• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BK DPD RI Berhentikan Anggota DPD RI Asal Bali Arya Wedakarna

Jumat, 02/2/24 | 22:24 WIB
in Berita
0
BK DPD RI serahkan putusan ke pimpinan. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD RI asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa Teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Made Mangku Pastika menjelaskan pemberhentian Shri IGN Arya Wedakarna MWS berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021,” paparnya.

Ia kembali menjelaskan bahwa BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS.

Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” imbuhnya.

BK DPD RI juga menindaklanjuti pengaduan Anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie. Setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

“Badan Kehormatan memutuskan tidak menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” terangnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 752
ShareSendShare
Previous Post

Caleg DPRD Sumbar Partai Ummat Indah Iswantari: Jadikan Tapan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Selatan Pesisir Selatan

Next Post

Kecintaan Rusli Marzuki Saria Terhadap Padang, Dituangkannya Melalui “Padang Kotaku”

Next Post
Kecintaan Rusli Marzuki Saria Terhadap Padang, Dituangkannya Melalui “Padang Kotaku”

Kecintaan Rusli Marzuki Saria Terhadap Padang, Dituangkannya Melalui "Padang Kotaku"

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,171)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,006)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,651)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,949)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,056)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,481)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,421)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,496)

Berita Lainnya

Keterbukaan Informasi Publik Merosot, Saatnya Dharmasraya Bangkit

Keterbukaan Informasi Publik Merosot, Saatnya Dharmasraya Bangkit

Selasa, 25/5/21 | 03:32 WIB
24

DHARMASRAYA, AmanMakmur.com---Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi menegaskan bahwa apa saja informasi di badan publik, maka masyarakat berhak...

KAI Divre II Sumbar Bersama KAI Properti Gelar Trauma Healing di Daerah Terdampak Bencana Banjir di Batang Anai

KAI Divre II Sumbar Bersama KAI Properti Gelar Trauma Healing di Daerah Terdampak Bencana Banjir di Batang Anai

Sabtu, 31/1/26 | 07:15 WIB
6

Para siswa gembira ikut acara trauma healing. (Foto : Humas/AS) PADANG PARIAMAN, AmanMakmur --- Sebagai bentuk nyata komitmen berkelanjutan dalam menjalankan...

Berhasilkan Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja, Waket DPD RI Apresiasi BNN Bengkulu

Berhasilkan Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja, Waket DPD RI Apresiasi BNN Bengkulu

Sabtu, 16/10/21 | 13:38 WIB
17

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi...

Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

Selasa, 11/4/23 | 07:29 WIB
15

Suasana Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.