• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Rabu, 07/7/21 | 09:51 WIB
in Berita
0
Zentoni, SH, MH, Direktur Eksekutif LBH Sumbar. (Foto : Dok)

PESISIR SELATAN, forumsumbar —Sehubungan dengan ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan dalam perkara Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung (MA) RI sehingga dengan demikian perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka demi hukum Kejari Painan selaku Eksekutor harus segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan (Pessel).

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP walaupun terhadap perkara aquo telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (1) KUHAP, ungkap Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Rabu (7/7), melalui siaran persnya kepada media.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebut Zentoni, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah memvonis Wakil Bupati Pessel pada saat itu, dan saat ini sebagai Bupati Pessel dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di Kawasan Mandeh, Pessel.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-Undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.

Selain pidana satu tahun penjara, lanjut Zentoni lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Bupati Pessel telah mengajukan Banding ke PT Padang dan Kasasi ke MA RI di Jakarta.

“Akan tetapi upaya hukum tersebut kandas dan diketahui saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” terang Zentoni.

Untuk itu, demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, LBH Sumbar mendesak Kejari Painan segera mengeksekusi Bupati Pessel tersebut dan bila tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, tutup Zentoni.

(Rel/lbh)

Post Views: 11,390
ShareSendShare
Previous Post

Kisruh Pemilihan Ketua KAN Nagari Salayo, Saluran Komunikasi yang Tersumbat

Next Post

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Next Post
Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,195)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,390)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,035)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,680)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,659)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,076)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,512)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,446)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,518)

Berita Lainnya

Setahun Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Kirab di 7 Titik di Indonesia

Setahun Jelang Pemilu 2024, KPU RI Gelar Kirab di 7 Titik di Indonesia

Selasa, 14/2/23 | 18:44 WIB
17

Suasana menonyon Kirab Pemilu 2024 yang digelar KPU Sumbar. (Foto : Nov/Monsis) PADANG, AmanMakmur ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan...

Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat

Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat

Senin, 21/8/23 | 19:23 WIB
9

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Presidium Forum Negarawan dengan tegas menyatakan dukungan...

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Nilai Sikap Indonesia di Sidang PBB Sangat Mengecewakan

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Nilai Sikap Indonesia di Sidang PBB Sangat Mengecewakan

Kamis, 20/5/21 | 16:54 WIB
25

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi kecewa dengan sikap penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab...

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan TJSL Bukit Asam dan Angkasa Pura untuk 9 Lembaga

Nevi Zuairina Salurkan Bantuan TJSL Bukit Asam dan Angkasa Pura untuk 9 Lembaga

Rabu, 27/4/22 | 08:15 WIB
17

BANTUAN --Serah terima secara simbolis bantuan TJSL PT Bukit Asam di Kabupaten Agam. (Foto : nzcenter) PADANG, AmanMakmur.com ---Anggota Komisi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.