• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Termasuk Rugikan Partai Kecil, LaNyalla Sampaikan 4 Implikasi Presidential Threshold di FGD UMY

Senin, 07/6/21 | 00:43 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

YOGYAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengupas dampak dari Presidential Threshold yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu sendiri merupakan buah dari amandemen UUD 1945 terdahulu.

Menurutnya, amandemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Sabtu (5/6). Tema yang diangkat adalah ‘Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat’.

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

Beberapa senator turut mendampingi Ketua DPD RI. Antara lain Fachrul Razi (Ketua Komite I), Sylviana Murni (Ketua Komite III) Bustami Zainuddin (Wakil Ketua II), Evi Apita Maya (Wakil Ketua Komite III), Bambang Sutrisno (senator Jawa Tengah yang juga Ketua BAP DPD), Bambang Santoso (senator Provinsi Bali) dan senator Yogyakarta M Afnan Hadikusumo.

Senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-cita oleh founding fathers bangsa ini atau semakin menjauh?

“Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana Amandemen ke-5, sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan Bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda Amandemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas Amandemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002,” katanya.

Dikatakan LaNyalla, setidaknya ada empat implikasi dari Presidential Threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (Pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head.

Presidential Threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di Pilpres di mana pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Keadaan tersebut mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari 3 pasangan capres-cawapres.

“Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasang calon. Tetapi tidak begitu dalam prakteknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon,” tutur LaNyalla.

Dampak dengan hanya ada 2 pasangan calon adalah Pilpres menyebabkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput.

“Kondisi itu masih dirasakan hingga detik ini, meski sudah ada rekonsiliasi. Tentu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini,” katanya.

Menurut LaNyalla, implikasi kedua dari Presidential Threshold adalah menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju di Pilpres, tanpa naungan partai politik.

“Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik,” ucap LaNyalla.

Kemudian implikasi ketiga adalah bagaimana Presidential Threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat. Dikatakan LaNyalla, pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih.

“Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat,” urainya.

Lalu implikasi keempat dari Presidential Threshold yakni tak berdayanya partai kecil di hadapan partai besar mengenai pasangan calon yang akan diusung bersama. Padahal, kata LaNyalla, partai politik seharusnya didirikan untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional.

“Tetapi dengan aturan ambang batas presiden itu, maka peluang kader partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres,” sebut mantan Ketua Umum PSSI ini.

Dari sejumlah argumentasi tersebut, LaNyalla menganggap aturan Presidential Threshold sebenarnya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Apalagi dalil bahwa Presidential Threshold disebut untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, dianggap justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah.

“Karena partai politik besar dan gabungan menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu. Bukan di hilir,” ujar LaNyalla.

Terkait Presidential Treshold, Rektor UMY, Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dilihat dari aspek mana. Jika dilihat dari sisi kekuasaan tentu bermanfaat. Karena sebagai sarana untuk menguasai kepentingan sebagai penguasa.

“Kalau dari sisi rakyat tentunya ya dilihat sendiri. Banyak mudharatnya. Sebab adanya tirani kekuasaan akan menyebabkan kepentingan rakyat tertinggal,” katanya.

Sementara itu pembicara dalam FGD, Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tatanegara UGM mengatakan Presidential Threshold hanya untuk mengkonsentrasikan kekuasaan untuk kepentingan tertentu.

“Ini tidak bisa dilepaskan dari permainan oligarki. Yang kemudian kita takutkan adalah jangan-jangan kita dimainkan oleh sistem yang oligarki yang seakan-akan bagus dan dijamin MK,” jelasnya.

Lantas kemudian apakah amandemen bisa menjawab soal Presidential Threshold? Menurut Zainal sebenarnya tidak perlu dengan amandemen.

“Sebenarnya kerja lebih mudah adalah dengan Revisi UU tentang pemilu. Diubah saja di pasal-pasalnya soal ambang batas itu. Jadi tidak perlu dengan amandemen,” jelasnya.

Lebih lanjut Zainal khawatir amandemen malah merusak sistem presidensil yang diyakini Indonesia sekarang.

“Amandemen jangan sampai merusak sistem presidensiil. Presidensiil itu yang memilih presiden adalah rakyat. Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen,” katanya

Iwan Satriawan, Dosen Fakultas Hukum UMY mengatakan banyak barikade-barikade yang harus dilalui dalam menggugat Presidential Threshold. Karena pasti ada pihak-pihak yang menguncinya.

“Semoga barikade itu bisa dibuka oleh DPD RI. Tapi DPD tidak bisa sendiri, harus dengan bantuan dari gerakan mahasiswa, organisasi-organisasi masyarakat atau civil society lainnnya,” jelasnya.

Iwan sepakat semua partai harus bisa mencalonkan Presiden. Tidak dikunci dengan adanya ambang batas pencalonan presiden.

“Kalau menurut saya, Presidential Threshold harus dihapuskan. Agar muncul calon-calon potensial. Perlu tekanan publik yang kuat agar parpol memikirkan kepentingan negara bukan menghamba pada oligarki,” katanya.

(Rel/dpd)

Post Views: 260
ShareSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina: Lindungi Anak dari Bahaya Gadget

Next Post

Singgung Hilangnya Kewenangan DPD RI, LaNyalla Harap Political Will Presiden

Next Post
Singgung Hilangnya Kewenangan DPD RI, LaNyalla Harap Political Will Presiden

Singgung Hilangnya Kewenangan DPD RI, LaNyalla Harap Political Will Presiden

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,213)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,405)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,047)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,692)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,674)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,995)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,085)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,526)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Pileg 2024: Arif Yumardi Berpotensi Gantikan Alirman Sori Jadi Anggota DPD RI

Pileg 2024: Arif Yumardi Berpotensi Gantikan Alirman Sori Jadi Anggota DPD RI

Kamis, 20/1/22 | 13:21 WIB
185

H Arif Yumardi, Wakil.Ketua KI Sumbar, yang merupakan putra Pessel. (Foto : Riko) PESISIR SELATAN, AmanMakmur.com---Kabarnya Senator DPD RI Alirman...

Ujian Tesis S2, LaNyalla Jelaskan Pembajakan Calon Presiden oleh Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila   

Ujian Tesis S2, LaNyalla Jelaskan Pembajakan Calon Presiden oleh Partai Politik Ciderai Sistem Pancasila   

Rabu, 27/7/22 | 01:18 WIB
13

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjalani sidang tesis S2 pada Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah...

Senator Hasan Basri Kawal Program Kementerian LHK di Kaltara

Senator Hasan Basri Kawal Program Kementerian LHK di Kaltara

Selasa, 08/6/21 | 04:18 WIB
38

Rapat kerja (Raker) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komite II DPD RI, yang dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya...

Berkunjung ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

Berkunjung ke Rumah Duka, Senator Azhari Cage: Nyawa Masyarakat Aceh Tidak Murah, Hukum Harus Tegas!

Sabtu, 22/3/25 | 05:33 WIB
5

Azhari Cage mengungkapkan kecaman tersebut saat mengunjungi rumah duka almarhum di Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. (Foto :...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.