PADANG, AmanMakmur —5 kecamatan di Padang terdampak penataan daerah pemilihan (dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di seluruh wilayah Indonesia pada awal Februari 2023 lalu.
Kecamatan yang terdampak itu, yakni; Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung, Kuranji dan Pauh.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra saat membuka acara Sosialisasi dan Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Padang pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang, Jumat (28/4/2023).
“KPU RI telah memutuskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, pada Pemilu 2024 yang akan datang, Kota Padang memiliki 6 daerah pemilihan, dari sebelumnya pada Pemilu 2019, 5 dapil,” ujar Riki.
Akibatnya, menurut Riki ada 4 perubahan mendasar; pertama, terjadinya penambahan daerah pemilihan, dimana dulu ada 5, sekarang 6 dapil. Sementara jumlah total kursi DPRD Padang masih sama, yakni 45 kursi.
Jumlah 45 kursi tersebut, katanya, tidak berubah karena jumlah penduduk Kota Padang itu masih di kisaran 919.000 ribu jiwa, belum melewati 1 juta.
Kedua, terjadinya perubahan komposisi kecamatan dari beberapa dapil. Kemudian ketiga, terjadi perubahan alokasi kursi pada 2 dapil. Terakhir, keempat, terjadinya perubahan penamaan dapil.
Di Pemilu 2019, Kuranji bergabung dengan Pauh. Sekarang Kuranji berdiri sendiri dengan alokasi 7 kursi. Sementara Pauh bergabung dengan Lubuk Kilangan, dengan alokasi 6 kursi.
“Perubahan dapil berikutnya, Bungus Teluk Kabung bersama dengan Lubuk Begalung, dengan alokasi 7 kursi. Dulunya, Lubuk Kilangan bergabung dengan dapil ini,” terangnya.
Jadi, kata Riki lagi, di 5 kecamatan itu saja yang terjadi perubahan dapil dan alokasi kursi, sehingganya perlu dilakukan sosialisasi terhadap perubahan tersebut kepada masyarakat di 5 kecamatan tadi. Sementara di 6 kecamatan lainnya tidak terjadi perubahan, masih tetap sama komposisinya dengan Pemilu 2019.
Adapun dapil Kota Padang berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023;
1. Padang 1, Kecamatan Koto Tangah (10 kursi).
2. Padang 2, Kecamatan Kuranji (7 kursi).
3. Padang 3, Kecamatan Lubuk Kilangan dan Pauh (6 kursi).
4. Padang 4, Kecamatan Bungus Teluk Kabung dan Lubuk Begalung (7 kursi).
5. Padang 5, Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan (7 kursi)
6. Padang 6, Kecamatan Padang Utara, Padang Barat dan Nanggalo (8 kursi).
Jadi ada 6 dapil dengan total kursi yang diperebutkan tetap 45 kursi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat, Lurah, Ketua LPM, KAN, Karang Taruna, dan PPK dari 5 kecamatan yang terdampak.
Turut menjadi narasumber, Azwirman, Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Padang, dan pada sessi ini dimoderatori Rika Yanita Susanti, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Padang.
Kemudian, dosen UNP Eka Vidya Putra memaparkan materi dengan tema; Perubahan Struktur Politik dan Pembangunan Demokrasi, dengan moderator Indra Jaya, Kasubag Program dan Data KPU Kota Padang.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Padang Lucky Dharma Yuli Putra, sebagai pelaksana acara melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya KPU Padang memberitahukan kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya, akan adanya perubahan dapil di Kota Padang.
(Ika)