
TANAH DATAR, Aman Makmur — Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Komoditi Perkebunan Unggulan Daerah, di Andaleh Baruah, Kecamatan Sungayang, Sabtu (9/12/2023),
Anggota Komisi II DPRD Sumbar itu mengatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini perlu diketahui masyarakat luas, terutama pelaku pada bidangnya masing-masing.
“Komoditi unggulan, terutama sekali bidang perkebunan terkait tata kelola, pengendalian dan pengawasan komoditas unggulan tersebut, ada komoditi perkebunan yang menjadi kekuatan perekonomian, seperti; kakao, karet, kelapa sawit dan gambir. Komoditi ini merupakan potensi tertinggi pendapatan di daerah kita di Sumatera Barat yang perlu dikelola dengan baik,” kata alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menjelaskan.
Dikatakan politisi senior Partai Demokrat Sumbar ini, tujuan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 adalah mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam pengelolaan tatanan hasil produksi.
Terutama sekali terkait ketersediaan produksi dan kualitas hasil yang diharapkan bisa kompetitif.
“Dan lebih penting lagi penertiban administrasi usaha dan pedagang informal, meningkatkan nilai jual dan nilai tawar terhadap produksi perkebunan itu”, kata Arkadius.
Agenda prorakyat itu juga dihadiri Camat Sungayang, wali nagari, kelompok tani, tokoh masyarakat serta tamu lainnya.
(FM)