JEPANG, AmanMakmur — Delegasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 25-29 Juni 2024. Kunjungan ini melibatkan pertemuan penting dengan Japan International Cooperation Center (JICC), INPEX Corporation, Tokyo Gas, dan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Adapun tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara dan menggali informasi mendalam terkait peningkatan kerjasama di bidang energi nuklir dan industri.
Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi dalam persiapan pembahasan revisi terbatas terhadap Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menekankan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan INPEX dan Tokyo Gas, serta mempercepat realisasi eksplorasi Blok Masela.
“Sebelum melaksanakan kunjungan ke Jepang, saya telah bertemu Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan menerima masukan terkait perkembangan terkini salah satu proyek strategis nasional (PSN). Pada prinsipnya, Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengembangan Blok Masela yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku,” jelas Nono Sampono, melalui keterangan pers, Selasa (2/7/2024).
Dalam kunjungan tersebut, DPD RI juga menyoroti berbagai permasalahan kelautan yang dihadapi masyarakat di daerah, seperti illegal fishing, tumpahan minyak di laut, degradasi mangrove, dampak lingkungan akibat perubahan iklim, serta konflik geopolitik strategis seperti Laut China Selatan.
“Saya mendorong kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Jepang melalui JICA yang selama ini telah dilaksanakan guna percepatan dalam memberikan dukungan bantuan teknis kepada BAKAMLA (Badan Keamanan Laut RI) guna peningkatan kapasitasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan khususnya di wilayah laut Indonesia,” ungkap Nono Sampono.
Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang merupakan inisiatif DPD RI dan disusun pada tahun 2013, memiliki tujuan politik hukum yang jelas, yaitu untuk pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Hal ini sangat penting bagi pembangunan Indonesia sebagai negara dengan wilayah laut terbesar. Setelah hampir 10 tahun diberlakukan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dioptimalkan, terutama terkait keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, DPD mengajukan perubahan secara terbatas atas UU Nomor 32 Tahun 2014 dengan menekankan pada peran BAKAMLA sebagai Indonesia Coast Guard,” tambah Nono Sampono.
Kunjungan kerja DPD RI ke Jepang ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang serta membawa manfaat signifikan bagi peningkatan kapasitas BAKAMLA dan pengembangan sektor energi di Indonesia.
(Rel/dpd)