SIJUNJUNG, AmanMakmur—Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pemula, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sijunjung menggelar sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), di SMA 5 Sijunjung di Kecamatan Sumpur Kudus, Jumat (6/9/2024).
Sosialisasi ini berupa penyampaian informasi tahapan penyelenggaraan Pilkada Sijunjung 2024, yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung periode 2025-2030.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Komisioner KPU Sijunjung Juni Wandri, SH, MKn, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Dalam paparannya, disampaikan Juni bahwa pemilih pemula adalah warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya nanti di 27 November 2024.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat/pemilih pemula mengetahui setiap informasi dalam tahapan pemilihan kepala daerah, sehingga informasi yang disampaikan oleh KPU Sijunjung dapat diterima dan dilaksanakan berdasarkan asas Luber dan Jurdil, atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil,” tukas Juni.
Juni Wandri juga menyampaikan bahwa dalam tahapan pemilihan banyak lagi proses yang akan dilaksanakan oleh KPU Sijunjung, salah satunya tahapan penetapan calon, dan juga tahapan kampanye.
“Masyarakat harus mengetahui betul calon yang akan dipilih, dan tahu visi misi calon tersebut, sehingga penggunaan hak pilih sesuai harapan dan ekspektasi dari pilihan yang diberikan nantinya,” kata Juni.
Sebagai pemilih pemula, diharapkan dapat menjadi pemilih pemula yang cerdas, pemilih yang menolak praktik-praktik money politic, pemilih yang mau menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan di SMK 8 Sijunjung yang juga berada di Kenagarian Mangganti, Kecamatan Sumpur Kudus.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Meilani, SPd, dan disampaikannya bahwa pemilih yang di tanggal 27 November 2024 sudah berumur 17 tahun, dan atau sudah pernah menikah dapat menggunakan hak pilih di TPS.
“Untuk memastikan terdaftar di TPS berapa pemilih atau masyarakat, dapat melakukan pengecekan melalui situs Cek.dpt online. Pemilih tinggal memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka akan tampil menu pemilih atau masyarakat terdaftar di TPS berapanya,” terang Ria.
Pada kegiatan sosialisasi bagi pemilih pemula siswa-siswi SMA 5 Sijunjung dan SMK 8 Sijunjung, KPU Sijunjung memberikan hadiah beberapa doorprize bagi siswa-siswi yang mau bertanya, dapat menjawab dan mengetahui beberapa hal terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Sijunjung.
“Hadiah doorprize berupa baju kaos, gantungan kunci, pena dan thumbler yang ada ajakan datang ke TPS 27 November 2024,” tukas Ria.
Di akhir sesi kegiatan sosialisasi, secara bersama sama seluruh siswa-siswi melakukan pengambilan video sosialisasi untuk menggunakan hak pilih ke TPS dan menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sijunjung.
(Alex)