
Oleh : Shabila Eka Wisra
(Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fisip Unand)
HAK Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita yang harus dirahasiakan. Hak Tolak diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7.
Hak Tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Hak Tolak wartawan merupakan isu yang kompleks dan sering kali menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, hak ini merupakan bagian dari kebebasan pers yang sangat penting dalam demokrasi. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa hak ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Merujuk kepada perspektif kebebasan pers, Hak Tolak memberikan wartawan kebebasan untuk memilih informasi yang mereka sampaikan kepada publik. Ini penting untuk menjaga integritas jurnalistik dan memastikan bahwa berita yang dipublikasikan adalah akurat dan dapat dipercaya.
Dalam dunia di mana disinformasi dan berita palsu semakin marak, kemampuan untuk menolak menyebarkan informasi yang meragukan menjadi suatu keharusan. Wartawan berperan sebagai penjaga kebenaran, dan Hak Tolak memungkinkan mereka untuk melakukan tugas ini dengan lebih baik.
Namun, tantangan muncul ketika Hak Tolak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kemungkinan bahwa wartawan, dalam beberapa kasus, mungkin menolak untuk melaporkan informasi yang tidak sejalan dengan pandangan atau agenda pribadi mereka.
Hal ini bisa mengarah pada bias dalam peliputan berita dan merusak kepercayaan publik terhadap media. Dalam situasi seperti ini, Hak Tolak dapat berfungsi sebagai alat untuk menyembunyikan kebenaran, bukan sebagai pelindungnya.
Oleh karena itu, penting untuk menegakkan standar etika yang tinggi dalam praktik jurnalistik. Wartawan harus bertanggung jawab atas keputusan mereka dan mampu menjelaskan alasan di balik penolakan mereka. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hak Tolak wartawan menjadi alat yang kuat untuk melindungi kebebasan pers, tetapi harus digunakan dengan bijaksana. Keseimbangan antara kebebasan dalam memilih informasi dan tanggung jawab terhadap kebenaran harus dijaga.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi tetap berfungsi sebagai pilar dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam dunia jurnalistik. *)