• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Lantamal II dan JPS Gelar VLOG CONTEST 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 01/6/21 | 05:52 WIB
in Advertorial
0
Leaflet VLOG CONTEST 2021 yang diangkatkan oleh Lantamal II bekerjasama dengan Jaringan Pemred Sumbar (JPS). (Foto : jps)

PADANG, AmanMakmur.com —Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar, sangat diperlukan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Untuk itu harus dilakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui apa arti penting penerapan prokes di masa pandemi ini.

Sosialisasi ini merupakan suatu keharusan, atau keniscayaan. Apakah itu secara langsung maupun melalui media, baik mainstream atau sosial.

LihatJuga

Milenial Wajib Tahu, 15 Alasan Kenapa Memilih Kuliah di Universitas Perintis Indonesia (Upertis)

Milenial Wajib Tahu, 15 Alasan Kenapa Memilih Kuliah di Universitas Perintis Indonesia (Upertis)

Jumat, 28/6/24 | 07:31 WIB
32
DPRD Tanah Datar Bahas Program Pembentukan Perda Tahun 2023, Ini Hasilnya

DPRD Tanah Datar Bahas Program Pembentukan Perda Tahun 2023, Ini Hasilnya

Selasa, 18/7/23 | 07:30 WIB
40
Ngapain Cari yang Lain, Kuliah Bisnis Digital di UPERTIS Aja

Ayo Buruan! Pendaftaran di UPERTIS Sampai 14 Juli 2023 Ya

Selasa, 04/7/23 | 11:32 WIB
122

Hanya saja, sosialisasi itu akan lebih efektif dan langsung ke sasaran dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Untuk itu, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Lantamal II) bekerja sama dengan Jaringan Pemred Sumbar (JPS) bakal menggelar VLOG CONTEST 2021 dengan tema “Basamo Lantamal II Punahkan Covid-19”.

Adapun vlog-nya nanti disebar secara masif di instagram, dengan tujuan mengimbau semua pihak untuk taat prokes.

Kontes vlog ini juga merupakan salah satu rangkaian acara memperingai HUT Lantamal II ke-15, dan ditujukan sebagai upaya memunahkan Covid-19 dengan melibatkan pelajar, mahasiswa, masyarakat, instansi pemerintah, kreator video secara langsung.

Diharapkan melalui kontes vlog ini kerja keras pemusnahan Covid-19 dengan menerapkan prokes lebih masif dan menyentuh ke hati serta ada dalam ingatan semua orang.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk kompetisi video blogging berdurasi maksimal 5 menit yang harus dibuat masing-masing peserta secara orisinil dengan kreatif.

Vlog tersebut berisi ajakan agar masyarakat Sumatera Barat mematuhi prokes Covid-19 dengan tema “Basamo Lantamal II Punahkan Covid-19.”

Peserta dari Vlog Contest ini adalah : Umum (masyarakat umum dan pers yang berasal dari Sumatera Barat), Pelajar dan Mahasiswa (dibuktikan dengan kartu pelajar atau kartu mahasiswa aktif) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Publik, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dan instansi vertikal lainnya.

Ketentuan Kompetisi
Jangka waktu kompetisi, Waktu Kompetisi : 30 hari (1-30 Juni 2021), Penjurian/Penilaian: 7 hari (1-7 Juli 2021) dan Penyerahan hadiah : 1 hari (1 Agustus 2021/HUT Lantamal II)

Syarat dan ketentuan peserta :

I). Warga Negara Indonesia (WNI)

II). Peserta merupakan perorangan atau berkelompok (maksimal 5 orang)

III).Setiap peserta wajib mendaftar pada link : https://www.jpsumbar.my.id/daftar

IV). Setiap peserta wajib mempublish atau memposting Vlog tersebut pada akun Instagram pribadi,

V). Setiap peserta wajib menjadikan akun Instagram-nya sebagai akun publik (tidak private/dikunci)

VI). Setiap peserta diwajibkan mengikuti (follow) akun Instagram @vlogcontest2021
@lantamal02padang
@tni_angkatan_laut

VII). Setiap peserta wajib mencantumkan hashtag/tagar (#)
#VlogContestLantamal02-JPS
#lantamal02padang
#JaringanPemredSumbar
#BasamoLantamal02PunahkanCovid-19
#SumbarLawanCovid-19
#PunahkanCovid-19

VIII). Untuk mengikuti Vlog Contest ini, peserta tidak dipungut biaya dalam mengikuti vlog contest ini.

Adapun sebagai Syarat dan Ketentuan Video, yakni :

a). Vlog boleh menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Minang dialek daerah masing-masing peserta.

b). Vlogger boleh mengirimkan 3 (tiga) video dengan skenario berbeda,

c). Batas akhir unggah (upload) video tanggal 30 Juni 2021 pukul 00.00 WIB,

d). Durasi video maksimal 5 menit.

e). Vlog dimulai dengan “Basamo Lantamal II Punahkan Covid-19” secara audio/visual/audio-visual,

f). Boleh menggunakan berbagai jenis kamera (smartphone, DLSR, handycam, dan lain-lain).

g). Boleh melakukan pengeditan video,

h). Boleh menambahkan musik sebagai backsound video,

i). Boleh menyisipkan infografis dan animasi dalam video tersebut,

j). Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, serta belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi lainnya.

k). Video harus sesuai dengan tema yang ditentukan,

l). Video harus orisinil, bukan plagiasi atau melanggar hak cipta dari karya orang lain, dan bukan hasil rekayasa maupun reproduksi (diproduksi ulang)

m). Video dapat berbentuk ajakan, aktivitas keseharian, dan drama,

n). Vlog boleh dibagikan (share) ke Facebook, YouTube, dan WhatsApp,

o). Video yang dikirim atau diikutkan dalam kompetisi vlog ini menjadi milik Lantamal II dan JPS, boleh digunakan untuk kepentingan publikasi dan atau promosi tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan tetap mencantumkan sumbernya.

p). Setiap Vlog wajib memberikan keterangan dibawah ini :
Judul Vlog
Narasi singkat yang menjelaskan isi Vlog
Nama peserta
Jenis kamera yang digunakan

IX). Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi dan membuat ketentuan lebih lanjut.

Juri terdiri dari Jurnalis dan Praktisi serta Unsur Lantamal II, yang akan memilih 5 pemenang pada masing-masing kategori. Dewan juri menjamin independensi lomba dan Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun kriteria penilaian, yakni ;
1). Kesesuaian tema dan mematuhi persyaratan lomba, 2). Konsep dan kreativitas dalam bercerita menggunakan audio visual dalam Vlog, 3). Penentuan alur cerita vlog dilakukan dengan jelas dan berbobot, 4). Penyampaian pesan yang mudah dicerna. 5). Jumlah like dan komentar pada vlog yang diunggah dan diikutsertakan dalam kompetisi.

(Rel/jps)

Post Views: 347
ShareSendShare
Previous Post

Peringati Hari Lahir Pancasila, Senator Jawa Barat Gelar Dialog Kebangsaan

Next Post

Kegiatan Donor Darah Fahira Idris Maraton ke 44 Kecamatan di DKI

Next Post
Kegiatan Donor Darah Fahira Idris Maraton ke 44 Kecamatan di DKI

Kegiatan Donor Darah Fahira Idris Maraton ke 44 Kecamatan di DKI

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,116)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,319)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,945)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,603)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,584)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,886)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,998)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,421)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,347)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,457)

Berita Lainnya

Dokter Aspinudin, Cucu Ulama Terkenal Sutan Darab, Digadang-gadang Jadi Walikota Pariaman

Dokter Aspinudin, Cucu Ulama Terkenal Sutan Darab, Digadang-gadang Jadi Walikota Pariaman

Sabtu, 30/3/24 | 21:25 WIB
38

Dokter Aspinudin. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) NAMA Dokter Aspinudin, alias dokter Jimi, mulai digadang-gadangkan, sebagai salah...

LaNyalla Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada

LaNyalla Minta ESDM Konsisten Tolak Pengalihan PI Blok Migas Bulu ke Perusahaan Kanada

Selasa, 28/3/23 | 18:26 WIB
3

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud...

Untuk Kebutuhan Mendasar Rakyat, DPD RI: Indonesia Tidak Boleh Bergantung pada Pihak Luar

Untuk Kebutuhan Mendasar Rakyat, DPD RI: Indonesia Tidak Boleh Bergantung pada Pihak Luar

Selasa, 29/10/24 | 14:31 WIB
6

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, saat memimpin Sidang Paripurna ke-7 DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---DPD RI...

LaNyalla: Jakarta Harus Tentukan New Positioning Jika Ibu Kota Negara Pindah

LaNyalla: Jakarta Harus Tentukan New Positioning Jika Ibu Kota Negara Pindah

Senin, 17/1/22 | 05:49 WIB
15

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.