PADANG, AmanMakmur.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan UU KIP dan PKPU No 1 tahun 2015, dengan menyerahkan buku laporan layanan keterbukaan informasi.
Tahun 2020, KPU Padang adalah peringkat kedua di kategori KPU kabupaten dan kota di Sumbar.
Laporan tersebut diserahkan oleh komisioner KPU Atika Triana didampingi Kasubag Teknis dan Parmas, Rino Sutrisno dan staf KPU Sandra kepada Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska, yang didampingi komisioner Tanti Endang Lestari.
Atika menegaskan, KPU Padang terus berbenah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. “Kita terus melakukan inovasi dan kreativitas untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat, karena kami meyakini, semakin terbuka maka tingkat kepercayaan publik makin tinggi,” jelas Atika.
KPU Padang juga optimis untuk tahun 2021 akan memperoleh predikat Informatif dan menjadi KPU terbaik dalam pelayanan informasi di Sumbar.
“Kita sudah membenahi segala hal sesuai dengan masukan dari KI Sumbar,” lanjut Atika.
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengapresiasi KPU Padang yang terus melakukan perbaikan tata kelola layanan informasi.
“Ini yang kita harapkan dari badan publik, setiap saat melakukan upaya perbaikan layanan informasi karena penyebarluasan informasi adalah kewajiban badan publik,” jelas Nofal Wiska.
Kemudian, Tanti Endang Lestari menilai komitmen KPU Padang ini akan disuppor penuh oleh KI Sumbar.
“Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU adalah memberikan masukan, KI Sumbar siap melakukan asistensi ke KPU Padang dan badan publik lainnya,” papar Tanti.
Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP adalah keharusan bagi badan publik. Laporan itu diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat 31 Maret 2021.
(Rel/ppid-kisb)