• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Rabu, 07/7/21 | 09:51 WIB
in Berita
0
Zentoni, SH, MH, Direktur Eksekutif LBH Sumbar. (Foto : Dok)

PESISIR SELATAN, forumsumbar —Sehubungan dengan ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan dalam perkara Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung (MA) RI sehingga dengan demikian perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka demi hukum Kejari Painan selaku Eksekutor harus segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan (Pessel).

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP walaupun terhadap perkara aquo telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (1) KUHAP, ungkap Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Rabu (7/7), melalui siaran persnya kepada media.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebut Zentoni, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah memvonis Wakil Bupati Pessel pada saat itu, dan saat ini sebagai Bupati Pessel dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di Kawasan Mandeh, Pessel.

LihatJuga

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Bupati Solok dan Tanah Datar Sepakati Langkah Bersama Selesaikan Konflik Batas Wilayah

Sabtu, 13/6/26 | 16:03 WIB
1
Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2

Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-Undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.

Selain pidana satu tahun penjara, lanjut Zentoni lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Bupati Pessel telah mengajukan Banding ke PT Padang dan Kasasi ke MA RI di Jakarta.

“Akan tetapi upaya hukum tersebut kandas dan diketahui saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” terang Zentoni.

Untuk itu, demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, LBH Sumbar mendesak Kejari Painan segera mengeksekusi Bupati Pessel tersebut dan bila tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, tutup Zentoni.

(Rel/lbh)

Post Views: 11,406
ShareSendShare
Previous Post

Kisruh Pemilihan Ketua KAN Nagari Salayo, Saluran Komunikasi yang Tersumbat

Next Post

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Next Post
Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,406)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,693)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,675)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,997)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,086)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,528)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,463)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

LKAAM Sumbar Beri 1 Unit Motor Hadiah Utama Lomba Cerdas Quran Padang TV

LKAAM Sumbar Beri 1 Unit Motor Hadiah Utama Lomba Cerdas Quran Padang TV

Jumat, 25/3/22 | 14:02 WIB
49

Pemenang lomba Cerdas Quran Padang TV tingkat Sumbar berfoto bersama. (Foto : Mung) PADANG, AmanMakmur.com ---Perhelatan Cerdas Quran Padang TV...

Suplai Air Baku Masyarakat Bali, Bendungan Sidan Segera Rampung

Suplai Air Baku Masyarakat Bali, Bendungan Sidan Segera Rampung

Senin, 11/11/24 | 20:12 WIB
13

Menko AHY dan Menteri PU Dody tinjau bendungan Sidan di Bali. (Foto : PU) BALI, AmanMakmur --- Bendungan Sidan di...

Pecah! Parade Baca Puisi Karya Upita Agustine di Istana Gubernuran Sumbar

Pecah! Parade Baca Puisi Karya Upita Agustine di Istana Gubernuran Sumbar

Minggu, 27/10/24 | 12:13 WIB
76

Foto bersama pembaca puisi dan hadirin. (Foto : Zi) PADANG, AmanMakmur ---Acara Parade Baca Puisi Karya Upita Agustine, yang digelar...

Ketua DPD RI Minta Izin Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Petani Dipermudah

Ketua DPD RI Minta Izin Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Petani Dipermudah

Kamis, 09/6/22 | 15:36 WIB
20

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) KALIMANTAN BARAT, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.