• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tidak Jelas

Kamis, 13/1/22 | 10:54 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (kanan) bersama Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun (kiti), saat Executive Brief. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —-Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mempertanyakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Putusan itu telah menggarisbawahi kalimat pembatalan atau penangguhan UU Cipta Kerja yang belum menemukan kesimpulan yang tegas.

“Putusan ini belum menemukan kesimpulan yang tegas, apakah UU Cipta Kerja telah dibatalkan? Apakah tetap diberlakukan dengan syarat? Ataukah hanya ditangguhkan berlakunya sehingga hukum yang diterapkan tetap mengacu pada aturan perundangan sebelumnya?,” ucap Mahyudin, saat Executive Brief di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

Senator asal Kalimantan Timur ini menilai bahwa putusan MK itu telah memunculkan tiga masalah formil. Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 jo UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). “Metode omnibus yang diadopsi dan digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja ini belum diatur dalam UU P3,” jelasnya.

LihatJuga

Bangun Sinergi di Bidang Keamanan dan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Sambangi Kodam XX/TIB

Bangun Sinergi di Bidang Keamanan dan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Sambangi Kodam XX/TIB

Jumat, 23/10/26 | 11:12 WIB
2
Lewat Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi Daerah

Lewat Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi Daerah

Jumat, 23/10/26 | 11:06 WIB
6
Muhammadiyah Gandeng PT Petrokimia Gresik Buka Usaha Produksi Pupuk Petrogranik

Muhammadiyah Gandeng PT Petrokimia Gresik Buka Usaha Produksi Pupuk Petrogranik

Jumat, 23/10/26 | 10:57 WIB
8

Mahyudin menambahkan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, dan asas kejelasan rumusan. Lantaran ditemukan banyaknya substansi yang berubah antara rancangan yang dibahas dengan yang disahkan.

“Terakhir, UU ini juga tidak memenuhi asas keterbukaan, karena tidak ada ruang partisipasi yang maksimal, terlebih lagi naskah akademik dan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tutur Mahyudin.

Tiga masalah formil itu, sambungnya, maka DPD RI perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan Revisi UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.

“Kami berharap dapat mempertajam pemahaman, ide, gagasan dan pemikiran yang dapat mendukung proses pembahasan Pansus UU Cipta Kerja DPD RI kedepannya,” harap Mahyudin.

Suasana Executive Brief. (Foto : dpd)

Sementara itu, Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori mengatakan bahwa pihaknya baru pertama kali mendengar istilah inkonstitusional bersyarat terkait UU Cipta Kerja.

Menurutnya UU ini dari sebelum hingga sesudah diketok menimbulkan perdebatan yang panjang.

“Perdebatan ini sangat melukai, baik itu UU Minerba dan UU Cipta Kerja sebagai bentuk penjarahan oleh pusat. Jika kita bicara otonomi daerah,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Putri Sitepu menjelaskan terasa aneh dalam kewenangan MK, dimana putusannya tersebut seharusnya diterima atau tidak. Menurutnya inkonstitusional bersyarat ini merupakan norma baru pada putusan MK.

“Memang agak aneh putusan MK ini yang seharusnya menerima atau tidak. Tapi pada UU Cipta Kerja ini berbeda,” ujarnya.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi menjelaskan UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif pada otonomi daerah. UU ini mengakibatkan penarikan kewenangan daerah ke pusat.

“Akibatnya adanya pembatasan hak mengatur oleh daerah. Akibatnya penurunan retribusi daerah,” imbuhnya.

Sedangkan Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun mengatakan bahwa dirinya juga merasa bingung atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini. Pasalnya, putusan itu tidak jelas apakah UU ini masih berlaku atau tidak, bahkan ada yang mengatakan tidak dan masih berlaku.

“Saya tidak bisa menengahi perdebatan ini, karena putusan MK tidak konsisten,” terangnya.

(Rel/dpd)

Views: 287
ShareSendShare
Previous Post

Senator Filep Kritisi Penyebutan OAP Target Pembinaan Cartenz

Next Post

Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Next Post
Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,431)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,624)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,257)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,913)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,867)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,248)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,272)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,729)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,702)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,709)

Berita Lainnya

KPU Dituntut Setarakan Lembaga Tinggi Negara pada Pemilu 2024, Termasuk Penomoran Calon Anggota DPD

KPU Dituntut Setarakan Lembaga Tinggi Negara pada Pemilu 2024, Termasuk Penomoran Calon Anggota DPD

Rabu, 25/5/22 | 00:01 WIB
14

Dr H Hilmy Muhammad MA, Anggota DPD RI Dapil.Yogyakarta. (Foto : dpd) JAKARTA,.AmanMakmur.com ---DPD RI menuntut kesetaraan dalam Pemilu serentak...

Ki Leonardy Harmainy Pesankan Tiga Hal Saat Wisuda Universitas Taman Siswa Padang

Ki Leonardy Harmainy Pesankan Tiga Hal Saat Wisuda Universitas Taman Siswa Padang

Sabtu, 20/5/23 | 23:25 WIB
26

Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa memberikan sambutan di acara Wisuda ke-64 Universitas Taman Siswa Padang. (Foto :...

Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati, KPK Beri Pengamanan Melekat pada Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati, KPK Beri Pengamanan Melekat pada Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

Minggu, 28/6/26 | 17:39 WIB
17

Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan Tersangka. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---- Pengawal Tahanan...

Imelda Sari: Partai Demokrat Fokus Pileg 2024 dan Menangkan Capres Prabowo

Imelda Sari: Partai Demokrat Fokus Pileg 2024 dan Menangkan Capres Prabowo

Senin, 16/10/23 | 17:58 WIB
27

Imelda Sari, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur ---Menyangkut adanya isu tukar guling dukungan Partai Demokrat,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.