SIJUNJUNG, AmaMakmur —Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sijunjung melakukan Supervisi dan Monitoring ke Kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di Kenagarian se Kabupaten Sijunjung, Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat proses terkait tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu.
Dari kegiatan monitoring tersebut, setelah dikumpulkan lembar kerja monitoring dari masing-masing TIM, dapat disimpulkan sementara masih rendahnya respons masyarakat terhadap Pengumuman DPS yang sudah ditempel di Kantor PPS, di tempat umum dan di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Disampaikan oleh oleh Ketua PPS Kunangan Parik Rantang Jhoni Syukra, semenjak diumumkannya DPS ini dari tanggal 18 sd hari ini, khususnya di PPS Kunpar, memang belum ada masyarakat yang datang ke kami PPS untuk menyampaikan tanggapannya terhadap DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Namun dalam kesempatan yang lain, kami PPS Kunpar sudah membagi informasi kepada rekan-rekan Kepala Jorong terkait dengan tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS yang sudah diumumkan ini,” ujar Jhoni.
“Kami PPS Kunpar juga berupaya secara maksimal melakukan sosialisasi informasi tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS ini melalui Rapat Kerja Kenagarian, kegiatan sosial lainnya seperti kegiatan 17 Agustus dimana masyarakat ramai di dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.
Dan rencananya, lanjutnya, juga akan disampaikan dalam penutup agenda 17-an nagari nantinya, dimana masyarakat juga ramai berkumpul.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Kamang Baru Herman yang juga memiliki pengalaman menjadi KPPS, PPS Pilkada 2015 dan Pemilu 2019 sebelumnya, yang juga ikut mendampingi KPU Kabupaten Sijunjung dalam kegiatan Sumon ini.
Herman menyampaikan, bahwa kecenderungan masyarakat terhadap Pengumuman DPS ini memang kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Hal ini terjadi bukan karena masyarakat tidak peduli, namun data DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sijunjung sudah hampir mengakomodir seluruh Pemilih yang ada di TPS di kenagarian tersebut.
“Namun jika ada nantinya setelah rentang masa tahapan Tanggapan Masyarakat ini ada Masyarakat Pemilih yang belum masuk dalam DPS, tetap akan diakomodir sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Herman
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PPK Kecamatan Tanjung Gadang Anjasmara dan anggota PPK lainnya. KPU, PPK, PPS tetap akan memfasilitasi dalam pemutakhiran daftar pemilih sementara dan begitu juga dengan data pemilih TMS karena Meninggal, Pindah dan lainnya, juga dapat difasilitasi dengan membawa data dukung dan bukti sesuai aturan yang berlaku.
(Alex)