• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

Kamis, 11/6/26 | 09:25 WIB
in Opini
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder Institut Otda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder Institut Otda)

SUARA lantang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat dengan Komisi II DPR kemaren seyogianya menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Provinsi Maluku Utara membutuhkan tambahan sekitar Rp150 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima tidak mencukupi.

Maluku Utara bukan kasus tunggal. Setidaknya 39 daerah menghadapi persoalan serupa. Mereka kesulitan memenuhi kewajiban membayar PPPK yang telah direkrut melalui kebijakan nasional. Persoalan ini membuka kembali perdebatan lama yang belum pernah benar-benar selesai: sampai di mana batas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia?

LihatJuga

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

Sabtu, 11/7/26 | 14:59 WIB
23
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

Sabtu, 04/7/26 | 18:01 WIB
4
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

Jumat, 19/6/26 | 21:17 WIB
14

Masalahnya bukan sekadar kekurangan anggaran. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah konsistensi desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

PPPK lahir bukan dari inisiatif daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi, penataan tenaga honorer, sekaligus perluasan kesempatan kerja. Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebijakan yang dirancang dan didorong oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketika daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, persoalannya tidak bisa serta-merta dilimpahkan sebagai kegagalan daerah mengelola keuangan.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar. Apakah adil jika daerah diwajibkan menanggung beban yang lahir dari kebijakan nasional tanpa dukungan fiskal yang memadai?

Dalam teori desentralisasi, terdapat prinsip sederhana tetapi sangat penting: money follows function. Kewenangan harus diikuti pembiayaan. Ketika pemerintah daerah diberi tugas dan tanggung jawab, sumber daya keuangan yang cukup juga harus tersedia.

Masalahnya, prinsip itu sering kali tidak berjalan utuh dalam praktik.

Daerah diberikan kewenangan besar untuk mengelola pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar lainnya. Namun kapasitas fiskal setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, tetapi tidak sedikit yang masih bergantung pada transfer dari pusat. Ketika transfer tersebut mengalami penyesuaian sementara beban belanja pegawai meningkat, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.

Dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dirasakan sejak 2025 kini muncul ke permukaan. Daerah harus melakukan berbagai penyesuaian. Sebagian menunda program pembangunan, sebagian lagi mengurangi belanja pelayanan publik. Kini bahkan muncul ancaman yang lebih serius: ketidakmampuan membayar gaji aparatur yang justru menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Padahal PPPK banyak ditempatkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Mereka adalah guru di sekolah, tenaga kesehatan di puskesmas, petugas pemadam kebakaran, hingga petugas kebersihan. Ketika gaji mereka terganggu, yang sesungguhnya terancam bukan hanya kesejahteraan pegawai, melainkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ia telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan.

Pemerintah pusat tentu dapat menempuh langkah jangka pendek melalui realokasi anggaran, pemberian bantuan fiskal, atau skema pendanaan transisi. Langkah tersebut penting agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun solusi sementara tidak cukup.

Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan PPPK. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan nasional yang menimbulkan konsekuensi fiskal bagi daerah disertai perhitungan yang realistis mengenai kemampuan daerah membiayainya dalam jangka panjang.

Kasus 39 daerah ini mengajarkan satu hal. Desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan. Desentralisasi adalah pembagian tanggung jawab yang harus ditopang oleh pembagian sumber daya yang adil antara pusat dan daerah. Tanpa itu, yang terjadi bukanlah penguatan daerah, melainkan pemindahan beban dari pusat ke daerah. Maka, ke depan sebaiknya gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK di daerah yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan dari pusat ditanggung oleh negara.

Jika masalah ini tidak segera dikoreksi, kita berisiko menyaksikan paradoks yang berulang: pemerintah pusat melahirkan kebijakan nasional yang ambisius merekrut jutaan PPPK sementara pemerintah daerah dipaksa menanggung konsekuensinya dengan kemampuan fiskal yang terbatas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan negara bukanlah berapa banyak PPPK yang berhasil direkrut, melainkan apakah negara mampu menjamin mereka bekerja dengan tenang dan melayani masyarakat secara optimal. Sebab di balik angka-angka anggaran itu, ada warga yang menggantungkan kualitas hidupnya pada pelayanan publik yang diselenggarakan setiap hari.

Kasus 39 daerah bukan sekadar soal gaji PPPK. Ia adalah ujian nyata bagi konsistensi desentralisasi fiskal. Jangan ganti rezim ganti pula kebijakan desentralisasi fiskal kita. *)

Post Views: 65
ShareSendShare
Previous Post

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Next Post

Bonus Kepala Daerah

Next Post
Bonus Kepala Daerah

Bonus Kepala Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,716)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,567)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,520)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

Amril Amin, Spirit Baru Kota Padang

Amril Amin, Spirit Baru Kota Padang

Senin, 25/3/24 | 17:41 WIB
62

Amril Amin, Bakal Calon Walikota Padang. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) AMRIL AMIN, tercatat sebagai salah seorang...

Waka DPD RI Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

Waka DPD RI Mahyudin: HIPMI Harus Berpikir Sebagai Pengusaha, Bukan Kontraktor

Sabtu, 11/5/24 | 22:04 WIB
8

Waka DPD RI Mahyudin memberikan stadium general dalam pelantikan pengurus BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonedia (HIPMI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim)....

Sikap DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara

Sikap DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara

Selasa, 18/1/22 | 12:39 WIB
43

Pembahasan RUU IKN. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Proses pembahasan tingkat pertama Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah...

Padang Ekspres Gandeng Paragon Giatkan Literasi di Sekolah-sekolah Sumbar

Padang Ekspres Gandeng Paragon Giatkan Literasi di Sekolah-sekolah Sumbar

Rabu, 13/7/22 | 23:44 WIB
74

Iven "Padek-Paragon Go to School". (Foto : padek) PADANG, AmanMakmur.com --- Kegiatan literasi dan pengembangan diri dalam berwirausaha (entrepreneur) yang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.