SIJUNJUNG, AmanMakmur — Pemerintah Kabupaten Sijunjung Sijunjung menerima penghargaan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di ruang rapat kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (3/2/2023).
Saat menerima penghargaan tersebut, Bupati Sijunjung Benny didampingi Asisten III Sekdakab Sijunjung Edwin Suprayogi, Kadis Kominfo David Rinaldo, Kadis Pendikan dan Kebudayaan Puji Basuki, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yofritas, dan Kasubbag Protokol Khaidir Ali Daulay.
“Alhamdulillah tahun 2022, penilaian kita berada pada zona tinggi (zona hijau), kategori B dengan nilai 81,33,” ungkap Bupati Benny.
Penghargaan ini, lanjutnya, diraih atas meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung, Ranah Lansek Manih yang dicintai.
“Ini merupakan buah dari kerja keras kita sesuai dengan misi kita yang pertama yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang bupati.
Hasil ini tentunya adalah wujud dari keseriusan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam meningkatan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sijunjung, sebagaimana tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani tahun 2022 yang lalu.
“Untuk itu izinkan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ibu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumbar beserta jajaran atas pembinaan yang telah dilakukan pada kami,” ucapnya.
Ke depan, sebut bupati, pihaknya akan berbenah lebih baik, sehingga mampu mendapatkan opini kualitas tertinggi (Kategori A).
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengucapkan selamat dan terimakasih atas kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemkab Sijunjung.
Adapun tujuan dari penilaian ini, katanya, adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
Adapun komponennya, yaitu; Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan).
Penilaian kualitas standar publik, sebut Yefri Heriani, berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.
“Untuk Sijunjung, ada 7 unit pelayanan yang kita nilai, di antaranya Dinas DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Gambok dan Puskesmas Sijunjung,” pungkas Yefri Heriani.
(Nofviandri)