• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Refly Harun Paparkan Tiga Cara Presidential Threshold 0 Persen

Senin, 13/12/21 | 10:39 WIB
in Berita
0
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, jadi narasumber dalam acara Diskusi Nasional Amandemen UUD 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan,. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memaparkan tiga cara untuk memperjuangkan Presidential Threshold (PT) 0 persen. Hal itu disampaikan Refly saat menjadi narasumber Diskusi Nasional Amandemen UUD 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Senin (13/12).

Cara pertama, kata Refly, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Presidential Threshold.

“Cukup Jokowi mengeluarkan Perppu mencabut aturan Presidential Threshold ini, selesai masalah. Tapi pertanyaannya, apakah Jokowi tergerak melakukan hal ini?” kata Refly.

LihatJuga

FH Universitas Bung Hatta dan Nagari Simpuruik Tanah Datar Teken MoA Bangun Nagari Sadar Hukum

FH Universitas Bung Hatta dan Nagari Simpuruik Tanah Datar Teken MoA Bangun Nagari Sadar Hukum

Minggu, 21/6/26 | 14:11 WIB
5
Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Turnamen Bola Voli se-Sumbar di Kabupaten Solok

Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Turnamen Bola Voli se-Sumbar di Kabupaten Solok

Sabtu, 20/6/26 | 21:31 WIB
6
Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Sosialisasikan Layanan Digital pada Bendahara Gaji

Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Sosialisasikan Layanan Digital pada Bendahara Gaji

Sabtu, 20/6/26 | 20:29 WIB
5

Kedua, kata Refly, melalui jalur DPR RI untuk mengubah Undang-Undang Pemilu.

“Perubahan yang dilakukan baik secara menyeluruh maupun parsial. Kalau DPR RI tak berkenan, maka kita bisa menempuh cara ketiga yakni uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK),” papar dia.

Dikatakannya, Presidential Threshold merupakan cara oligarki ‘menyewakan perahu’ bernama partai politik kepada para tokoh yang ingin maju dalam bursa pencapresan.

“Perahu yang disewakan oligarki ini nilainya bisa triliunan rupiah. Kalau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Meminjam istilah Rizal Ramli, Refly menyebutnya praktik tersebut sebagai demokrasi kriminal. Katanya, untuk memutus praktik demokrasi kriminal maka satu-satunya jalan adalah Presidential Threshold.

“Presidential Threshold harus dinolkan. Begitu juga di tingkat pilkada, sebab hal ini yang menyebabkan demokrasi kita menjadi mahal,” tegas dia.

Pada Pemilu 2024, Refly ingin pasangan Capres-Cawapres lebih banyak, tak hanya head to head.

“Mereka harus mewakili berafam aspirasi masyarakat. Kalah menang itu soal lain. Yang terpenting adalah slotnya tersedia,” katanya.

Namun, dengan Presidential Threshold 20 persen saat ini, jangan berharap hal itu bisa terjadi, sebab pintu yang dibuka begitu sempit.

“Dan tergantung oligarki yang mencengkram. Sekarang ini kekuatan politik 82 persen didominasi 7 parpol yang saat ini berkuasa. Baik saja karena kita membutuhkan penguatan presidensil. Tapi kalau ini dimanfaatkan oleh oligarki untuk melakukan apa saja, ini kecelakaan,” ujarnya.

Sebab, dengan kekuasaan yang begitu powerfull oligarki bisa melakukan apa saja.

“82 persen itu tak mungkin mengajukan satu calon. Mereka bisa membelah diri dan konstestasi, tapi konstestasi yang tidak genuin. Hasil sudah ditebak dan kekuasaan dibagi,” urainya.

Padahal, kata Refly, dalam pasal 6A UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa yang bisa mengajukan Capres-Cawapres adalah parpol peserta pemilu.

“Harusnya apa pun parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dia punya konstitusional, standing mencalonkan Capres-Cawapres. Harusnya begitu,” tutur dia.

Namun, ia melanjutkan, oleh DPR sejak tahun 2004 diperkenalkan yang namanya Presidential Threshold.

“Saat itu tak masalah karena yang dipakai aturan peralihan. Saat itu aturannya adalah 15 persen kursi atau 20 persen. Tapi karena pada tahun 2004 itu Pilpres pertama, digunakan peralihan cukup 3 persen kursi atau 5 persen suara. Saat itu ada 5 pasangan calon,” tutur dia.

Pada Pemilu 2014 dan 2019 terjadi head to head imbas dari Presidential Threshold.

“Prinsip demokrasi adalah fair competition. Pintu kompetisi harus dibuka. Harus diberika kepada seluruh parpol. Kalau ada yang bilang, nanti tetangga saya nyapres. Itu lebay karena standing-nya adalah parpol dan gabungan parpol,” tegas Refly.

Agar tak goyang, Refly menilai setelah Presidential Threshold 0 persen maka perlu dituangkan dalam konstitusi kita.

“Saya juga setuju calon perseorangan. Ini soal filosofi. Semua warga negara dan pemilih tidak semuanya mengacu parpol untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, Refly menilai ada tiga kelompok yang memandang amandemen konstitusi. Pertama, mereka yang tak ingin perubahan alias status quo.

“Mereka sudah berada dalam posisi aman dan nyaman dengan konstitusi saat ini. Mereka menilai belum saatnya amandemen. Kelompok ini diwakili mereka yang ada di parpol, terutama di parpol besar dan DPR,” tutur Refly.

Kedua, kelompok yang menurut Refly sedikit fatalistik karena ingin kembali pada UUD 1945.

“Kalau kembali ke sana maka yang terjadi DPD RI bubar. Tidak ada MK dan KY. Konsekuensinya harus kita lihat juga,” papar dia. Kelompok ketiga adalah mereka yang merasa tidak puas dengan kosntitusi saat ini dan memandang banyak kelemahan dan menginginkan perubahan lanjutan.

“Salah satunya digulirkan wacana amandemen ke-5 atau konstitusi baru. Yang belakangan lebih berat. Saya berada di posisi ketiga tapi memilih yang pertama yakni amandemen ke-5,” terang Refly.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono, serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin dan Abdul Hakim (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardy Harmainy (Sumbar) dan Darmansyah Husein (Babel).

Selain Refly, narasumber lainnya adalah Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka dan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof Masdar Hilmy.

(Rel/dpd)

Post Views: 278
ShareSendShare
Previous Post

Kejaksaan Agung Dukung Amandemen Konstitusi ke-5

Next Post

Di Ajang Anugerah KIP Kaltim 2021, Ketua MPR RI Sebut Keterbukaan Informasi Sebuah Keniscayaan

Next Post
Di Ajang Anugerah KIP Kaltim 2021, Ketua MPR RI Sebut Keterbukaan Informasi Sebuah Keniscayaan

Di Ajang Anugerah KIP Kaltim 2021, Ketua MPR RI Sebut Keterbukaan Informasi Sebuah Keniscayaan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,229)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,417)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,058)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,711)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,684)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,013)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,100)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,539)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,486)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,543)

Berita Lainnya

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Pelayaran di Sulsel

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Pelayaran di Sulsel

Senin, 24/1/22 | 14:23 WIB
22

Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta Perubahannya...

Wako Fadly Sambut Antusias “Padek-Paragon Go to School” Digelar di Padangpanjang

Wako Fadly Sambut Antusias “Padek-Paragon Go to School” Digelar di Padangpanjang

Minggu, 24/7/22 | 13:47 WIB
13

Walikota Padangpanjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano. (Foto : Dok) PADANG PANJANG, AmanMakmur.com --- Pelatihan literasi jurnalistik dan motivasi pengembangan...

Ketua DPD RI Dukung Presiden Realisasi Penandatanganan Tiga Kesepakatan dengan Singapura

Ketua DPD RI Dukung Presiden Realisasi Penandatanganan Tiga Kesepakatan dengan Singapura

Rabu, 05/1/22 | 07:16 WIB
6

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) SULAWESI BARAT, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung...

Berharap BUMDes Maksimal, Ketua DPD RI Minta Motivasi Perangkat Desa Ditingkatkan

Berharap BUMDes Maksimal, Ketua DPD RI Minta Motivasi Perangkat Desa Ditingkatkan

Jumat, 05/11/21 | 07:53 WIB
12

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Badan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.