• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, Senator Filep: Harusnya Diperkuat Bukan Dilemahkan!

Selasa, 27/6/23 | 19:06 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma mendorong kewenangan kejaksaan diperkuat. Filep menyayangkan adanya uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, lanjut Filep Wamafma, konstitusi justru memberikan kekuasaan itu kepada ‘Korps Adhyaksa’ tersebut.

“Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara. Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechsstaat. Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi,” ujar Filep, melalui keterangan persnya, Selasa (27/6/2023).

LihatJuga

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Jumat, 17/7/26 | 12:17 WIB
7
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16/7/26 | 15:40 WIB
5
Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Kamis, 16/7/26 | 15:29 WIB
7

Oleh sebab itu, Filep tidak sepakat dengan adanya upaya penghapusan kewenangan jaksa dalam mengusut tindak pidana korupsi.

“Jadi, kalau ada upaya untuk menghapus kewenangan kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru bagi saya, tidak setuju. Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, doktor hukum alumnus Unhas Makassar ini mengatakan apabila kewenangan kejaksaan dibatasi justru bakal menimbulkan masalah. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang tidak tepat.

“Jadi keliru, apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Filep Wamafma justru mendorong kewenangan kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal. Ia juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.

“Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik,” papar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Seperti diketahui, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengugat kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi ke MK. Dalam petitum permohonannya, ia meminta MK menyatakan UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d; UU Tipikor Pasal 39; serta UU KPK Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) khusus frasa “atau kejaksaan”; Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa “atau kejaksaan”; dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa “dan/atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan sejumlah pasal yang diujikan tersebut inkonstitusional dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalihnya yakni adanya hak penyidikan kasus korupsi membuat kejaksaan superpower karena memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan dan penyidikan.

Pemberian wewenang sebagai penyidik dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan pun dianggap membuat jaksa dapat sewenang-wenang melakukan penyidikan. Disebutkannya, prapenuntutan atas penyidikan dilakukan sekaligus oleh jaksa sehingga tidak ada kontrol penyidikan dari lembaga lain serta kerap mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti pemeriksaan saksi/ahli dengan tujuan membuat terang suatu perkara.

(Rel/dpd)

Post Views: 370
ShareSendShare
Previous Post

Ibrahim Irwan Prayitno Harap Talempong Kayu di Nagari Batu Bajanjang Bisa Mendunia

Next Post

Lomba Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polisi Cilik Pasaman Barat Juara I se-Sumbar

Next Post
Lomba Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polisi Cilik Pasaman Barat Juara I se-Sumbar

Lomba Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polisi Cilik Pasaman Barat Juara I se-Sumbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,267)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,459)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,098)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,719)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,059)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,569)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,573)

Berita Lainnya

Menulis dan Membaca Puisi Mencegah Pikun Bagi Lansia

Menulis dan Membaca Puisi Mencegah Pikun Bagi Lansia

Jumat, 15/11/24 | 11:18 WIB
43

Buku "Kita Lansia". (Foto : Dok) YOGYAKARTA, AmanMakmur ---Berdasarkan Sensus penduduk Indonesia 2023, sekitar 12% atau 29 juta penduduk Indonesia...

Tinjau SSB LaNyalla FC, Ketua DPD RI Serahkan Bantuan

Tinjau SSB LaNyalla FC, Ketua DPD RI Serahkan Bantuan

Sabtu, 04/9/21 | 23:14 WIB
17

Ketua DPD RI LaNyalla serahkan bantuan untuk SSB LaNyalla FC di Lampung. (Foto : dpd) LAMPUNG, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA...

Kuliah di UPERTIS Saja, Sampai Tamat Uang Kuliah Hanya Rp12 Juta dan Rp25 Juta

Kuliah di UPERTIS Saja, Sampai Tamat Uang Kuliah Hanya Rp12 Juta dan Rp25 Juta

Kamis, 09/2/23 | 16:49 WIB
46

Kampus UPERTIS di Batipuh Panjang Koto Tangah Padang. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Kendala uang kuliah yang mahal sering menjadi...

Pelantikan Pengcab Kota Padang, Guru Koko: Karateka TAKO Indonesia Harus Mampu Harumkan Nama Daerah

Pelantikan Pengcab Kota Padang, Guru Koko: Karateka TAKO Indonesia Harus Mampu Harumkan Nama Daerah

Senin, 21/3/22 | 10:05 WIB
9

Pelantikan Pengurus Cabang (Pengcab) Perguruan Karate-Do TAKO Indonesia Kota Padang Masa Bhakti 2022-2026, di aula Kantor PMD Sumbar. (Foto :...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.