SUMATERA SELATAN, AmanMakmur.com –– Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (14/6), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumsel yang dihadiri jajaran Pemprov Sumsel, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi sebagai salah satu pengelola sumber daya air di Sumsel.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Ahmad Najib, membuka acara dengan memaparkan beberapa perkembangan pembangunan yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya air di Sumsel. “Beberapa program Kementerian PUPR untuk pemberdayaan sumber daya air di Sumsel antara lain pembangunan Bendungan di Tiga Dihaji, pembangunan irigasi Lematang di Pagaralam, dan pembangunan daerah Irigasi Lempuing” tuturnya.
Program-program tersebut bertujuan untuk dapat menanggulangi permasalahan banjir dan pengelolaan sumber daya air di Sumsel.
Kementerian LHK yang diwakili oleh Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera, Amral Fery, menegaskan bahwa KLHK dalam hal pengelolaan sumber daya air berfokus pada sisi hulu yakni perencanaan.
“Kami terlibat di sektor hulu atau perencanaan agar daerah kritis dapat dihijaukan kembali sehingga stok air dapat tersedia,” terang Amral.
Amral juga menegaskan bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi salah satu pedoman dasar bagi daerah untuk melakukan pembangunan.
Senator Hasan Basri, sekaligus ketua rombongan Kunjungan Kerja ini, juga mengkritisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup untuk Provinsi Sumsel.
“Sumsel tidak mendapatkan alokasi DAK (Lingkungan Hidup) tahun ini. Hal ini perlu dievaluasi kembali mengingat Sumsel merupakan salah satu lumbung pangan nasional”, tutupnya.
(Rel/dpd)