JAKARTA, AmanMakmur — Komite I DPD RI pada kunjungan kerja ke lapas-lapas beberapa waktu lalu menemukan masalah over kapasitas yang hampir terjadi di semua daerah, dan belum mendapatkan penanganan serius.
Hal itu diungkapkan Komite I DPD RI pada rapat kerja dengan Kemenkumham RI membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami memandang, implementasi UU Pemasyarakatan di daerah perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni saat membuka rapat tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Sylviana mengungkapkan pasca terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi era baru dari sistem Pemasyarakatan dimana UU tersebut menandai perubahan sistem pemasyarakatan yang soyogianya mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait lembaga pemasyarakatan.
“Saat kunjungan ke daerah, Komite I masih menemukan persoalan terkait over kapasitas, hak pelayanan kesehatan para warga binaan (narapidana), monitoring pengawasan terhadap warga binaan, dan perlunya penguatan SDM lembaga kemasyarakatan,” ucap Sylviana.
Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menjelaskan, pada hakekatnya UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.
Ia menambahkan, tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan adalah sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif.
“Saat ini, upaya penanganan overcrowded / over kapasitas pada Rutan dan Lapas telah diatur Roadmap dan Masterplan terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” beber Reynhard.
Reynhard Silitonga menambahkan, ada dua RPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan untuk menangani permasalahan di pemasyarakatan yaitu, RPP tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Tahanan, Anak, Dan Warga Binaan dan RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Untuk peningkatan / pembangunan SDM sendiri ia menjelaskan saat ini telah dilakukan percepatan pembangunan kapasitas SDM.
“Sedangkan untuk penguatan kelembagaan, kami upayakan pembentukan satker baru, penataan satker dan pengembangan organisasi tata kerja pemasyarakatan,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, Anggota DPD RI Sumatera Utara Muhammad Nuh mengharapkan permasalahan yang dihadapi oleh pemasyarakatan ini menjadi perhatian bersama.
“Saya ingin menekankan bahwa ini menjadi masalah kita bersama dan perlu kita cari solusinya,” tutur Muhammad Nuh.
Sementara itu, Anggota DPD RI Jawa Tengah Abdul Kholik berharap terkait tantangan masalah Lapas di Nusa Kambangan yang dahulu terisolir sekarang ada akses yang menghubungkan dengan masyarakat Kampung laut.
“Perlu dipikirkan bahwa fungsi steril dari Nusa Kambangan sebagai lapas agar tidak bercampur dengan wilayah masyarakat,” tukasnya.
Senada itu, Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Jyalika Maharani, mengusulkan perlu dibangun lapas seperti Nusa Kambangan baru di daerah lain agar tidak over kapasitas nantinya.
“Selain itu, perlu perhatian terkait kebutuhan dan penanganan terhadap Lapas perempuan, juga pemberdayaan para napi,” kata Jihan.
Menegaskan hasil pengawasan, Ketua Komite I Fachrul Razi mengatakan persoalan yang ditemui pada implementasi UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan harus perlu keseriusan dan political will.
“Komite I DPD akan mendorong agar dua RPP itu dipercepat segera menjadi PP yang nantinya mampu meminimalisir persoalan yang ada terkait pemasyarakatan,” pungkas Fachrul Razi.
(Rel/dpd/mas)