
Oleh: Zamri Ain
(Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman Periode 2013-2018)
PERANAN Dewan Pendidikan dalam meningkatkan mutu pelayanan sekolah semakin hari menjadi semakin penting, terlebih lagi setelah diberlakukannya otonomi daerah.
Dengan otonomi pendidikan sampai ke sekolah, masa depan sekolah lebih banyak ditentukan oleh kemandirian dan kemampuan sekolah dalam mensimfonikan peluang dan tantangan dari luar versus kekuatan dan kelemahan yang ada di dalam sekolah.
Oleh karena itu empat fungsi Dewan Pendidikan dalam pengelolaan pendidikan akan lebih banyak bermakna apabila kapabilitas Dewan Pendidikan ditunjang dengan kesatubahasaan antara para Birokrat Pendidikan dengan Dewan Pendidikan terhadap pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah sebagai konsekuensi disentralisasi pendidikan.
Dengan diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada sekolah bersama masyarakat sekitar untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah maka peran Dewan Pendidikan menjadi lebih mengemuka.
Adanya kewenangan yang lebih luas diberikan kepada sekolah dalam pengelolaan pendidikan merupakan kesempatan bagi Dewan Pendidikan memainkan peran (empat fungsi Dewan) dalam memberikan sumbangan terhadap peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan hanya melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya yang ada.
Sekolah perlu didampingi oleh Dewan Pendidikan dalam memutuskan pengalokasiaan sumber daya pada prioritas program dan agar sekolah menjadi lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dasar hukum awal yang dapat digunakan untuk membentuk Dewan Pendidikan Nasional Propinsi/Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah adalah Kepmendiknas No 044 /U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Kepmendiknas ini kemudian diperkuat dengan kelahiran UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Dasar hukum ini memang lebih bersifat konseptual.
Dasar hukum yang lebih operasional setelah ditunggu- tunggu akhirnya lahir, berupa peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
PP ini pun pada tahun yang sama telah diubah menjadi PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dengan kelahiran PP tersebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah memiliki payung hukum yang telah operasional.
Sistem pemerintahaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tela berubah dari Sentralisasi ke Desentralisasi. Jika dalam sistem sentralisasi mulai penyusanan kebijakan dan program sangat tergantung pada pemerintah pusat, maka pada sistem desentralisasi pemertintah daerah dan masyarakat terlibat aktif sejak mulai proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan proses monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa kebijakan program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam perencanaan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan pemerintah pusat telah mendelegasikan beberapa urusan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
Paradigma inilah yang telah melahirkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah yang kemudian disempurnakan dengan undang-undang No.23 tahun 2004 yang pada prinsip dan prosesnya adalah melaksanakan urusan pemerintahan dengaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah/kota.
Salah satu urusan pemerintahan tersebut adalah urusan dalam bidang pendidikan. Dalam urusan pendidikan melalui desentralisasi pemerintahan.
Pemerintah pusat menyerahkan urusan bidang pendidikan kepada Pemerintah daerah khususnya pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah pusat mempunyai tugas menentukan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada kabupaten/kota.
Paradigma sistem pemerintahaan itulah yang kemudian melahirkan konsep partisipasi berbasis masyarakat yang dalam pendidikan telah melahirkan konsep manajemen berbasis sekolah.
Konsep inilah yang melahirkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 44/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut telah menentukan dua ketentuan sebagai berikut, pertama, setiap kabupaten / kota membentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota.
Dua ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional inilah yang menjadi awal proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah/untuk itu dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut juga dilampiri acuan pembentukan pendidikan dan acuan pembentukan Pembentukan Komite Sekolah / Madrasah.
Dengan menggunakan acuan tersebut, maka terbentuklah Dewan Pendidikan di seluruh kabupaten / kota di Indonesia, dan terbentuklah Komite Sekolah/Madrasah baik negeri maupun swasta, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejarah pembangunan pendidikan di Indonesia kemudia mencatat salah satu tonggak yang sangat penting dengan diundangkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagaimana telah diutarakan dimuka ketentuan tentang Dewan Pendidikan dan Komiter Sekolah tertuang pada pasal 56 yang berbunyi sebagai berikut:
1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perecanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Madrasah
2. Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
3. Komite Sekolah /Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga. Sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
4. Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum diterbitkan surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional hubungan keluarga, sekolah dan masyarakat dipandang sebagai institusi yang terpisah-pisah.
Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, apalagi masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru.
Dengan demikian masalah pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sebagai penjabaran dari Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang7 Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tentang Pendidikan Nasional yang fungsinya adalah Dewan Pendidikan terdiri dari atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Propinsi, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional provinsi dan kabupaten/kota.
Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis dan memberikan rekomendasi kepada Bupati terhadap keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta menciptakan suasana dalam kondisi transparan akuntable dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di kabupaten/kota se Indonesia.
Untuk mencapai tujuan itu Dewan Pendidikan harus melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal melalui berbagai kebijakan progam dan kegiatan-kegiatan operasionalnya yang kreatif dan inovatif.
Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari Pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, Organisasi Profesi, Pendidikan Berbasis Kekhasan Agama atau Sosial Budaya, Pendidikan Bertaraf Internasional, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Organisasi Sosial Kemasyarakatan. Masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dengan jumlah anggota 11 orang.
Adapun pendanaan Dewan Pendidikan bersumber:
1. Pemerintah
2. Pemerintah daerah
3. Masyarakat
4. Bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat
5. Sumber lain yang sah
Dengan berfungsinya Dewan Pendidikan mulai di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota serta Komite Sekolah di satuan Pendidikan diharapkan mutu pendidikan akan lebih meningkat dimasa yang akan datang. *)