• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Bupati Dharmasraya Annisa Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Menerima dan Memberi THR Pihak Ketiga

Minggu, 23/3/25 | 00:11 WIB
in Berita
0
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani. (Foto : Kominfo)

DHARMASRAYA, AmanMakmur —- Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Walinagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.

Dalam edaran tersebut, bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

LihatJuga

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Kamis, 16/4/26 | 21:39 WIB
10
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Kamis, 16/4/26 | 11:55 WIB
10
KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

Kamis, 16/4/26 | 10:31 WIB
7

Bupati Annisa menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Pihak swasta dan masyarakat juga diminta memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon. Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Edaran ini diharapkan bisa menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

(Rel/Kominfo)

Post Views: 91
ShareSendShare
Previous Post

KMTD Serahkan Bantuan untuk 190 Orang Anak Yatim

Next Post

Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk pada Petani Kelapa Sawit Mandiri

Next Post
Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk pada Petani Kelapa Sawit Mandiri

Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk pada Petani Kelapa Sawit Mandiri

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,148)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,349)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,974)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,632)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,610)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,922)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,030)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,455)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,387)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Lurah Korong Gadang Serahkan SK, Plang Merek dan Stempel kepada Ketua RT Terpilih

Lurah Korong Gadang Serahkan SK, Plang Merek dan Stempel kepada Ketua RT Terpilih

Sabtu, 11/3/23 | 15:40 WIB
218

Lurah Korong Gadang Kasma Efendi serahkan SK pada Ketua RT terpilih. (Foto : EM) PADANG, AmanMakmur --- Perangkat Rukun Tetangga...

PW Muhammadiyah Sumbar Kawal Rekomendasi untuk Caleg DPR RI Sumbar 1 Alex Indra Lukman

PW Muhammadiyah Sumbar Kawal Rekomendasi untuk Caleg DPR RI Sumbar 1 Alex Indra Lukman

Kamis, 18/1/24 | 21:19 WIB
105

Caleg DPR RI Dapil Sumbar 1 dari PDIP H Alex Indra Lukman menerima rekomendasi dari PW Muhammadiyah Sumbar. (Foto :...

DPD RI Bahas Capaian dan Tantangan LPDP dalam Rapat Dengar Pendapat

DPD RI Bahas Capaian dan Tantangan LPDP dalam Rapat Dengar Pendapat

Selasa, 11/3/25 | 13:38 WIB
5

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)....

Elit Politik Pasaman Barat dan Pasaman Rembuk Bahas Pembangunan Daerah

Elit Politik Pasaman Barat dan Pasaman Rembuk Bahas Pembangunan Daerah

Sabtu, 04/2/23 | 23:03 WIB
13

Elit politik asal Pasaman Barat dan Pasaman yang saat ini duduk di DPRD Sumbar menggelar diskusi membahas arah pembangunan daerah....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.