PADANG, AmanMakmur—Asosiasi Peternak Closed House Daerah (APCHADA) Sumbar datangi DPRD Sumbar untuk mengadukan permasalahan yang melingkupi mereka dengan mitra/perusahaan inti, Selasa (21/11/2023).
Kedatangan pengusaha peternak ayam potong closed house yang dipimpin Ketua APCHADA Sumbar Marlis tersebut, diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin dan Sekretaris Jefri Masrul, serta didampingi Kadinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar Sukarli.
Disampaikan Marlis, mereka telah melakukan investasi luar biasa, dan ikut memberikan kontribusi kepada Sumbar. Tetapi saat ini timbul masalah dengan mitra/perusahaan inti yang telah merugikan para peternak ayam closed house.
Marlis mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami peternak dalam beberapa kali panen bisa mencapai ratusan juta.
Dan, jumlah anggota APCHADA Sumbar saat ini sebanyak 106 orang, dengan jumlah kandang 111 buah, dan populasi 2.785.000 ekor ayam.
“Tidak ada kepedulian Pemprov Sumbar pada kami. Makanya kami datang ke DPRD Sumbar untuk menyatakan, bahwa kami hari ini sakit!” tegas Marlis dengan lantang.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan mitra, tetapi bagaimana mencari solusi terbaik terhadap peternak ayam closed house,” imbuh Marlis.
Lanjut Marlis lagi, dua bulan lalu banyak keluhan dari peternak terhadap kerjasama dengan mitra. “Mitra ini bukan perusahaan kecil, tapi oligarki yang luar biasa. Semua PMA (Penanaman Modal Asing),” tukas mantan Anggota DPRD Sumbar 2 periode ini, yang saat ini menjadi pengusaha peternak ayam closed house di Kabupaten Dharmasraya.
Malahan, kata Marlis lagi, para anggota APCHADA ada yang diintimidasi dengan ancaman macam-macam terhadap usaha. Ada yang kemarin ini bergabung, sekarang mendadak keluar.
Permasalahan peternak ayam closed house dengan mitra itu, disebutkan Marlis, antara lain; pertama, dindikasikan DOC yang diberikan tidak layak pelihara. Kedua, kualitas pakan yang tidak memenuhi syarat.
Kemudian ketiga, jadwal panen yang selalu molor. Satu hari saja molor, jutaan kerugiannya. Keempat, terjadinya over populasi. Kelima, mitra juga mempunyai kandang, padahal ini menyalahi aturan.
Seterusnya keenam, adanya petugas mitra yang mengintimidasi anggota APCHADA. Terakhir, ketujuh, pengawasan dan pembinaan dari mitra yang tidak jelas.
Akibat permasalahan tersebut, sebagai plasma, diungkapkan Marlis, banyak peternak ayam closed house yang merugi. Dan kalau ini terus-terusan, pengusaha bisa gulung tikar.
Kemudian, APCHADA Sumbar menyampaikan usul, saran dan harapan secara tertulis kepada Komisi II DPRD Sumbar, yakni;
1). Agar dapat difasilitasi dialog dengan mitra/perusahaan inti dalam waktu dekat.
2). Segera bentuk Lembaga Koordinasi Kemitraan Usaha Daerah (LKKUD) Provinsi Sumbar, sesuai dengan Pasal 9 dan 12 Pergub No 40 Tahun 2015.
3). Lakukan evaluasi terhadap DOC dan pakan.
4). Lakukan verifikasi kandang secara profesional.
5). Setop pembangunan kandang baru.
6). Setop operasional kandang milik perusahaan inti.
Aspirasi tertulis ini langsung diserahkan Ketua APCHADA Sumbar Marlis, yang didampingi Sekretaris A. Dt Endah Marajo, Bendahara Yulia Reni, kepada Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin.
Menanggapi masalah APCHADA Sumbar tersebut, Mochlasin berjanji akan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan.
“Kita akan memperdalam lagi permasalahan peternak ayam closed house yang mengalami kerugian ini, dan akan kita coba melakukan langkah-langkah jangka pendek secara kelembagaan,” ujar politisi PKS ini.
Ditambahkan Sekretaris Komisi II Jefri Masrul, untuk penyelesaian masalah APCHADA Sumbar, pihaknya secepatnya akan memanggil perusahaan inti. Kemudian berupaya mengoptimalkan Pergub No 40 Tahun 2015.
Saat menerima pengurus dan anggota APCHADA yang datang dari berbagai daerah di Sumbar, turut hadir Tenaga Ahli dan Staf Komisi.
(Ika)