ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Kamis, 13/1/22 | 10:57 WIB
in Berita
0
Post Views: 255
Fahira Idris, Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com -—Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Tuntutan jaksa ini dinilai sangat tepat karena memenuhi kategori kejahatan luar biasa seperti yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme, dimana opsi hukuman mati bisa dijatuhkan.

Baca Juga

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

DPD RI Kebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang Masuk Prolegnas 2025

Senin, 07/7/25 | 21:27 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Bupati Dharmasraya Annisa Sampaikan ke Menbud RI agar Situs Candi Pulau Sawah Jadi Cagar Budaya Nasional

Senin, 07/7/25 | 21:23 WIB
Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Atlet Lari Divif 1 Kostrad Kembali Unjuk Gigi di Ajang Nasional, Borong Podium di Sejumlah Daerah

Senin, 07/7/25 | 21:16 WIB

Apa yang dilakukan predator Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa sesuai UU Perlindungan Anak, karena korban lebih dari satu orang dan dilakukan berulang-ulang sehingga pantas tuntutan hukuman mati dijatuhkan.

“Saya apresiasi tuntutan yang diajukan Kejati Jabar. Sudah sepantasnya predator anak dihukum mati. Semoga hakim kabulkan. Negara harus tegas terhadap predator anak seperti ini. Predator anak tidak layak ada dalam komunitas masyarakat. Ini adalah upaya pencegahan paling efektif untuk mencegah dan mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia,” tukas Fahira Idris, melalui keterangan persnya, Kamis (13/1)

Lanjutnya, ini jadi peringatan keras kepada siapa saja di negeri ini agar jangan berani-berani melakukan kekerasan kepada anak dalam bentuk apapun baik fisik, psikis apalagi seksual karena hukuman mati bisa menanti pelakunya.

Menurut Fahira, opsi pidana mati dalam UU Perlindungan Anak yang mengategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah kemajuan dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.

Undang-undang yang mampu memberi efek jera dan mengedepankan hak-hak korban akan efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak.

Terlebih, kata Fahira, selain menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, UU Perlindungan Anak yang baru ini, menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

“Saya yakin, upaya kita mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak bisa efektif jika penegak hukum konsisten berpegang penuh kepada UU Perlindungan Anak,” pungkas Fahira.

(Rel/dpd)

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,199)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,460)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,062)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,760)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,688)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,025)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,095)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,540)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,462)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,556)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com