• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Predator Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Fahira Idris: Sudah Sepantasnya, Semoga Hakim Kabulkan

Kamis, 13/1/22 | 10:57 WIB
in Berita
0
Fahira Idris, Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com -—Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Tuntutan jaksa ini dinilai sangat tepat karena memenuhi kategori kejahatan luar biasa seperti yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme, dimana opsi hukuman mati bisa dijatuhkan.

LihatJuga

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Kamis, 03/9/26 | 15:07 WIB
83
Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kamis, 03/9/26 | 14:52 WIB
2
Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Kamis, 03/9/26 | 14:07 WIB
2

Apa yang dilakukan predator Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa sesuai UU Perlindungan Anak, karena korban lebih dari satu orang dan dilakukan berulang-ulang sehingga pantas tuntutan hukuman mati dijatuhkan.

“Saya apresiasi tuntutan yang diajukan Kejati Jabar. Sudah sepantasnya predator anak dihukum mati. Semoga hakim kabulkan. Negara harus tegas terhadap predator anak seperti ini. Predator anak tidak layak ada dalam komunitas masyarakat. Ini adalah upaya pencegahan paling efektif untuk mencegah dan mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia,” tukas Fahira Idris, melalui keterangan persnya, Kamis (13/1)

Lanjutnya, ini jadi peringatan keras kepada siapa saja di negeri ini agar jangan berani-berani melakukan kekerasan kepada anak dalam bentuk apapun baik fisik, psikis apalagi seksual karena hukuman mati bisa menanti pelakunya.

Menurut Fahira, opsi pidana mati dalam UU Perlindungan Anak yang mengategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah kemajuan dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.

Undang-undang yang mampu memberi efek jera dan mengedepankan hak-hak korban akan efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak.

Terlebih, kata Fahira, selain menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, UU Perlindungan Anak yang baru ini, menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

“Saya yakin, upaya kita mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak bisa efektif jika penegak hukum konsisten berpegang penuh kepada UU Perlindungan Anak,” pungkas Fahira.

(Rel/dpd)

Post Views: 328
ShareSendShare
Previous Post

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Tidak Jelas

Next Post

Kritisi Komnas HAM, Sultan B Najamudin: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

Next Post
Kritisi Komnas HAM, Sultan B Najamudin: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

Kritisi Komnas HAM, Sultan B Najamudin: Indonesia Negara Berdaulat yang Berperikemanusiaan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,545)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,177)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,825)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,801)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,157)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,195)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,657)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,616)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,644)

Berita Lainnya

Bappeda Harus Manfaatkan Kunker Kepala Bappenas ke Sumbar Secara Maksimal

Bappeda Harus Manfaatkan Kunker Kepala Bappenas ke Sumbar Secara Maksimal

Selasa, 23/3/21 | 14:44 WIB
27

PADANG, AmanMakmur.com---Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, direncanakan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) selama tiga hari di Sumbar medio...

Pemkab Sijunjung Beri Penghargaan OPD Terinovatif dan Kecamatan Terbaik Musrenbang

Pemkab Sijunjung Beri Penghargaan OPD Terinovatif dan Kecamatan Terbaik Musrenbang

Jumat, 31/3/23 | 00:17 WIB
7

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir berfoto bersama dengan para penerima penghargaan. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur ---Mendapatkan nilai inovasi terbaik...

Ketua DPD RI Dorong Pemda Kerja Sama dengan KLHK Kembangkan Potensi Alam Daerah

Ketua DPD RI Dorong Pemda Kerja Sama dengan KLHK Kembangkan Potensi Alam Daerah

Rabu, 02/6/21 | 14:30 WIB
6

Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Senator Kaltim, Zainal Arifin, dan Aji Mirni Mawarni...

DPRD Sumbar Sigi Penggunaan Dana Desa Nagari Kamang Hilia

DPRD Sumbar Sigi Penggunaan Dana Desa Nagari Kamang Hilia

Kamis, 14/1/21 | 10:22 WIB
16

AGAM, AmanMakmur.com ---Nagari Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, memastikan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tidak terdapat data...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.