• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah Djohan: Obligasi Daerah Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

Senin, 15/6/26 | 18:14 WIB
in Berita
0
Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur — Menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan mendasar tentang masa depan otonomi daerah di Indonesia. Ketika ruang fiskal daerah semakin sempit sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, pemerintah daerah dituntut mencari sumber pembiayaan baru. Di tengah situasi itu, pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah kembali mengemuka sebagai salah satu jalan keluar untuk menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan, menilai momentum pembentukan regulasi obligasi daerah menjadi semakin relevan ketika kapasitas fiskal daerah terus tertekan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

“Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif,” kata Djohermansyah dalam dialog publik, Sabtu (14/6/2026).

LihatJuga

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Senin, 13/7/26 | 21:49 WIB
4
Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Senin, 13/7/26 | 21:34 WIB
7
DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

Senin, 13/7/26 | 20:40 WIB
5

Menurut dia, konsep obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diatur secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun, hingga kini instrumen tersebut belum pernah berkembang secara luas karena belum didukung regulasi yang rinci dan mekanisme pelaksanaan yang memadai.

Momentum Baru

Prof Djohermansyah menjelaskan, penyusutan kapasitas fiskal daerah telah memaksa pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), daerah juga didorong menjalin kemitraan dengan sektor swasta dan membangun dana abadi daerah.

Akan tetapi, berbagai opsi tersebut tidak mudah direalisasikan dalam waktu singkat. “Peningkatan PAD ada batasnya. Menaikkan pajak dan retribusi sering mendapat resistensi masyarakat. Kerja sama dengan swasta juga membutuhkan waktu dan perhitungan bisnis yang matang,” ujarnya.

Dalam konteks itulah obligasi daerah dan sukuk daerah dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.

Melalui skema ini, pemerintah daerah menghimpun dana masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, kemudian memberikan imbal hasil kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini pada dasarnya pinjaman dari masyarakat kepada pemerintah daerah. Tetapi masyarakat juga mendapat manfaat berupa bunga atau bagi hasil yang kompetitif,” kata Prof Djohermansyah.

Tidak untuk Proyek Mercusuar

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Menurut dia, proyek yang dibiayai harus bersifat produktif, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang jelas.

“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif seperti rumah sakit, transportasi kota, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan fasilitas publik yang manfaatnya nyata,” ujarnya.

Karena itu, regulasi yang sedang disiapkan perlu memuat rambu-rambu yang ketat, mulai dari kriteria daerah penerbit, jenis proyek yang dibiayai, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.

Risiko Gagal Bayar

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemampuan daerah mengembalikan dana investor ketika jatuh tempo.

Apalagi, kapasitas fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Prof Djohermansyah mengingatkan agar regulasi obligasi daerah tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah.

“Harus ada batasan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Jangan sampai terjadi gagal bayar karena itu akan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Ia memperkirakan hanya sebagian kecil daerah yang layak menjadi pelopor penerbitan obligasi atau sukuk daerah.

Provinsi seperti DKI Jakarta dan Sumatera Barat dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik dibanding daerah lain. Menurut dia, Sumatera Barat bahkan telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta kementerian terkait untuk merintis penerbitan sukuk daerah.

Ujian Besar Otonomi Daerah

Bagi Prof Djohermansyah, menguatnya wacana obligasi daerah sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai instrumen pembiayaan baru. Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan persoalan mendasar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan sejak era reformasi.

Lebih dari dua dekade setelah desentralisasi diluncurkan, sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Ketika transfer tersebut menyusut, kelemahan struktur fiskal daerah pun terlihat secara nyata.

Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata karena daerah tidak mampu mengelola keuangan, melainkan juga karena sumber-sumber penerimaan yang besar masih terkonsentrasi di pemerintah pusat.

“Daerah sering dianggap tidak mandiri. Padahal sumber-sumber penerimaan yang gemuk sebagian besar tetap berada di tangan pusat. Ini bukan hanya soal kapasitas daerah, tetapi juga soal keadilan fiskal,” ujarnya.

Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembagian kewenangan dan sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Daerah yang dibebani banyak urusan pemerintahan harus memperoleh dukungan fiskal yang sepadan.

“Kalau kewenangan diberikan luas kepada daerah, maka sumber pembiayaannya juga harus memadai. Jangan kewenangannya banyak, tetapi sumber pendapatannya terbatas,” katanya.

Karena itu, pembahasan Undang-Undang Obligasi Daerah seharusnya tidak berhenti pada pencarian sumber utang baru bagi daerah. Regulasi ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni memperkuat kemandirian daerah sekaligus memperbaiki desain desentralisasi fiskal Indonesia.

Obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas ruang gerak pembangunan. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh tata kelola yang profesional, integritas kepala daerah, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan yang kuat.

Pada akhirnya, wacana obligasi daerah menjadi pengingat bahwa otonomi daerah tidak cukup hanya ditopang oleh pelimpahan kewenangan. Otonomi juga membutuhkan kapasitas fiskal yang sehat, ruang inovasi pembiayaan, dan kepercayaan publik yang terjaga.

Tanpa itu, daerah akan terus berada dalam lingkaran ketergantungan. Dan setiap kali transfer pusat menyusut, pembangunan daerah kembali terancam tersendat.

(R/Wiztian Yoetri)

Post Views: 103
ShareSendShare
Previous Post

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Next Post

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

Next Post
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,741)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,715)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,566)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,519)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

Tidak Cukup Minta Maaf, Hasan Basri Desak Peneliti BRIN Ditindak Tegas

Tidak Cukup Minta Maaf, Hasan Basri Desak Peneliti BRIN Ditindak Tegas

Rabu, 26/4/23 | 11:31 WIB
12

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri...

LaNyalla Dukung NTT Jadi Tuan Rumah PON 2028

LaNyalla Dukung NTT Jadi Tuan Rumah PON 2028

Jumat, 03/6/22 | 12:43 WIB
7

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) NUSA TENGGARA TIMUR, AmanMakmur.com --- Rencana Nusa Tenggara Timur (NTT)...

Serap Aspirasi saat Reses, Ketua DPRD Sumbar Supardi Bawa Dua Kepala Dinas Sekaligus

Serap Aspirasi saat Reses, Ketua DPRD Sumbar Supardi Bawa Dua Kepala Dinas Sekaligus

Minggu, 26/6/22 | 15:05 WIB
8

Ketua DPRD Sumbar Supardi hadir di tengah-tengah masyarakat Nagari Halaban dan Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh...

Senator Filep Wamafma: Kasus 6 TKA Ilegal di Waropen Harus Diusut Tuntas

Senator Filep Wamafma: Kasus 6 TKA Ilegal di Waropen Harus Diusut Tuntas

Rabu, 24/11/21 | 09:04 WIB
11

Filep Wamafma, Senator Papua Barat. (Foto : dpd) PAPUA, AmanMakmur.com --- Berita mengejutkan datang dari Waropen. Prajurit Kodim 1709/Yapen Waropen...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.