PESISIR SELATAN, forumsumbar —Sehubungan dengan ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan dalam perkara Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung (MA) RI sehingga dengan demikian perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka demi hukum Kejari Painan selaku Eksekutor harus segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan (Pessel).
Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP walaupun terhadap perkara aquo telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (1) KUHAP, ungkap Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Rabu (7/7), melalui siaran persnya kepada media.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebut Zentoni, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah memvonis Wakil Bupati Pessel pada saat itu, dan saat ini sebagai Bupati Pessel dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di Kawasan Mandeh, Pessel.
Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-Undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.
Selain pidana satu tahun penjara, lanjut Zentoni lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1miliar subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut Bupati Pessel telah mengajukan Banding ke PT Padang dan Kasasi ke MA RI di Jakarta.
“Akan tetapi upaya hukum tersebut kandas dan diketahui saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” terang Zentoni.
Untuk itu, demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, LBH Sumbar mendesak Kejari Painan segera mengeksekusi Bupati Pessel tersebut dan bila tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, tutup Zentoni.
(Rel/lbh)