• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tidak Jelas

Kamis, 13/1/22 | 10:54 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin (kanan) bersama Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun (kiti), saat Executive Brief. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —-Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mempertanyakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Putusan itu telah menggarisbawahi kalimat pembatalan atau penangguhan UU Cipta Kerja yang belum menemukan kesimpulan yang tegas.

“Putusan ini belum menemukan kesimpulan yang tegas, apakah UU Cipta Kerja telah dibatalkan? Apakah tetap diberlakukan dengan syarat? Ataukah hanya ditangguhkan berlakunya sehingga hukum yang diterapkan tetap mengacu pada aturan perundangan sebelumnya?,” ucap Mahyudin, saat Executive Brief di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

Senator asal Kalimantan Timur ini menilai bahwa putusan MK itu telah memunculkan tiga masalah formil. Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU No 12 Tahun 2011 jo UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). “Metode omnibus yang diadopsi dan digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja ini belum diatur dalam UU P3,” jelasnya.

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Prof Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Amanat Konstitusi, Pemerintah Pusat Harus Menjalankan dengan Adil dan Selaras

Minggu, 26/4/26 | 00:12 WIB
4
DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

DPD RI Sahkan RUU Bahasa Daerah: Momentum Lindungi Identitas Bangsa

Sabtu, 25/4/26 | 21:27 WIB
3
Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Time Higher Education (THE) Merilis Universitas Terbaik di Indonesia 2026, Unand Menduduki Posisi 13

Sabtu, 25/4/26 | 21:15 WIB
14

Mahyudin menambahkan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, dan asas kejelasan rumusan. Lantaran ditemukan banyaknya substansi yang berubah antara rancangan yang dibahas dengan yang disahkan.

“Terakhir, UU ini juga tidak memenuhi asas keterbukaan, karena tidak ada ruang partisipasi yang maksimal, terlebih lagi naskah akademik dan RUU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tutur Mahyudin.

Tiga masalah formil itu, sambungnya, maka DPD RI perlu menyiapkan substansi materi atau isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri. Sumbangsih pemikiran, saran, dan masukan dari berbagai pihak terutama yang memiliki keterkaitan dan urgensi yang tinggi terhadap pembahasan Revisi UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.

“Kami berharap dapat mempertajam pemahaman, ide, gagasan dan pemikiran yang dapat mendukung proses pembahasan Pansus UU Cipta Kerja DPD RI kedepannya,” harap Mahyudin.

Suasana Executive Brief. (Foto : dpd)

Sementara itu, Ketua Pansus Cipta Kerja DPD RI Alirman Sori mengatakan bahwa pihaknya baru pertama kali mendengar istilah inkonstitusional bersyarat terkait UU Cipta Kerja.

Menurutnya UU ini dari sebelum hingga sesudah diketok menimbulkan perdebatan yang panjang.

“Perdebatan ini sangat melukai, baik itu UU Minerba dan UU Cipta Kerja sebagai bentuk penjarahan oleh pusat. Jika kita bicara otonomi daerah,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua PPUU DPD RI Badikenita Putri Sitepu menjelaskan terasa aneh dalam kewenangan MK, dimana putusannya tersebut seharusnya diterima atau tidak. Menurutnya inkonstitusional bersyarat ini merupakan norma baru pada putusan MK.

“Memang agak aneh putusan MK ini yang seharusnya menerima atau tidak. Tapi pada UU Cipta Kerja ini berbeda,” ujarnya.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi menjelaskan UU Cipta Kerja telah memberikan dampak negatif pada otonomi daerah. UU ini mengakibatkan penarikan kewenangan daerah ke pusat.

“Akibatnya adanya pembatasan hak mengatur oleh daerah. Akibatnya penurunan retribusi daerah,” imbuhnya.

Sedangkan Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun mengatakan bahwa dirinya juga merasa bingung atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja ini. Pasalnya, putusan itu tidak jelas apakah UU ini masih berlaku atau tidak, bahkan ada yang mengatakan tidak dan masih berlaku.

“Saya tidak bisa menengahi perdebatan ini, karena putusan MK tidak konsisten,” terangnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 231
ShareSendShare
Previous Post

Senator Filep Kritisi Penyebutan OAP Target Pembinaan Cartenz

Next Post

Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Next Post
Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,154)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,353)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,983)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,618)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,929)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,037)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,459)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,481)

Berita Lainnya

Ngapain Cari yang Lain, Kuliah Bisnis Digital di UPERTIS Aja

Ayo Buruan! Pendaftaran di UPERTIS Sampai 14 Juli 2023 Ya

Selasa, 04/7/23 | 11:32 WIB
123

Informasi pendaftaran mahasiswa baru. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur --- Tidak lulus UTBK-SNBK (Ujian Tulis Berbasiskan Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)...

191 Tahun Padangpariaman, Bersatu untuk Berjaya

191 Tahun Padangpariaman, Bersatu untuk Berjaya

Kamis, 11/1/24 | 10:33 WIB
14

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) TAK TERASA, hari ini, 11 Januari 2024, usia...

Wartawan Senior Wiztian Yoetri: Aciak, Bupati Jago Lobby

Wartawan Senior Wiztian Yoetri: Aciak, Bupati Jago Lobby

Jumat, 22/7/22 | 00:24 WIB
75

FOTO BERSAMA ---Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bersama Wabup Rahmang, foto bersama dengan Wamennaker Alfiansyah Noor dan Deputi BP2Mi Serlulina...

Menggali Potensi Bayam Brazil (Alternanthera sissoo) sebagai Alternatif Ketahanan Pangan di Sumatera Barat

Menggali Potensi Bayam Brazil (Alternanthera sissoo) sebagai Alternatif Ketahanan Pangan di Sumatera Barat

Minggu, 27/10/24 | 00:53 WIB
19

Tanaman bayam Brasil. Foto : (Ist) Oleh: Mardhatillah, STP, MSc (S3 Ilmu Pertanian Universitas Muhammadiyah Malang) SUMATAERA BARAT masih mengandalkan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.