekadar soal bonus. Ia menyentuh isu yang selama ini cenderung dihindari: apakah negara sudah memberi penghargaan yang layak kepada kepala daerah yang mengelola pemerintahan dengan jujur dan berkinerja baik?

Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji kepala daerah relatif sangat kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban. Seorang bupati atau wali kota menerima penghasilan sekitar Rp5 jutaan per bulan, sedangkan gubernur sekitar Rp9 jutaan. Angka ini praktis tidak berubah selama lebih dari dua dekade.

Ironisnya, mereka mengelola anggaran hingga puluhan triliunan rupiah dan memikul tanggung jawab politik, administratif, sosial, bahkan ketentraman dan ketertiban wilayah selama 24 jam sehari. Tentu mereka memperoleh rumah jabatan, kendaraan dinas, fasilitas kesehatan, dan biaya pendukung operasional. Namun fasilitas tersebut bukan penghasilan pribadi yang dapat digunakan untuk menopang kebutuhan keluarga secara bebas.

Di sinilah paradoks muncul. Negara menuntut integritas tinggi dari kepala daerah, tetapi pada saat yang sama enggan mendiskusikan secara rasional apakah sistem remunerasi mereka sudah memadai.

Tentu tidak berarti korupsi terjadi semata-mata karena penghasilan yang rendah. Korupsi adalah persoalan yang jauh lebih kompleks. Biaya politik pilkada yang mahal, lemahnya transparansi, praktik jual beli jabatan, hingga budaya patronase masih menjadi akar persoalan yang lebih besar.

Karena itu, bonus kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai obat mujarab pemberantasan korupsi. Bonus hanyalah salah satu instrumen insentif dalam sistem yang lebih luas.

Dalam teori tata kelola modern, insentif bukan sesuatu yang tabu. Dunia usaha mengenalnya sebagai bonus kinerja. Banyak pula negara memberikan penghargaan tambahan kepada pejabat publik yang berhasil mencapai target tertentu. Prinsipnya sederhana: kinerja yang baik layak mendapatkan penghargaan.

Namun penghargaan harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi.

Kekhawatiran bahwa bonus akan mendorong kepala daerah menaikkan pajak dan retribusi secara membabi buta sebenarnya kurang tepat. Jenis pajak daerah maupun batas tarifnya sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah tidak bisa semena-mena menciptakan pajak baru atau menaikkan tarif sesuka hati.

Yang lebih mungkin terjadi adalah peningkatan intensifikasi pemungutan, perbaikan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem penerimaan, serta penggalian objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap. Kreativitas semacam inilah yang justru dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Karena itu, bila bonus hendak diterapkan, ukurannya jangan sekadar kenaikan PAD nominal. Bonus harus berbasis kinerja yang sehat dan terukur. Misalnya, peningkatan PAD yang dicapai tanpa menaikkan tarif pajak, tanpa membebani masyarakat, tanpa memperburuk iklim investasi, dan tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, bonus sebaiknya tidak menjadi skema baru yang berdiri sendiri. Mekanismenya dapat diintegrasikan ke dalam komponen biaya penunjang operasional (BOP) kepala daerah yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, insentif tetap berada dalam koridor tata kelola yang jelas dan akuntabel.

Namun sesungguhnya ada isu yang lebih mendasar daripada bonus, yaitu ketimpangan hubungan fiskal pusat dan daerah.

Selama ini daerah dituntut kreatif meningkatkan PAD, tetapi ruang fiskalnya dibatasi. Jenis pajak yang boleh dipungut dikunci. Banyak sumber penerimaan strategis tetap berada di tangan pusat. Pada saat yang sama, transfer ke daerah sering mengalami penyesuaian dan pemotongan. Bahkan, dana bagi hasil (DBH) yang merupakan hak daerah ditahan oleh pemerintah pusat.

Akibatnya, banyak kepala daerah terjebak dalam situasi paradoks. Mereka diminta mandiri, tetapi alat untuk menjadi mandiri dibatasi.

Otonomi daerah yang sehat memerlukan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Memberikan target tinggi tanpa menyediakan instrumen yang memadai hanya akan melahirkan frustrasi fiskal.

Karena itu, perdebatan tentang bonus kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada angka dan fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem yang membuat kepala daerah tidak perlu mencari penghasilan dari jalur-jalur gelap, tidak tergoda menjual perizinan, dan tidak terdorong menyalahgunakan kewenangan demi menutup biaya politik yang mahal.

Integritas memang tidak bisa dibeli dengan bonus. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya sistem penghargaan yang adil bagi pejabat publik yang bekerja dengan baik.

Jika kita menghendaki kepala daerah yang profesional, bersih, dan fokus melayani rakyat, maka yang harus dibangun bukan hanya sistem hukuman bagi yang korup, melainkan juga sistem penghargaan bagi yang berprestasi.

Dalam tata kelola pemerintahan modern, keduanya disebut “punishment dan rewards” harus berjalan beriringan. *)

Views: 142
ShareSendShare
Previous Post

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

Next Post

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Next Post
Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,457)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,639)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,281)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,930)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,879)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,267)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,287)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,748)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,718)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,731)

Berita Lainnya

Komite II DPD RI Kebut Penyusunan RUU Perubahan Energi

Komite II DPD RI Kebut Penyusunan RUU Perubahan Energi

Senin, 08/11/21 | 08:44 WIB
26

Komite II DPD RI adakan RDPU dengan stakeholder. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Komite II DPD RI tengah menyusun RUU tentang...

Dua Unit Gedung Sekolah SD di Ciamis Ambruk, Ketua DPD RI Desak Pemda Segera Turun Tangan

Dua Unit Gedung Sekolah SD di Ciamis Ambruk, Ketua DPD RI Desak Pemda Segera Turun Tangan

Senin, 11/1/21 | 16:28 WIB
10

JAKARTA, AmanMakmur.com---Dua unit gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk. Adalah SDN 2 Janggala ambruk di Dusun...

LaNyalla Kagumi Perjuangan Para Dokter Sejak Kemerdekaan

LaNyalla Kagumi Perjuangan Para Dokter Sejak Kemerdekaan

Jumat, 25/3/22 | 10:59 WIB
20

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kuliah umum di Muktamar IDI ke-31, di Banda Aceh Convention Hall, (Foto...

Paralayang Sumbar Berpeluang Raih Medali Emas

Paralayang Sumbar Berpeluang Raih Medali Emas

Jumat, 01/10/21 | 08:22 WIB
5

MELAWAN ANGIN --Salah satu penerbang nomor kategori ketepatan perorangan putra mencoba melawan derasnya angin saat mendarat di titik darat. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.