
JAKARTA, AmanMakmur.com — Panitia Pembuat Undang Undang (PPUU) DPD RI berpandangan perlu dibentuk Peraturan DPD RI tentang Bentuk dan Teknik Penyusunan Produk Hukum DPD RI sesuai dengan Pasal 295 Ayat (6) Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Hal tersebut didukung oleh Pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPD RI dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI yang menilai perlunya evaluasi, perubahan dan penyempurnaan Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
“DPD RI perlu memperkuat fungsinya mulai dari mengajukan rancangan undang-undang, ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang, serta memberikan pertimbangan dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Aji Mirni Mawarni dalam rapat gabungan dengan BK DPD RI dan PURT DPD RI di Gedung DPD RI, Rabu (16/11/22).
Wakil Ketua PURT DPD RI Sudirman mengusulkan agar peraturan tentang pengelolaan dan tata cara penggunaan anggaran DPD RI harus dirumuskan. Menurutnya, produk hukum DPD RI mengikat ke dalam, sehingga format peraturan hukum yang disepakati harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Setiap peraturan DPD RI yang dibuat oleh alat kelengkapan DPD RI perlu diperkuat, dibahas dan mendapat pengesahan pada Sidang Paripurna DPD RI,” kata Sudirman.
Pada kesempatan itu, Pimpinan BK DPD RI Leonardy Harmaini Dt Bandaro Basa mengusulkan agar PPUU melakukan kajian dan menjelaskan tentang peraturan DPD RI yang akan disusun. Tujuannya agar aturan yang akan disusun tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi BK dalam menyusun Peraturan Tata Tertib DPD RI.
“Pembentukan produk hukum yang akan dirancang ini merupakan bagian dari mengisi kekosongan yang ada di dalam Tata Tertib. Maka kita akan mengevaluasi, menyempurnakan atau melakukan perubahan tata tertib, kode etik, dan tata cara beracara. Hal ini perlu diperjelas agar tidak ada aturan di atas aturan yang telah disusun dalam Tata Tertib DPD RI,” jelasnya.
Di akhir rapat gabungan tersebut, Pimpinan BK, Pimpinan PURT serta Pimpinan dan Anggota PPUU berpandangan perlu dilakukan evaluasi, perubahan dan penyempurnaan Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
(Rel/dpd/BE)











