
SEJAK tahun 1970-an kajian tentang budaya Minangkabau telah menarik banyak peneliti asing dari luar negeri, antara lain dari Belanda, Jerman, Korea, Jepang dan Amerika Serikat (Hader 2010).
Ilmuwan asing ini meneliti dan menyerahkan makalah yang tidak hanya membahas keunikan budaya Minangkabau tetapi juga mengkaji struktur politik di Minangkabau.
Kajian ilmiah daerah di Indonesia, khususnya Minangkabau lebih banyak dibandingkan dengan Jawa, Bali dan Aceh, karena berbagai fakta yang diketahui secara sosial dan historis, mulai dari peristiwa sejarah hingga sistem kekerabatan matrilineal.
Kajian ilmiah tentang etnis Minangkabau memiliki daya tarik bagi para antropolog dalam melihat kehidupan adat berdasarkan sistem marga (kekerabatan) dan garis keturunan matrilineal (adat yang mengatur keturunan berdasarkan pihak ibu).
Sebagian besar kajian ilmiah tentang budaya Minangkabau umumnya membahas tentang sistem kehidupan masyarakat Minangkabau yang bersifat matrilineal, di mana Sumatera Barat memiliki keunikan budaya dalam menempatkan perempuan dalam konstelasi kehidupan sosial.
Bundo Kanduang dalam adat Minangkabau memiliki posisi dan kedudukan sosial yang sangat penting, yaitu: sebagai penerus keturunan, pewaris sako dan pusako, penyimpan hasil ekonomi, pemilik rumah (tempat kediaman), dan penentu keputusan dalam musyawarah.
Selain itu, Bundo Kanduang juga mempunyai beberapa tugas, yakni: manuruik alue nan luruih, manampue jalan nan pasa, mamaliharo harato pusako, dan mamaliharo anak kamanakan.
Nah, dalam adat Minangkabau ini, Bundo Kanduang diibaratkan sebagai “Limpapeh rumah nan gadang, umbun puruak pegangan kunci, pusek jalo kumpulan tali, hiasan dalam nagari, nan gadang basah batuah, kok hiduik tampek banasa, kok mati tampek baniyaik, kaunduang-unduang ka Madinah, ka payuang panji ka sarugo”.
Dari ungkapan ini dapat diartikan bahwa, gurindam ini mengandung arti adat Minangkabau memberikan beberapa keutamaan dan pengecualian terhadap perempuan, sebagai bukti dari kemuliaan dan kehormatan yang diberikan kepada Bundo Kanduang dan untuk menjaga kemuliaan dari segala kemungkinan yang akan menjatuhkan martabatnya.
Ini mengartikan bahwa Bundo Kanduang mempunyai kedudukan yang khas dalam adat Minangkabau. Dan justru itu, keturunan diambil dari keturunan ibu. Sistem keturunan ibu ini mempengaruhi ruang lingkup yang lebih luas dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya yang senantiasa menghayati mustika yang terkandung di dalam ajaran adat Minangkabau.
Dalam sebutan Bundo Kanduang ini tidak semua perempuan adat Minangkabau bisa disebut sebagai Bundo Kanduang. Sebutan Bundo Kanduang ini dilekatkan kepada seseorang perempuan yang sudah berkeluarga yang memiliki kharisma karena kecerdasan, kearifan serta sifatnya yang arif bijaksana.
Selain itu, dalam isyarat Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah, peran Bundo Kanduang dalam hal ini yaitu: pertama, sebagai urang rumah (pemilik rumah) dalam hal ini orang Minangkabau harus selalu memiliki rumah dan tanah kuburan milik keluarga.
Kedua, sebagai induak bareh ini menjelaskan bahwa ibu rumah tangga yang mengatur makanan dan minuman seluruh keluarga besar, yang miskin dibantu dan yang besar diajak bicara.
Dan yang ketiga, arif yang mana azas utama bagi kepemimpinan di tengah masyarakat. Sehingga, dalam hal ini setiap perempuan Minangkabu harus terdidik dan berpendidikan, sehingga tau alua jo patuik, tau rantiang nan kamancucuak, alun takilek lah takalam, yang maknanya yaitu kesesuaian sesuatu berdasarkan prosedur adat dan terletak pada tempatnya, sikap arif dan bijaksana mempunyai pandangan yang luas serta bisa hati-hati dalam setiap tindakan sangat diperlukan.
Terakhir, keempat, seseorang harus bijak dan berperasaan halus sehingga ia bisa memahami/mengerti apa yang dimaksud oleh seseorang sebelum orang tersebut mengutarakannya dalam bentuk kata-kata.
Menariknya di sini, Bundo Kanduang juga turut memainkan perannya dalam menentukan sukses atau gagalnya pelaksanaan keputusan-keputusan yang dibuat oleh kaum lelaki dalam posisi mereka yang disebut dengan mamak (paman dari pihak ibu), dan penghulu (kepala suku).
Disini walaupun kekuasaan dipegang oleh penghulu, karena adat Minangkabau ini tidak membolehkan perempuan untuk memimpin, tetapi segala keputusan dan kebijakan menyangkut Nagari harus mendapat legitimasi dari Bundo Kanduang, dan juga sebagaian masyarakat Minangkabau juga percaya bahwa segala keputusan masyarakat Nagari akan menjadi sah dan bijaksana aabila mendapat izin terlebih dahulu dari Bundo Kanduang.
Dan karena itulah Bundo Kanduang memiliki status yang tinggi di Minangkabau. Maka dari itu Bundo Kanduang ini merupakan limpapeh rumah gadang (rama-rama penghias rumah gadang), sumarak di dalam kampuang (semarak di dalam kampung), hiasan dalam nigari (hiasan dalam nigari), kok iduik tampek banasa (waktu hidup tempat bernazar), kok mati tampek baniat (kalau meninggal tempat berniat), kaunduang-unduang ka Madinah (sebagai pelindung ke Madinah), ka payuang panji ka sarugo (sebagai paying panji ke surga), cahayo rumah selendang dunie (cahaya rumah selendang dunia) (Amir, 2007:52).
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa adat Minangkabau sangat menjunjung tinggi derajat perempuan. Hal ini disebabkan karena dengan perempuan yang baik juga akan tercipta keluarga yang baik pula, dan perempuan Minangkabau sebagai limpapeh rumah gadang tidak sama dengan perempuan yang pada umumnya karena perempuan Minangkabau mempunyai tanggung jawab besar dalam membina rumah tangga dan menjamin keutuhan rumah tangganya.
Dan selain itu posisi perempuan dalam adat Minangkabau ini sangat menentukan termasuk dalam pengambilan keputusan, karena Bundo Kanduang ini sebagai sumber utama dan penentu dalam pengambilan keputusan yang terlebih dahulu dikonsultasikan dan diminta persetujuan oleh mamak ke Bundo Kanduang, dan hasil keputusannya tersebut disampaikan kembali kepada Bundo Kanduang. *)
Penulis adalah Magister Ilmu Politik di Fisip Unand












