
JAKARTA, AmanMakmur — Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan bahwa reformulasi desain desentralisasi politik perlu dilakukan untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Menurutnya, desentralisasi harus mampu mengakomodasi keberagaman daerah tanpa mengurangi semangat persatuan nasional.
“Desentralisasi adalah cara negara menghormati keragaman tanpa kehilangan persatuan. Karena itu, desain desentralisasi politik perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik setiap daerah,” ujar Sultan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Sultan menjelaskan bahwa Indonesia telah mengenal berbagai bentuk desentralisasi asimetris melalui daerah-daerah yang memiliki status khusus dan istimewa. Namun, pendekatan tersebut perlu dikembangkan menjadi desain yang lebih utuh dan sistematis.
“Asimetrisme harus ditempatkan sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang berbeda tidak harus diperlakukan seragam, tetapi seluruh daerah harus diperlakukan adil tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengungkapkan bahwa pelaksanaan desentralisasi politik masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara otonomi politik dengan kapasitas administrasi di sejumlah daerah khusus dan istimewa.
Ia juga menyoroti fenomena fractured autonomy, yakni kondisi ketika otonomi daerah tetap berjalan secara formal namun mengalami pelemahan dalam praktik penyelenggaraannya. Kondisi tersebut dapat muncul melalui berbagai pengaturan administratif maupun politik yang membatasi efektivitas pemerintahan daerah.
“Apabila terus dibiarkan, kondisi ini dapat memicu fragmentasi tata kelola pemerintahan, distorsi rekrutmen politik, hingga menurunnya efektivitas pelayanan publik di daerah,” jelas Mardyanto.
Senada dengan Sultan, ia mendorong adanya reformulasi kebijakan desentralisasi yang lebih adaptif dan berkeadilan. Langkah tersebut perlu diikuti dengan penguatan kelembagaan daerah, pembenahan sistem politik lokal, serta penataan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.
Sultan menambahkan bahwa reformulasi desentralisasi politik tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat kualitas kepemimpinan daerah. Selain itu, diperlukan tata kelola yang mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Ukuran sejatinya adalah apakah masyarakat di daerah merasakan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, ruang partisipasi yang lebih luas, dan kehadiran negara yang lebih adil,” pungkas Sultan.
(R/dpd)











