• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan B Najamudin Dorong Kejaksaan Banding Vonis Nihil Terpidana Asabri

Kamis, 20/1/22 | 15:22 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com ––Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi PT Asabri Heru Hidayat yang memvonis nihil, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya banding ke pengadilan tinggi dan seterusnya.

“Keadilan bukan hanya perlu dinyatakan, tetapi juga dijalankan dan tampak diperjuangkan. Atas nama keadilan kami nyatakan mendukung setiap langkah hukum Kejaksaan Agung dalam mencari kebenaran hukum demi menegakan keadilan terhadap kejahatan keuangan luar biasa yang merugikan banyak pihak ini”, tegas Sultan melalui keterangan persnya, Kamis (20/1).

Menurutnya, keputusan pengadilan terhadap terdakwa Heru, harus diakui sangat melukai rasa keadilan publik. Meskipun pengadilan memiliki pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang dapat diterima oleh logika hukum. Tapi keadilan hanya bisa dijelaskan dengan nurani hukum.

LihatJuga

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Bupati Annisa Suci Ramadhani Siapkan Bonus Rp1 Miliar untuk Atlet Dharmasraya Peraih Medali di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 02/10/26 | 20:22 WIB
7
Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Pemkab Mentawai Dukung Penguatan UMKM Terdampak Bencana, 85 Pelaku Usaha Ikuti Program Kementerian UMKM

Jumat, 02/10/26 | 20:00 WIB
6
DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 02/10/26 | 19:52 WIB
4

“Adalah penting bagi pihak kejaksaan untuk menjawab kekecewaan publik dengan menindaklanjuti keputusan pengadilan dengan upaya banding ke tingkat lanjut. Sudah terlalu banyak upaya hukum kejaksaan yang akan menjadi sia-sia jika vonis pengadilan yang menihilkan hukuman bagi terdakwa ini diterima begitu saja”, ungkap Sultan.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa keberanian moral Kejaksaan Agung yang mengusut pelaku kejahatan keuangan luar biasa dengan jumlah puluhan triliun ini harus dijawab dengan vonis pengadilan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sepeti diketahui, bahwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM), Heru Hidayat yang juga terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) divonis pidana nihil dan hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun.

Keputusan ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap Heru di kasus Asabri.

Alasannya, karena Heru sudah dijatuhi vonis seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Rel/dpd)

Post Views: 312
ShareSendShare
Previous Post

PII Bangun Kolaborasi dengan Unand Dorong Percepatan Pembangunan Sumbar

Next Post

PPUU DPD RI Bahas Kelanjutan RUU BUMDes dengan Baleg DPR RI dan Menteri Desa

Next Post
PPUU DPD RI Bahas Kelanjutan RUU BUMDes dengan Baleg DPR RI dan Menteri Desa

PPUU DPD RI Bahas Kelanjutan RUU BUMDes dengan Baleg DPR RI dan Menteri Desa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,395)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,589)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,224)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,880)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,838)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,209)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,238)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,699)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,667)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,681)

Berita Lainnya

Prof Djohermansyah Djohan: Di Usia ke-499 Tahun, Jakarta Kota Global yang Masih Terlalu Sentralitis

Prof Djohermansyah Djohan: Di Usia ke-499 Tahun, Jakarta Kota Global yang Masih Terlalu Sentralitis

Selasa, 23/6/26 | 10:46 WIB
7

Prof Dr Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur --- Di usia ke-499 tahun, Jakarta dinilai telah...

Meski Tak Sesuai Target, Gubernur Apresiasi Perjuangan Atlet Sumbar di PON XX Papua

Meski Tak Sesuai Target, Gubernur Apresiasi Perjuangan Atlet Sumbar di PON XX Papua

Selasa, 19/10/21 | 15:50 WIB
10

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah disambut perantau Minang saat datang ke Papua melihat PON. (Foto : MO) PADANG, AmanMakmur.com ---Pesta olahraga...

Istri Anggota DPRD Sumbar Bantu Korban Gempa Melalui Posko Lazisku

Istri Anggota DPRD Sumbar Bantu Korban Gempa Melalui Posko Lazisku

Minggu, 06/3/22 | 14:55 WIB
7

Ikatan Keluarga Istri Anggota Dewan (IKIAD) Sumbar memberikan bantuan untuk korban gempa Malampah Kabupaten Pasaman. (Foto : Nov) PASAMAN BARAT,...

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Sumber Daya Air ke Sumsel

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Sumber Daya Air ke Sumsel

Selasa, 15/6/21 | 07:27 WIB
23

Pertemuan Komite II DPD RI dengan Pemprov Sumsel membahas masalah sumber daya air di Palembang. (Foto : dpd) SUMATERA SELATAN,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.