• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Rabu, 07/7/21 | 09:51 WIB
in Berita
0
Zentoni, SH, MH, Direktur Eksekutif LBH Sumbar. (Foto : Dok)

PESISIR SELATAN, forumsumbar —Sehubungan dengan ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan dalam perkara Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung (MA) RI sehingga dengan demikian perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka demi hukum Kejari Painan selaku Eksekutor harus segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan (Pessel).

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP walaupun terhadap perkara aquo telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (1) KUHAP, ungkap Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Rabu (7/7), melalui siaran persnya kepada media.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebut Zentoni, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah memvonis Wakil Bupati Pessel pada saat itu, dan saat ini sebagai Bupati Pessel dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di Kawasan Mandeh, Pessel.

LihatJuga

Walikota Pariaman Buka Gala Premier Film Dokumenter “Rabab Galuk”

Walikota Pariaman Buka Gala Premier Film Dokumenter “Rabab Galuk”

Senin, 14/9/26 | 18:17 WIB
3
Terima Rektor KMO University, Ketua DPD RI Sultan: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Terima Rektor KMO University, Ketua DPD RI Sultan: Indonesia Butuh Banyak SDM Kemaritiman

Senin, 14/9/26 | 17:16 WIB
3
Dankodiklatad Letjen TNI Mohammad Hasan Ikut Main Basket di Turnamen Basket Piala Panglima TNI

Dankodiklatad Letjen TNI Mohammad Hasan Ikut Main Basket di Turnamen Basket Piala Panglima TNI

Senin, 14/9/26 | 17:01 WIB
6

Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-Undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.

Selain pidana satu tahun penjara, lanjut Zentoni lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Bupati Pessel telah mengajukan Banding ke PT Padang dan Kasasi ke MA RI di Jakarta.

“Akan tetapi upaya hukum tersebut kandas dan diketahui saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” terang Zentoni.

Untuk itu, demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, LBH Sumbar mendesak Kejari Painan segera mengeksekusi Bupati Pessel tersebut dan bila tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, tutup Zentoni.

(Rel/lbh)

Post Views: 11,560
ShareSendShare
Previous Post

Kisruh Pemilihan Ketua KAN Nagari Salayo, Saluran Komunikasi yang Tersumbat

Next Post

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Next Post
Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,362)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,560)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,193)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,845)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,814)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,173)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,213)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,670)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,636)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,656)

Berita Lainnya

Dirut RS M Djamil Dukung RS Vertikal di Tarok City

Dirut RS M Djamil Dukung RS Vertikal di Tarok City

Kamis, 13/6/24 | 15:51 WIB
121

Dirut RSUP M Djamil Dovy Djanas menerima mantan Kadiskes Padang Pariaman, dr Haji Aspinuddin, dan putra Kayutanam sekaligus salah seorang...

Fachrul Razi: Penunjukan Calon Tunggal Panglima TNI Andika Perkasa Sudah Tepat

Fachrul Razi: Penunjukan Calon Tunggal Panglima TNI Andika Perkasa Sudah Tepat

Kamis, 04/11/21 | 02:19 WIB
25

Ketua Komite I DPD RI Fachrul razi, dengan Jenderal Andika Perkasa. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---DPR RI telah menerima Surat...

LaNyalla: Pengetahuan Kebencanaan Harus Terus Diajarkan Secara Masif

LaNyalla: Pengetahuan Kebencanaan Harus Terus Diajarkan Secara Masif

Kamis, 24/11/22 | 19:00 WIB
8

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud...

Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

Senin, 17/3/25 | 22:02 WIB
34

Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Senator DPD RI asal Aceh, Azhari...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.