• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

LaNyalla ke Wartawan Parlemen: DPD RI akan Diperkuat Lewat Amandemen Konstitusi

Jumat, 03/12/21 | 16:07 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang memberikan sambutan dalam acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi Akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat. (Foto : dpd)

JAWA BARAT, AmanMakmur.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan peran dan posisi DPD RI perlu diperkuat. Menurutnya, penguatan akan dilakukan melalui pintu Amandemen Konstitusi.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media dan Refleksi Akhir Tahun DPD RI, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12). Tema yang diangkat adalah ‘Penguatan Peran dan Fungsi DPD RI Sebagai Amanat Bangsa‘.

“Seperti kita tahu, tahun 1999 hingga 2002, terjadi Amandemen Konstitusi. Tujuannya agar Indonesia lebih demokratis, sekaligus mengkoreksi kelemahan beberapa Pasal di naskah asli UUD 1945. Namun yang terjadi kemudian, sistem tata negara Indonesia berubah total,” kata LaNyalla.

LihatJuga

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Kamis, 03/9/26 | 15:07 WIB
49
Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kamis, 03/9/26 | 14:52 WIB
2
Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Kamis, 03/9/26 | 14:07 WIB
2

Menurutnya, MPR tidak lagi menjadi Lembaga Tertinggi negara. Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapus, digantikan Dewan Perwakilan Daerah.

Mandat rakyat kemudian diberikan kepada dua ruang politik yaitu Parlemen dan Presiden. Dimana masing-masing bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui mekanisme pemilu.

“Nah, DPD yang merupakan perubahan dan penyempurnaan wujud dari utusan daerah dan golongan justru kehilangan hak dasar sebagai pemegang Daulat Rakyat yang didapat melalui Pemilu. Padahal DPD sama-sama “berkeringat” seperti Partai Politik,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan mendapat mandat rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga ketiga komponen dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Setelah Amandemen 1 sampai 4, DPD tidak mempunyai hak itu. Inilah yang saya sebut kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Hak DPD RI harus dikembalikan atau dipulihkan,” tegasnya.

Sebab, dijelaskan LaNyalla, DPD RI adalah wakil dari daerah, wakil dari golongan- golongan dan entitas-entitas civil society yang non-partisan. Tetapi faktanya, mereka tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

“Sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, hanya partai politik yang bisa mengusung calon pemimpin bangsa ini. Lewat Fraksi di DPR RI, partai politik juga yang memutuskan Undang-Undang yang mengikat seluruh warga,” lanjut dia.

Padahal sumbangsih entitas civil society non-partisan terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil. Tetapi mereka terpinggirkan.

“Karena itulah DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan. Mengingat Demokrasi De-sentralistik yang kita anut, adalah konsep partisipasi daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional. Artinya peran DPD RI sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat,” paparnya.

Ditambahkan LaNyalla, langkah penguatan kelembagaan DPD RI dilakukan dengan dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3.

“Tetapi, meskipun sudah ada dua Putusan MK, namun Undang-Undang MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Karena itu, DPD RI berpandangan bahwa untuk melakukan penguatan kelembagaan, memang harus secara konsisten melaksanakan perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945. Dimana keberadaan DPD RI harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri. Seperti juga perintah kepada DPR RI agar diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

“Tetapi tentu tidak mudah, karena penentu akhir pengesahan Rancangan Undang- Undang menjadi Undang-Undang adalah DPR RI dan Pemerintah,” ucapnya.

Upaya selanjutnya, kata LaNyalla, proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui pintu Amandemen Konstitusi. Sehingga DPD RI benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR RI dan DPD RI.

“Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan,” ujar dia.

Oleh karena itu, DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya media massa sebagai kekuatan dan pilar keempat dalam negara demokrasi, menjadikan agenda Amandemen Konstitusi ke-5 sebagai momentum yang sama untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.

“Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tuturnya.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (senator asal Maluku), Mahyudin (senator asal Kalimantan Timur) dan Sultan Baktiar Najamudin (senator asal Bengkulu), serta beberapa senator lainnya.

Juga hadir Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya. Serta sebanyak 120 wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen.

(Rel/dpd)

Post Views: 336
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Supardi: Maraknya Kekerasan Seksual Coreng ABS-SBK

Next Post

Nevi Zuairina Minta Kementerian BUMN Awasi Ketat Kinerja Perusahaan yang IPO

Next Post
Nevi Zuairina Minta Kementerian BUMN Awasi Ketat Kinerja Perusahaan yang IPO

Nevi Zuairina Minta Kementerian BUMN Awasi Ketat Kinerja Perusahaan yang IPO

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,544)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,177)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,823)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,799)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,155)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,194)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,657)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,614)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,644)

Berita Lainnya

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan BBM dan Penghapusan Subsidi Listrik

DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan BBM dan Penghapusan Subsidi Listrik

Senin, 09/1/23 | 21:32 WIB
15

Suasana Sidang Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2022-2023 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur...

DPD RI Bahas Strategi Penguatan Fungsi dan Kewenangan dalam Dialog Kebangsaan

DPD RI Bahas Strategi Penguatan Fungsi dan Kewenangan dalam Dialog Kebangsaan

Rabu, 15/12/21 | 12:27 WIB
27

Suasana Dialog Kebangsaaan, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Kelompok DPD RI...

Pansus Cipta Kerja DPD RI Serap Masukan dari Beberapa Pakar

Pansus Cipta Kerja DPD RI Serap Masukan dari Beberapa Pakar

Rabu, 02/2/22 | 12:47 WIB
18

Pansus Cipta Kerja DPD RI melakukan RDPU secara kombinasi fisik dan virtual di Gedung DPD RI, Jakarta. (Foto : dpd)...

Prof Djohermansyah: 90% Daerah Bergantung ke Pusat Karena Kewenangan Banyak Tapi Dana Terbatas

Prof Djohermansyah: 90% Daerah Bergantung ke Pusat Karena Kewenangan Banyak Tapi Dana Terbatas

Kamis, 15/1/26 | 18:38 WIB
23

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur--- Ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.