PADANG, AmanMakmur —Tuntas sudah Bimbingan Teknis (Bimtek) Komisi Informasi (KI) Sumbar untuk 428 Badan Publik se-Sumbar yang akan menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, yang terdiri 4 gelombang peserta Badan Publik.
“Kegiatan Bimtek bulan Juli ini baru awal dari panjangnya rangkaian kegiatan Monev Badan Publik yang akan berakhir di bulan Desember mendatang,” ujar Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Kamis (1/8/2024).
Monev ini, lanjutnya, bertujuan di antaranya adalah mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik, menilai konsistensi Badan Publik dalam menyediakan informasi publik dan memberikan layanan Informasi publik, serta mengevaluasi implementasi Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik.
“Kita menekankan kepada semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik, bahwa pengelola PPID ini bukanlah tugas tambahan atau sambilan, tapi ini merupakan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dijalankan dengan maksimal,” tegas Musfi.
KI Sumbar periode ini, kata Musfi, memiliki visi Terwujudnya Badan Publik yang Informatif di Sumbar. Badan Publik yang Informatif dari OPD tingkat provinsi, pemerintah kabupaten/kota, lembaga vertikal, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polri, BPS, KPU, Bawaslu, BUMD, BUMNag, perguruan tinggi, sekolah hingga ke pemerintahan nagari se-Sumbar.
“Secara narasi visi ini sederhana, namun butuh kerja keras dan perjuangan total untuk bisa mewujudkannya,” pungkas Musfi.
(Rel/ki)