ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Berita

14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol

Jumat, 20/5/22 | 00:30 WIB
in Berita
0
Post Views: 260
Pemilu 2024. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Mochammad Afifudin mengatakan langkah-langkah menuju pesta demokrasi 5 tahunan tersebut segera dilaksanakan.

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” katanya pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.

Menurut Afifudin, Peraturan KPU belum diundangkan lantaran masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Sebab hal ini akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Baca Juga

Rimbo 7 Danau

Rimbo 7 Danau

Senin, 23/6/25 | 10:24 WIB
Unidha dan STIA LPPN Padang Ikut Studi Tiru dan Pengabdian Masyarakat Internasional ke Malaysia yang Dilaksanakan KPN Kopertis Wilayah X

Unidha dan STIA LPPN Padang Ikut Studi Tiru dan Pengabdian Masyarakat Internasional ke Malaysia yang Dilaksanakan KPN Kopertis Wilayah X

Minggu, 22/6/25 | 19:48 WIB
UM Sumbar Ikut Studi Tiru dan Pengabdian Masyarakat Internasional ke Malaysia yang Dilaksanakan KPN Kopertis Wilayah X

UM Sumbar Ikut Studi Tiru dan Pengabdian Masyarakat Internasional ke Malaysia yang Dilaksanakan KPN Kopertis Wilayah X

Minggu, 22/6/25 | 17:58 WIB

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia, seperti dilansir tempo.co.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu.

Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan usul pembatasan kampanye 75 hari demi efisiensi masa kampanye karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemi.

“Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junirmat.

(Putrie)

Sumber : tempo.co

ShareSendShare

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,164)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,417)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,040)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,719)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,994)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,071)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,426)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,529)

Berita Lainnya

Inyiak Rajo: Pemimpin Baru dan Harapan Baru

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

Jumat, 21/2/25 | 00:37 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

‘Raja Penyair’ Pinto Janir Tampil Memukau di Acara Peringatan 20 Tahun Wafatnya Hamid Jabbar

Kamis, 30/5/24 | 06:00 WIB
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Taman Budaya Sumbar Itu Pengawal Peradaban!

Jumat, 14/6/24 | 20:18 WIB
“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

“78 Tahun Makmur Hendrik”, Rektor Unand: Kaya akan Nilai Budaya dan Kearifan Lokal

Kamis, 05/6/25 | 01:41 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Dukung Gerakan Berkesenian dan Berkebudayaan

Jumat, 16/5/25 | 12:12 WIB
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Hamas Apresiasi Komitmen Fadly Amran Terhadap Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 11/5/25 | 19:31 WIB
  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2025 - Amanmakmur.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 - Amanmakmur.com