
PASAMAN BARAT, AmanMakmur — Pendidik bersama siswa berbagai lembaga pendidikan negeri dan swasta se-KabupatenPasaman Barat, mengikuti penyuluhan hukum siber dan pelatihan jurnalistik digital di aula kantor bupati, Simpang Empat, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan penyuluhan hukum dan pelatihan jurnalistik ini merupakan kerjasama Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama media TribunPadang, dan dibuka Bupati Hamsuardi, serta dihadiri Wakil Bupati Risnawanto, Kepala Korwil VI Dinas Pendidikan Sumbar, masing-masing kepala instans, dan pemateri.
Dalam sambutannya, Bupati Hamsuardi menyampaikan, siber adalah sarana atau media komunikasi, media massa, dan media informasi secara online. Media siber, akhir-akhir ini tumbuh dan berkembang begitu pesat, serta bisa dinikmati siapa saja, dimana dan kapan saja.
“Sepanjang seseorang bisa serta mampu memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi secara digital, dengan aplikasi internet, maka yang bersangkutan bisa, dan mampu juga mahir memanfaatkan media digital. Secara umum, media siber selalu diakses dengan fasilitas WhatsApp, Facebook, Instagram, dan sebagainya,” ujar bupati.
Bagi mereka yang peduli dengan dunia informasi dan komunikasi, ulas bupati lagi, maka fasilitas teknologi dimaksud dijadikan juga sebagai media massa yang dikelola selanjutnya diterbitkan secara online. Sehingga media massa siber atau digital terus bermunculan dan berkembang, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat.
Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Ronaldi menyampaikan, seiring tumbuh dan berkembangnya media digital, malah telah merambah ke tengah masyarakat, termasuk di kalangan generasi penerus bangsa, dan peserta didik, secara tidak langsung berdampak pada peredaran media cetak (surat kabar harian, mingguan, bulanan dan sebagainya).
Di lingkungan instansi pemerintah, seperti jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, media cetak masih terbit dan dibaca. Khusus di Pasaman Barat, media cetak dimaksud adalah, Surat Kabar Harian (SKH) Padang Ekspres, Singgalang, Haluan, Rakyat Sumbar, Posmetro, Khazanah, Koran Padang, dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Empat menyampaikan, walaupun keberadaan media siber atau media digital, seperti di Pasaman Barat, terus berkembang dan keberadaannya tersebar di tengah masyarakat. Namun, harus ada aturan, ketentuan atau registrasi yang harus diketahui, perhatikan dan dilaksanakan setiap pengelolanya.
Secara aturan dan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, setiap media siber atau online aktif dan eksis. Sebelumnya harus terverifikasi Dewan Pers, sebagai lembaga resmi pemerintah, melakukan pemeriksaan, penelaahan hingga tahap verifikasi setiap media massa yang ada, termasuk media siber.
Bagi wartawan media siber, ingat Kajari lagi, sebelum berita yang dibuat ditujukan kepada pihak redaksi, selanjutnya ditayangkan. Maka yang bersangkutan harus mengecek terlebih dahulu kebenaran, keabsahan dan akurasi berita yang dibuat. Jika tidak, maka media bersama wartawan bersangkutan akan berurusan dengan hukum.
(gmz)