• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kejaksaan Agung Dukung Amandemen Konstitusi ke-5

Senin, 13/12/21 | 10:32 WIB
in Berita
0
Suasana Diskusi Nasional Amandemen 1945, kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung wacana amandemen konstitusi yang terus menggelinding dan menjadi isu nasional. Penegasan dukungan itu disampaikan oleh Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka, saat menjadi narasumber pada Diskusi Nasional Amandemen 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Senin (13/12).

Menurut Jan, secara kelembagaan, korps Adhyaksa sudah sejak lama menggaungkan perlunya amandemen konstitusi, utamanya yang berkaitan dengan kedudukan lembaga Kejaksaan.

“Jadi, melalui amandemen ini bagaimana kita bisa kembali menghadirkan lembaga Kejaksaan dalam konstitusi kita. Kami juga menggaungkan hal itu. Pada tahun 2015 juga amandemen konstitusi kita gaungkan bersama seluruh perguruan tinggi,” ujarnya.

LihatJuga

FH Universitas Bung Hatta dan Nagari Simpuruik Tanah Datar Teken MoA Bangun Nagari Sadar Hukum

FH Universitas Bung Hatta dan Nagari Simpuruik Tanah Datar Teken MoA Bangun Nagari Sadar Hukum

Minggu, 21/6/26 | 14:11 WIB
5
Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Turnamen Bola Voli se-Sumbar di Kabupaten Solok

Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Turnamen Bola Voli se-Sumbar di Kabupaten Solok

Sabtu, 20/6/26 | 21:31 WIB
6
Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Sosialisasikan Layanan Digital pada Bendahara Gaji

Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Sosialisasikan Layanan Digital pada Bendahara Gaji

Sabtu, 20/6/26 | 20:29 WIB
5

Dikatakannya, ketika konstitusi menyatakan bahwa negara diselenggarakan berdasarkan hukum, maka semestinya Kejaksaan diatur secara jelas dalam konstitusi, sebagaimana konstitusi mengatur lembaga Kehakiman, Kepolisian dan lain sebagainya.

Namun faktanya, kata Jan, hal itu tidak terjadi pada Kejaksaan. Padahal sebelumnya lembaga Kejaksaan diatur dengan baik dalam konstitusi negara.

“Kewenangan dalam UUD RIS dan UUD Sementara, Kejaksaan sudah diatur sebagai bagian dari kewenangan yudikatif dan badan peradilan,” terangnya.

Namun, status lembaga Kejaksaan berubah dari yang sebelumnya sebagai alat negara menjadi lembaga pemerintah.

“Pada agenda reformasi, Hakim dan Kepolisian diatur dalam konstitusi. Dibentuk badan peradikan lainnya seperti MK dan KY. Yang kita lihat seolah pelaksana hukum adalah Hakim. Padahal, kita harus kita lihat keseluruhan ada Kejaksaan sebagai lembaga penuntut dari negara,” ujarnya.

Oleh karenanya, Jan menilai perlu pelurusan fungsi Kejaksaan sebagai pemegang diskresi penuntutan.

“Kami mendukung reformasi hukum. Saya meminta DPD RI bisa menyuarakan kembali amandemen. Ini adalah kerinduan dari lembaga kami. Kami menilai penting dan tepat untuk dilakukan amandemen konstitusi. Salah satunya adalah penguatan Kejasaan dalam sistem kenekagaraan kita,” papar dia.

Dari hasil penelitian yang dilakukan di 132 negara, seluruhnya mengatur lembaga Kejaksaan dalam konstitusi mereka.

“Jadi, kerinduan ini tidak berlebihan. Inilah bentuk negara hukum. Ini adalah jaminan kemandirian Kejaksaan. Ini harus menjadi catatan bersama. Ini saat yang tepat agar keberadaan Kejaksaan semakin proporsional dalam konstitusi,” tegas dia.

Di sisi lain, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Masdar Hilmy, menilai tak perlu alergi dengan wacana amandemen ke-5 konstitusi yang kini tengah menggelinding deras menjadi isu nasional.

Dikatakannya, Indonesia bukan tak memiliki sejarah amandemen konstitusi. Dari catatannya, sudah beberapa kali amandemen konstitusi dilakukan. Sebagai perguruan tinggi, Masdar menilai lembaganya tak anti terhadap wacana amandemen konstitusi.

“Kami melihatnya dalam konteks dorongan normatif untuk kemajuan bangsa. Pemikiran untuk kemajuan bangsa itu merupakan domain kami. Dan, amandemen dalam sejarah konstitusi kita bukan tidak ada presedennya sama sekali,” katanya.

Dikatakan Masdar, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara proses amandemen merupakan hal yang lumrah terjadi.

“Maka, perubahan struktur kebangsan kita bukan aib yang harus dihindari, karena kita pernah melakukannya,” tegas dia.

Ia menilai dalam situasi kekinian, amandemen konstitusi bisa saja diperlukan dalam konteks menyempurnakan apa yang kurang.

“Kita sebagai elemen bangsa menganggap perubahan yang mengarah pada kondisi perbaikan kebangsaan yang didasari pada itikad dan komitmen pada perbaikan bangsa sejalan dengan prinsip agama,” papar dia.

Dalam konteks kehidupan beragama, keputusan perubahan hukum bukan sebuah aib.

“Dia adalah keniscayaan jika kita menganggap sebagai organisme yang hidup karena kita dikelilingi oleh perubahan sosial yang cepat, sehingga kita harus beradaptasi,” ujarnya.

Berangkat dari hal tersebut, Masdar menilai amandemen sebagai upaya memperkecil kesenjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ada pandangan mashyur bahwa hukum berputar sesuai dengan illat atau rasionalitas yang mengikutinya. Artinya, hukum bisa kita ubah. Maka, sebuah proses amandemen tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu heboh atau berlebihan. Amandemen dikaji secara mendalam dan akademis maka sah saja,” papar dia.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono, serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardy Harmainy (Sumbar) dan Darmansyah Husein (Babel).

(Rel/dpd)

Post Views: 276
ShareSendShare
Previous Post

LaNyalla: Dalam Demokrasi Pancasila, Semua Elemen Bangsa Harus Terwakili Sebagai Pemilik Kedaulatan Tertinggi 

Next Post

Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen

Next Post
Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen

Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,229)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,417)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,058)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,711)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,684)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,013)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,100)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,541)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,486)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,543)

Berita Lainnya

Dinas PUPR Sijunjung Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Kegiatan Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Sijunjung Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengelola Kegiatan Jasa Konstruksi

Kamis, 11/11/21 | 08:52 WIB
10

Peserta acara sosialisasi yang merupakan Aparatur Pengelola Kegiatan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sijunjung, berfoto bersama dengan Wabup Sijunjung Iraddatillah. (Foto...

Bahas UU Serikat Pekerja, Komite III DPD RI Gelar FGD Bersama Pemprov Bali

Bahas UU Serikat Pekerja, Komite III DPD RI Gelar FGD Bersama Pemprov Bali

Senin, 22/11/21 | 12:58 WIB
3

Komite III DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU...

Peringati Hari Lahir Pancasila, Senator Jawa Barat Gelar Dialog Kebangsaan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Senator Jawa Barat Gelar Dialog Kebangsaan

Senin, 31/5/21 | 14:02 WIB
17

Peringati Hari Lahir Pancasila, Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat, bersama Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Alam...

Gugat Transparansi SDIT Cahaya Hati, Anaknya Diancam Dikeluarkan dari Sekolah

Gugat Transparansi SDIT Cahaya Hati, Anaknya Diancam Dikeluarkan dari Sekolah

Selasa, 12/4/22 | 12:30 WIB
18

Suasana sidang sengketa informasi di KI Sumbar. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur.com --- Ryantoni hanyalah wali murid sebuah sekolah dasar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.