PADANG, AmanMakmur –— Menjadi pengacara atau dikenal juga dengan sebutan lawyer, merupakan profesi yang diincar para alumni fakultas syariah di perguruan tinggi yang memiliki program studi syariah atau hukum keluarga.
Kemudian, seiring dengan telah terbentuknya Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) di Sumatera Barat. Dimana, APSI secara resmi dideklarasikan pada tanggal 8 Februari 2003, atau 6 Dzulhijjah1423 H.
Hal itu disampaikan Mevrizal, Sekretaris DPC Peradi Padang, yang menjadi pemateri pada acara Kuliah Praktisi Mahasiswa dan Alumni dengan tema Kupas Tuntas Profesi Advokat, melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (24/5/2023).
Acara yang diikuti mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga, Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat ini, turut menjadi pemateri lainnya Kaprodi Hukum Keluarga Desi Asmaret.
Ikut serta dalam diskusi ini, mantan Dekan FAI, yang juga dosen Ilmu Falak, Firdaus AN, serta Desminar, Gusmizar, dan sejumlah alumni dari angkatan berbeda yang lain.
Disampaikan Mevrizal bahwa lulusan perguruan tinggi saat ini mindset-nya masih berorientasi menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), baik di lingkungan pemerintah daerah maupun di instansi vertikal yang ada, termasuk di Kementerian Agama, sesuai bidang dan keilmuan yang ada.
Padahal, ingat Mevrizal, peluang menjadi PNS di setiap instansi pemerintah makin sulit dan terbatas. “Maka dari itu keilmuan yang dimiliki harus dimanfaatkan dengan berkarya,” ujarnya.
Adapun eksistensi pengacara syariah, kata Mevrizal, hingga saat ini dan ke depan terus menggiurkan dan kian diminati. Di PA (Pengadilan Agama) Padang misalnya, angka perceraian selama tahun 2022 kemarin mencapai 2.000 perkara, dan ini memerlukan pengacara juga.
Dari sekian persoalan keluarga, seperti cerai, di PA Padang, tentu butuh (dibutuhkan) adanya pendamping. Pihak yang mereka manfaatkan sebagai pendamping dimaksud adalah lawyer atau pengacara, khusus yang berasal dari disiplin hukum keluarga atau sarjana syariah.
Melihat kondisi demikian, tambah Mevrizal, peluang besar bagi sarjana syariah atau sarjana hukum keluarga, tampil dan berperan di tengah tingginya angka perceraian di tengah masyarakat, khususnya di PA Padang.
Sementara itu, menurut Kaprodi Hukum Keluarga Desi Asmaret, agar sarjana syariah (hukum Islam) bisa menjadi pengacara, yang bersangkutan tentu harus menyiapkan diri dengan maksimal.
“Kesiapan sarjana syariah dimaksud adalah, belajar dan mendalami lagi ilmu terkait. Selain itu, yang bersangkutan juga harus siap mengikuti ujian dan pendidikan profesi,” terang mantan Komisioner KPU Sumbar ini.
Atas nama prodi dan pihak fakultas, tambah Desi, juga pengacara syariah di Padang, dia meminta dan mengajak setiap mahasiswa, agar meningkatkan kualitas dan profesionalnya, sesuai waktu dan kesempatan yang ada.
(gmz)