• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Temu Media Parlemen, LaNyalla: Proposal Kenegaraan Bukan untuk Perkuat DPD Saja, Tapi Selamatkan Indonesia

Jumat, 22/9/23 | 09:46 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sambutan pada acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon. (Foto : dpd)

JAWA BARAT , AmanMakmur –Secara kelembagaan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menawarkan lima Proposal Kenegaraan sebagai penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan lima Proposal Kenegaraan tersebut mempunyai kepentingan lebih luas. Bukan hanya memperkuat lembaga DPD RI namun memperkuat bangsa dan negara Indonesia, dalam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat ancaman dan perubahan situasi global yang tidak menentu.

Hal itu disampaikan kepada para wartawan, dalam acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Cirebon, Kamis (21/9/2023) malam.

LihatJuga

Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Dikukuhkan Jadi Ketua Umum SPSC Periode 2026-2030 oleh Walikota Padang Fadly Amran

Alexandra Ilyas Dt Tumangguang Dikukuhkan Jadi Ketua Umum SPSC Periode 2026-2030 oleh Walikota Padang Fadly Amran

Sabtu, 15/8/26 | 09:49 WIB
11
Tercepat Salurkan Dana Desa, Tanah Datar Kembali Raih Penghargaan

Tercepat Salurkan Dana Desa, Tanah Datar Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 14/8/26 | 14:40 WIB
9
Malam Ini Pengukuhan Pengurus SPSC Periode 2026-2030 di Hotel Pangeran Beach

Malam Ini Pengukuhan Pengurus SPSC Periode 2026-2030 di Hotel Pangeran Beach

Jumat, 14/8/26 | 14:31 WIB
17

“DPD RI sudah pernah berupaya memperkuat peran dan fungsi Lembaga DPD RI dengan melakukan uji materi ke MK. Saat itu putusan MK memberi kewenangan kepada DPD RI untuk membahas sampai tuntas Rancangan Undang-Undang terkait daerah. Namun, putusan MK tersebut sampai detik ini tidak pernah diakomodasi di dalam UU MD3 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena di UUD masih ada Pasal 20 ayat (1),” ujar LaNyalla.

Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan upaya penguatan DPD RI juga dilakukan melalui Amandemen ke-V. “Bahkan naskah akademik penguatan terkait hal tersebut sudah disusun, tetapi upaya itu juga gagal diwujudkan, karena secara yuridis formal di Pasal 37 UUD, kami di DPD RI tidak memenuhi jumlah untuk mengusulkan agenda Amandemen,” tuturnya.

Sedangkan, kata LaNyalla, lima proposal kenegaraan yang ditawarkan saat ini merupakan upaya ketiga. Tetapi upaya ini beda dengan dua upaya sebelumnya. Karena bukan untuk kepentingan DPD RI saja, tetapi lebih luas dari itu; yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini. Dan gagasan ini ditawarkan untuk menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara.

“Lima proposal kenegaraan DPD RI ini muncul dari hasil temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi dan hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dimana persoalan yang dihadapi, sama. Yaitu; Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan,” papar dia.

Dalam penelaahan DPD RI, akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi.

“Hal ini juga sesuai dengan temuan Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2002, dan hasil kajian akademik Pusat Studi Pancasila di UGM,” tuturnya.

Atas kesadaran tersebut, lanjut LaNyalla, DPD RI membahas hasil temuan dan aspirasi yang diterima dan pada akhirnya bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, demi Indonesia yang lebih kuat, lebih bermartabat, lebih berdaulat dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

“Makanya kita harus kembali kepada Pancasila. Karena bangsa ini nyatanya masih bersepakat bahwa Pancasila adalah Falsafah Dasar bangsa dan negara ini. Wujud dari kembali kepada Pancasila itu tentu dengan mengembalikan Konstitusi Negara ini kepada rumusan para pendiri bangsa,” imbuh dia.

Dilanjutkan oleh LaNyalla, DPD RI juga menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Sebab dilahirkan dalam suasana yang mendesak dan revolusioner pada saat itu. Makanya DPD RI menawarkan penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut, bukan penggantian sistem bernegara, seperti yang terjadi di dalam Amandemen tahun 1999 hingga 2002.

“Sehingga, Proposal Kenegaraan DPD RI berbunyi; ‘Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa’. Supaya kita tidak membuka ruang untuk penyimpangan praktek dari nilai-nilai tersebut, seperti pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal kenegaraan, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis di bawah).

Kusus Proposal kedua, dimana Kamar DPR RI, sebagai pembentuk Undang-Undang agar dibuka peluang bagi peserta pemilu dari Unsur Perseorangan, menurut LaNyalla, sebenarnya bukan gagasan baru.

Dunia Internasional juga sudah melakukan hal itu. Termasuk 12 Negara di Eropa dan yang terbaru adalah Afrika Selatan, yang membuka pintu kamar DPR tidak hanya dari unsur peserta pemilu dari anggota Partai Politik saja. Tetapi juga perseorangan berbasis wilayah atau provinsi.

“Hal itu sangat penting agar Undang-Undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative,” tukas dia.

Menurut LaNyalla, faktanya di Indonesia, anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi arahan Ketua Umum Partai. Sehingga sangat tidak adil, bila 275 juta penduduk Indonesia menyerahkan kepatuhan hukum atas Undang-Undang yang dibentuk atas arahan Ketua Umum Partai yang mempunyai anggota di DPR.

“Itulah mengapa, anggota DPD RI, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam Kamar DPR RI, sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang utuh. Sekaligus sebagai bagian dari suara provinsi dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Rote,” paparnya.

Dalam acara tersebut selain Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hadir juga Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, beberapa anggota DPD RI antara lain Bustami Zainudin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh), Eni Sumarni (Jawa Barat), Amang Syafrudin (Jawa Barat), Asep Hidayat (Jawa Barat), Achmad Nawardi (Jawa Timur), Dedi Iskandar Batu Bara (Sumut), Darmansyah Husein (Bangka Belitung), Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi beserta jajarannya dan Ketua KWP Ariawan dan para wartawan parlemen.

5 Proposal Kenegaraan DPD RI

Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang ditawarkan DPD RI adalah sebagai berikut:

1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.

3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.

5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

(Rel/dpd)

Post Views: 357
ShareSendShare
Previous Post

BULD DPD RI Selenggarakan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah

Next Post

Eldo: Karakter Kepemimpinan Ganjar Sesuai dengan Keinginan Masyarakat Sumbar

Next Post
Eldo: Karakter Kepemimpinan Ganjar Sesuai dengan Keinginan Masyarakat Sumbar

Eldo: Karakter Kepemimpinan Ganjar Sesuai dengan Keinginan Masyarakat Sumbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,315)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,507)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,143)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,786)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,763)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,112)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,159)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,614)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,569)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,614)

Berita Lainnya

Bertemu Dubes Thailand, Sultan Bicara Kerjasama Riset di Sektor Pertanian Hingga Demokrasi

Bertemu Dubes Thailand, Sultan Bicara Kerjasama Riset di Sektor Pertanian Hingga Demokrasi

Kamis, 09/2/23 | 19:15 WIB
43

Wakil Ketua DPD RI Sultan melakukan pertemuan singkat bersama Duta Besar Thailand untuk Indonesia di Kedutaan besar Thailand. (Foto :...

Sekjen DPD RI Lantik dan Ambil Sumpah Deputi Bidang Persidangan

Sekjen DPD RI Lantik dan Ambil Sumpah Deputi Bidang Persidangan

Selasa, 12/9/23 | 19:18 WIB
38

Sekjen DPD RI Rahman Hadi melantik Oni Choiruddin sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur...

Komite IV DPD RI: Pemberdayaan UMi Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

Komite IV DPD RI: Pemberdayaan UMi Harus Jadi Perhatian Semua Pihak

Senin, 07/6/21 | 12:35 WIB
7

Komite IV DPD RI berfoto bersama dengan stakeholder, sesudah rapat mengenai UMKM di Sumut. (Foto : dpd) SUMATERA UTARA, AmanMakmur.com...

Widya Agustivani Asal Dharmasraya Masuk 12 Finalis Putri Otonomi Indonesia 2022

Widya Agustivani Asal Dharmasraya Masuk 12 Finalis Putri Otonomi Indonesia 2022

Rabu, 15/6/22 | 13:23 WIB
76

12 besar finalis Putri Otonomi Indonesia 2022, audiensi dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Ruang Delegasi Lantai...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.