• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KGPM Sengketa Informasikan Pemkab Agam

Rabu, 30/11/22 | 14:34 WIB
in Berita
0
Suasana sidang sengketa informasi publik di KI Sumbar. (Foto : Riko)

PADANG, AmanMakmur.com — Nurleli, seorang ibu paruh baya, dan puluhan masyarakat terus berjuang atas pengusiran di atas lahan yang telah didiami puluhan tahun secara paksa. Bahkan dulu sekitar tahun 1987-1988, warga sempat diancam penjara.

“Kami diusir dari lahan yang telah kami tempati turun temurun. Kami diancam penjara jika tidak mau keluar dari lahan yang akan diambil oleh PT KAMU sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut,” ujar Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Rabu (30/11/2022).

Nurleli tak punya rasa takut lagi untuk memperjuangkan hak dia dan masyarakat, mereka menamakan diri Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM)

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Sidang sengketa informasi publik sebagai sidang ajudikasi non litigasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.

Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan informasi KGPM tidak direspons PPID Utama Pemkab Agam dan keberatan Pemohon juga tidak dijawab Atasan PPID Utama Pemkab Agam.

“Kami minta salinan dokumen terhadap tiga erfacht vervonding yakni 006, 213 dan 216, karena kami ingin mencocokkan HGU PT KAMU itu,” ujar Nurleli.

Nurleli mengatakan, HGU PT KAMU diketahuinya berdasarkan erfacht 06 lokasi di Ampek Nagari Pasaman.

“Tapi kenapa kami diusir dari lahan di Lubuk Basung, padahal lahan itu sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Nurleli.

Sementara Kuasa Hukum Pemkab Agam mengatakan dokumen erfacht diminta pemohon tidak dikuasai di Pemkab Agam.

“HGU berdasarkan erfacht diterbitkan Kementerian ATR/BPN yang ada sama kami salinan sertifikat HGU yang menyebutkan lahan HGU berdasarkan Erfacht 213 dan 216, ada satu lagi yaitu penyerahan tanah diketahui oleh nagari di lokasi HGU itu,” ujar Kabid Pertanahan Agam Syefli Yusuf di persidangan.

Syefli memastikan soal dokumen lain terkait HGU PT KAMU semunya terarsip di kantornya.

“Bahkan dalam proses pembebasan lahan dulu juga ada arsip tentang kompensasi ganti tanaman ke masyarakat,” ujar Syefli.

Sedangkan saksi Pemohon mengakui kalau dia tahu ada dokumen dari pertemuan dengan Pemkab Agam.

“Ada di Pemkab Agam dari pertemuan Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam dan tidak tahu kalau dokumen erfacht diminta Pemohon salinannya itu dikuasai oleh Pemkab Agam,” ujar Hamdani selaku saksi Pemohon.

Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi mengatakan terkait regisiter 29/X/KISB-PS/2022 antara KGPM dengan Pemkab Agam di agenda pembuktian makin terang permasalahannya.

“Saya nilai ada ketidak tersambungnya informasi dimiliki Pemohon dengan Termohon, karena apa, permohonan informasi Pemohon tidak direspons sejak awal oleh PPID Utama Pemkab Agam,” ujar Arif.

“Sidang saya skor untuk dilanjutkan pada persidangan berikut dengan agenda Pembacaan Kesimpulan para pihak,” ujar Arif mengetok palu tanda sidang diskor.

Kebut Tuntaskan Register Sengketa

Desember 2022 dan Januari 2021 jadi bulan akhir periodesasi Komisi Informasi (KI) Sumbar yang sekarang.

“Ya Februari 2022 periodesasi KI Sumbar berakhir. Kalau tidak diperpanjang, maka 11 Februari 2023 masuk periodesasi ke 3 KI Sumbar,” ujar Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi usai sidang register 29.

Sementara itu ada belasan register belum selesai dan masih sidang awal, sehingga itu KI Sumbar selama Desember 2022 dan Januari 2023 akan kebut menuntaskan sidang sengketa.

“Lazimnya, akhir periodesasi KI, tidak ada tunggakan regsiter, Insya Allah kami akan mengebut menuntaskan persidangan sengketa informasi publik. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska sudah mewanti-wanti menuntaskan semua permohonan sengketa yang sudah diregister,” ujar Adrian.

Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini dipanggil banyak kalangan di Sumbar mengatakan, kalau tidak tuntas, bisa saja gubernur menerbitkan diskresi yaitu memperpanjang masa periodesasi.

“Periodesasi KI Sumbar pertama juga diperpanjang 5 bulan, tapi perpanjangan masa periodesasi ini sangat tergantung kepada Pak Gubernur,” ujar Toaik.

(Rel/ki)

Post Views: 335
ShareSendShare
Previous Post

Legalitas Pemilih Bermasalah, Pemilihan LPM Banuaran Nan XX Cacat Hukum

Next Post

Senator Filep Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Penyusunan dan Pembahasan APBD Provinsi di Tanah Papua

Next Post
Senator Filep Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Penyusunan dan Pembahasan APBD Provinsi di Tanah Papua

Senator Filep Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Penyusunan dan Pembahasan APBD Provinsi di Tanah Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,193)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,033)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,677)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,074)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,444)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,514)

Berita Lainnya

Bupati Tanah Datar Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas 3 Ranperda

Bupati Tanah Datar Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas 3 Ranperda

Sabtu, 30/9/23 | 00:31 WIB
12

Suasana sidang paripurna DPRD Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, Aman Makmur --- DPRD Kabupaten Tanah Datar menggelar...

Hindari Bias, Senator Filep: Perlu Definisi Khusus Afiliasi KKB

Hindari Bias, Senator Filep: Perlu Definisi Khusus Afiliasi KKB

Jumat, 30/4/21 | 19:20 WIB
132

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyebutkan bahwa pemerintah harus memberikan definisi khusus terkait dengan kelompok atau afiliasi KKB...

Didaulat Jadi Staf Pengajar PNP oleh Direktur Surfa Yondri, Wagub Audy: Gelarnya Panjang, Tentu Besar Honornya

Didaulat Jadi Staf Pengajar PNP oleh Direktur Surfa Yondri, Wagub Audy: Gelarnya Panjang, Tentu Besar Honornya

Senin, 18/9/23 | 14:28 WIB
58

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy (kanan) bersama Direktur PNP Surfa Yondri di acara Wisuda ke-64 Politeknik Negeri Padang. (Foto :...

Warga Adukan Dugaan Kuota Siluman PPDB Online 2023 ke Ombudsman

Warga Adukan Dugaan Kuota Siluman PPDB Online 2023 ke Ombudsman

Sabtu, 08/7/23 | 21:14 WIB
22

Adrian Tuswandi diwawancara wartawan setelah melapor ke Ombudsman. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur--- Di masa penerimaan siswa baru saat ini,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.