PADANG PARIAMAN, AmanMakmur.com–-Inspektur Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara mendorong satuan pendidikan untuk mempelajari dan memahami Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 6 Tahun 2021 dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pembinaan dan pengawasan dana BOS bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Aula TK/SD Unggul Terpadu, Limpato, Kecamatan VII Koto, Senin (15/11).
“Permendikbud ini harus dipahami semua pihak, mulai dari kepala sekolah, guru dan komite sekolah untuk akuntabilitas dan transparansi dana BOS” kata Hendra Aswara.
Program Jaga BOS, kata Hendra, sebagai upaya preventif yang dilakukan agar penyalahgunaan dan pelanggaran dapat diminimalisir. Artinya, seluruh sekolah di Kabupaten Padang Pariaman agar menggunakan dana BOS sesuai aturan.
“Jadi sesuai arahan Bapak Bupati dan komunikasi dengan Kadisdikbud agar gencar menerapkan evaluasi dan review dana BOS agar kasus pelanggar pemanfaatan dana BOS tidak banyak terjadi di sekolah-sekolah” kata mantan Kepala Dinas Perizinan itu.
Dalam program Jaga Bos, tambah Hendra, melibatkan 474 sekolah yaitu 412 SD dan 62 SMP. Adapun Tim Inspektorat sebanyak 28 orang dibagi dalam 4 Tim sesuai wilayah yang telah ditetapkan.
Sementara Kadisdikbud Anwar mengatakan, pembinaan oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertujuan agar semua sekolah utnuk tertib administrasi dalam pertanggungjawaban pengunaan dana BOS.
“Jika ada saran atau temuan dari APIP, agar segera ditindaklanjuti. Kita tidak ingin ada sekolah yang bermasalah dengan hukum” kata mantan Kepala BKD itu.
Dikatakannya bahwa penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas tetap mengacu pada aturan.
“Dana BOS dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain, dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah,” ujarnya mengakhiri.
(Rel/Prokopim)