JAWA TIMUR, AmanMakmur.com —Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengunjungi Pondok Pesantren Al-Fatah, di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (9/6/).
Di tempat ini, LaNyalla tanpa sengaja bertemu Walikota Bengkulu Helmi Hasan.
Dalam kunjungan yang dilakukan dini hari itu, LaNyalla didampingi Senator Andi Muh Ihsan dari Sulawesi Selatan, Sylviana Murni (DKI Jakarta), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.
Sampai di Pesantren Al-Fatah, LaNyalla dan rombongan sempat beristirahat di gazebo yang disediakan untuk tamu. Mereka kemudian melaksanakan salat Subuh berjamaah bersama para Kyai dan Santri.
Ketua DPD dan jemaah lainnya juga mendengarkan ceramah dari Gus Imdad, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Temboro.
Usai dari ceramah inilah Ketua DPD RI bertemu dengan Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, yang juga sedang ‘suluk’ di sana.
Saat berbincang, LaNyalla sempat menyinggung keinginan DPD RI melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Tujuannya, untuk mengembalikan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres yang hilang akibat amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002.
“Sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Kemudian saat amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI menggantikan utusan daerah, sedangkan utusan golongan ditiadakan. Tetapi hak DPD untuk mengajukan capres-cawapres jadi hilang,” ujar LaNyalla.
Ramah tamah Ketua DPD RI dan Walikota Bengkulu diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. LaNyalla memberikan cinderamata kain kiswah sedangkan Helmi Hasan memberikan tongkat.
Setelah itu, keduanya mendapat jamuan sarapan oleh pihak pesantren. Menunya berupa Pecel Madiun, lengkap dengan lauk pauk ikan, telor, daging ayam dan lain-lain.
Pesantren Al-Fatah disebut juga Pesantren Temboro karena berada di Desa Temboro, seluas kurang lebih 50 hektar. Ada sekitar 22 ribu santri dari berbagai daerah di dalam negeri dan luar negeri yang menuntut ilmu di sana.
(Rel/dpd)