PADANG, AmanMakmur —Sekitar 50 orang sejak 2013 menempati lahan seluas 3,3 hektare di Air Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan tanah tersebut dibeli secara patut kepada petani penggarap atau pun ninik mamak, tapi akhirnya diketahui bahwa tanah itu tanah negara.
Sampai saat ini warga tidak bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap tanah tersebut.
“Bukan kami tidak tahu kewajiban sebagai warga negara, tapi karena dihalangi oleh oknum kelurahan. Kalau bayar pajak surat-surat lengkapi dan itu harus bayar sejumlah uang yang nilainya puluhan juta rupiah,” ujar Nelwati satu dari beberapa orang yang menjadi Pemohon Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (17/1/2023).
Namun keinginan untuk mengurus kepemilikan terkendala, pihak BPN menolak karena alasan tanah ditempati mereka telah mempunyai GS.
Terakhir ada gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Padang yang akhirnya dicabut penggugat, bahkan soal administrasi terkini warga di lahan itu semakin runyam.
“Untuk membentengi diri dan ingin tahu titik terang tentang lahan yang kami tempati, kami memohon informasi ke PN Padang tentang alasan gugatan dicabut, tapi pihak PPID PN Padang mengatakan berkas acara dari gugatan informasi dikecualikan. Pemohon pun menempuh keberatan juga sama jawabannya, akhirnya kami mengajukan permohonan penyelesiaan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi,” ujar Nelwati bersama Harmaneli selaku Pemohon yang hadir di sidang KI Sumbar.
PN Padang selaku Termohon tidak hadir di persidangan awal dan memberikan keterangan tertulis mulai dari legal standing Termohon sampai kepada kronologis dan alasan informasi dikecualikan.
Sidang sengketa informasi publik antara Nelwati dengan PN Padang diketuai Arif Yumardi dengan anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
“Hak badan publik mengatakan informasi dikecualikan dan menurut UU 14 Tahun 2008 hak Majelis Komisioner melakukan uji kepentingan atas informasi dikecualikan dimaksud. Majelis Komisioner dalam uji kepentingan bisa mengkaji terkait manfaat dan mudarat ketika infornasi itu dibuka atau diberikan ke Pemohon,” ujar Adrian.
Sidang diskor karena ada kepentingan masyarakat banyak atas permohonan informasi yang dimohonkan ke PN Padang.
“Sidang diskor pada jadwal ditentukan panitera dengan menghadirkan pihak Termohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.
KI Sumbar, Selasa ini, menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik tiga register.
“Sidang pagi dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska antara Pemohon Daniel dan Hendri dengan Termohon BPKP Perwakilan Sumbar, sidang masih pemeriksaan awal, BPKP bersikukuh kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra usai sidang kepada wartawan.
Lalu sidang ketiga hari ini digelar tentang pembacaan putusan penetapan Majelis Komisioner KI Sumbar atas sengketa informasi publik antara M Hidayat dengan Pemprov Sumbar.
(Rel/ki)