ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Opini

Hak Tolak Wartawan: Kebebasan Pers atau Kepentingan Pribadi?

Senin, 26/8/24 | 15:59 WIB
in Opini
0
Post Views: 155
Ilustrasi Hak Tolak. (Foto : Dok)

Oleh : Shabila Eka Wisra
(Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fisip Unand)

HAK Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakan. Hak Tolak diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7.

Hak Tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Baca Juga

Kunjungi Yonif 133/YS, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud Disambut Secara Tradisi

Kunjungi Yonif 133/YS, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud Disambut Secara Tradisi

Kamis, 22/5/25 | 21:05 WIB
Bupati Eka Putra Launching Gerakan Tanah Datar Bersih

Bupati Eka Putra Launching Gerakan Tanah Datar Bersih

Rabu, 21/5/25 | 00:26 WIB
18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

18 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Thailand

Rabu, 21/5/25 | 00:10 WIB

Hak Tolak wartawan merupakan isu yang kompleks dan sering kali menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, hak ini merupakan bagian dari kebebasan pers yang sangat penting dalam demokrasi. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa hak ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Merujuk kepada perspektif kebebasan pers, Hak Tolak memberikan wartawan kebebasan untuk memilih informasi yang mereka sampaikan kepada publik. Ini penting untuk menjaga integritas jurnalistik dan memastikan bahwa berita yang dipublikasikan adalah akurat dan dapat dipercaya.

Dalam dunia di mana disinformasi dan berita palsu semakin marak, kemampuan untuk menolak menyebarkan informasi yang meragukan menjadi suatu keharusan. Wartawan berperan sebagai penjaga kebenaran, dan Hak Tolak memungkinkan mereka untuk melakukan tugas ini dengan lebih baik.

Namun, tantangan muncul ketika Hak Tolak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kemungkinan bahwa wartawan, dalam beberapa kasus, mungkin menolak untuk melaporkan informasi yang tidak sejalan dengan pandangan atau agenda pribadi mereka.

Hal ini bisa mengarah pada bias dalam peliputan berita dan merusak kepercayaan publik terhadap media. Dalam situasi seperti ini, Hak Tolak dapat berfungsi sebagai alat untuk menyembunyikan kebenaran, bukan sebagai pelindungnya.

Oleh karena itu, penting untuk menegakkan standar etika yang tinggi dalam praktik jurnalistik. Wartawan harus bertanggung jawab atas keputusan mereka dan mampu menjelaskan alasan di balik penolakan mereka. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hak Tolak wartawan menjadi alat yang kuat untuk melindungi kebebasan pers, tetapi harus digunakan dengan bijaksana. Keseimbangan antara kebebasan dalam memilih informasi dan tanggung jawab terhadap kebenaran harus dijaga.

Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi tetap berfungsi sebagai pilar dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam dunia jurnalistik. *)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,124)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,373)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,984)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,675)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,622)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,924)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,472)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,386)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,486)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
“Delivered”, Perjalanan 10 Tahun Kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

“Delivered”, Perjalanan 10 Tahun Kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Minggu, 20/10/24 | 06:22 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com