
KAMPAR, AmanMakmur— Hingga pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar, Minggu, 12 Mei 2024, tidak satupun pasangan calon yang datang ke KPU Kabupaten Kampar.
Berarti, tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024), di Bangkinang.
KPU Kabupaten Kumpar sudah mengumumkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju pada Pilkada Kampar 2024 sebanyak 44.654 dukungan.
Tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Kampar, sesuai keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 817/2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Kampar berupa surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan foto kopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).
Jadwal penyerahan tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kampar Jl Tuanku Tambusai No 69, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.
KPU Kampar juga telah menginformasikan ketentuan lainnya terkait pencalonan perseorangan antara lain, bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan pasangan calon dan daftar tim penghubung kepada KPU Kabupaten Kampar.
Kemudian memberitahukan kepada KPU 1 hari sebelum penyerahan dokumen dukungan dan daftar tim penghubung pasangan calon, dan bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat Minggu (12/5/2024) pukul 23:59 WIB.
(FM)