JAWA BARAT, AmanMakmur.com —Tugas Komisioner Komisi Informasi (KI) merupakan tugas atas perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni; menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
“Atas dasar UU itu, maka Komisioner KI adalah Hakim Ajudikasi, yakni; melakukan tugas penyelesiaan sengketa di bidang tertentu, KI ya sengketa informasi publik,” ujar Hakim Tinggi Balitbang MA RI, Pahala Simajuntak saat memberikan materi soal Berita Acara di Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudkasi Sengketa Informasi Publik, Rabu (9/6), di Bogor.
Setelah putusan majelis komisioner, maka kata Pahala, kalau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN dan PN, maka hakim yang menanganinya disebut Hakim Yudikasi.
“Persidangannya bertingkat, kalau keberatan KI setelah PTUN atau PN maka kasasinya ke Mahkamah Agung, MA itu adalah puncak peradilan,” ujar Pahala.
Sementara Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi yang menjadi peserta bimtek KI Pusat tersebut mengatakan, selaku hakim ajudikasi maka patokan tahapan sidang adalah berita acara.
“Berita Acara itu jangan dianggap sepele, karena berita acara ini yang menentukan sebuah putusan bisa dibatalkan,” ujar Pahala Simanjutak.
Berita Acara itu akte otentik dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan ketidakbenarannya. Sehingga itu Berita Acara harus memuat fakta di persidangan dan tidak reportase.
“Berita Acara menjadi pertimbangan majelis dan faktanya menjadi dasar persidangan, ” ujar Pahala.
(Rel/ppid-kisb)