• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan Sebut Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Dikaji Secara Cermat

Selasa, 17/1/23 | 20:51 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Rel/dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk asas demokrasi dan proporsionalitas.

Menurutnya, periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan kepala daerah dan presiden. Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Kami sangat menghormati aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut. Desa dan kepala desa harus diberikan hak istimewa sebagai entitas yang penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan seperti gotong-royong dan kekeluargaan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (17/1/2023).

LihatJuga

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Senin, 13/7/26 | 21:49 WIB
5
Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Senin, 13/7/26 | 21:34 WIB
19
DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

Senin, 13/7/26 | 20:40 WIB
6

Pemerintah desa, kata Sultan, adalah perpanjangan tangan dan pintu gerbang negara bagi masyarakat. Namun, di era modern yang terus berubah secara cepat ini, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan penyesuaian secara demokratis , profesional dan proporsional.

“Dalam proses pembangunan desa yang terus mengalami pasang surut di tengah insentif fiskal yang cukup besar, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi berbasis kinerja kepada kepala desa. Hal ini diharapkan akan terwujudnya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan desa,” usul mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kata Sultan, keinginan untuk menjabat selama 9 tahun dalam setiap periode perlu dikaji secara cermat dan bijaksana. Desa harus menjadi role model pembangun demokrasi substansial bagi pemerintahan di semua tingkatan.

Diketahui, ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Rel/dpd)

Post Views: 455
ShareSendShare
Previous Post

Anggap Dikecualikan, PN Padang Tolak Beri Informasi ke Warga

Next Post

Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Sandiaga Uno Kembangkan Pariwisata Daerah

Next Post
Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Sandiaga Uno Kembangkan Pariwisata Daerah

Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Sandiaga Uno Kembangkan Pariwisata Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,716)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,567)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,520)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

20 Ambulans Bantuan Caleg DPR RI PAN Arisal Aziz Siap Melayani Masyarakat Dapil Sumbar 2

20 Ambulans Bantuan Caleg DPR RI PAN Arisal Aziz Siap Melayani Masyarakat Dapil Sumbar 2

Kamis, 26/10/23 | 07:57 WIB
12

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) melepas bantuan 20 ambulans untuk masyarakat Dapil Sumbar 2. (Foto : detik.com) JAKARTA, AmanMakmur...

IKA Fakultas Hukum ‘Haramkan’ Kongres VI IKA Unand Aklamasi

IKA Fakultas Hukum ‘Haramkan’ Kongres VI IKA Unand Aklamasi

Jumat, 28/5/21 | 00:36 WIB
59

Gina Mulyati, Sekjen DPP IKA FHUA. (Foto : dok) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kongres VI IKA Unand mulai memanas, beberapa pemilik suara,...

Bertemu Pengurus Nasional Pemuda Pancasila, LaNyalla Singgung Dekrit 5 Juli 1959

Bertemu Pengurus Nasional Pemuda Pancasila, LaNyalla Singgung Dekrit 5 Juli 1959

Minggu, 16/5/21 | 18:30 WIB
26

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Momentum halal bi halal yang dikemas terbatas dan sederhana, tak mengurangi bobot pembicaraan. Itulah yang terjadi ketika Ketua...

Anggota DPD RI Fernando Sinaga Sebut UMKM di Kaltara Tak Rasakan Dampak Pemilu

Anggota DPD RI Fernando Sinaga Sebut UMKM di Kaltara Tak Rasakan Dampak Pemilu

Selasa, 30/1/24 | 18:43 WIB
2

Fernando Sinaga berdialog dengan Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Kalimantan Utara dan pelaku...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.