
JAKARTA, AmanMakmur–– Wafatnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, setelah diduga mengalami tekanan, ancaman, dan intimidasi dari tiga anggota DPRD, dinilai bukan sekadar kasus individual. Peristiwa itu mencerminkan krisis etika yang semakin mengkhawatirkan di kalangan sebagian pejabat publik.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof Djohermansyah Djohan, menilai tindakan anggota DPRD yang mengintervensi keputusan medis merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Anggota DPRD tidak boleh merasa sebagai penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat (honorable persons), bukan pihak yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional,” ujar Prof Djohermansyah.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, keluarga pasien yang memiliki hubungan dengan salah seorang anggota DPRD mendesak dokter Icha agar segera memberikan obat antibisa ular. Namun dokter, berdasarkan observasi dan pertimbangan medis, menilai tindakan tersebut belum diperlukan.
Perbedaan penilaian profesional itu justru berujung pada tekanan verbal yang diduga membuat sang dokter mengalami depresi berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.
Prof Djohermansyah menegaskan, apabila fakta tersebut terbukti, maka tindakan itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Ia mengingatkan bahwa kasus di TTU kemungkinan hanyalah puncak gunung es. Dalam praktik pemerintahan, perilaku arogan pejabat masih kerap ditemukan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
Bentuknya beragam, mulai dari memaki bawahan, mengancam aparat, memaksakan kehendak, mengintervensi proses profesional, hingga menggunakan jabatan untuk menekan pihak lain.
“Budaya merasa paling berkuasa masih hidup di sebagian birokrasi dan lembaga politik kita. Jabatan sering dipersepsikan sebagai alat untuk memerintah semua orang, bukan amanah untuk melayani masyarakat,” katanya.
Karena itu, menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemberian sanksi kepada pelaku. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem yang melahirkan perilaku semacam itu.
Ia mengusulkan agar partai politik memperketat rekrutmen calon anggota DPRD. Seleksi tidak cukup hanya mengandalkan popularitas dan kemampuan finansial, tetapi harus mempertimbangkan integritas, tingkat pendidikan, rekam jejak pengabdian kepada masyarakat, pengalaman berorganisasi, serta kematangan kepemimpinan.
Selain itu, sistem pemilu legislatif juga perlu dievaluasi. Prof Djohermansyah berpandangan bahwa sistem proporsional terbuka telah mendorong persaingan personal yang mahal dan pragmatis sehingga kualitas kader sering terabaikan.
“Saya mengusulkan sistem proporsional tertutup yang didahului primary election secara demokratis di internal partai. Dengan begitu masyarakat tetap memperoleh calon-calon terbaik, sementara partai didorong melakukan kaderisasi secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan tersebut membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu.
Lebih jauh, Djohermansyah juga mendorong lahirnya Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan. Selama ini, berbagai pelanggaran etika pejabat hanya diatur secara parsial melalui kode etik masing-masing lembaga sehingga daya ikatnya lemah.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas,” tegasnya.
Secara khusus, ia meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketiga anggota DPRD tersebut secara transparan dan objektif. Keluarga dokter Icha atau warga agar membuat laporan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan.
“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila pelanggaran etik diproses secara terbuka dan diberikan sanksi yang setimpal,” katanya.
Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pejabat yang cerdas, tetapi juga pejabat yang beradab. Jabatan publik bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat dengan kerendahan hati.
“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus kembali menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Jangan lagi ada anggota DPRD yang bertindak seolah-olah lebih tinggi daripada hukum dan etika,” pungkas Prof Djohermansyah.
(R/Wiztian Yoetri)










