
BALI, AmanMakmur —BULD DPD RI menyelenggarakan Temu Konsultasi Legislasi Pusat Daerah Dalam Rangka Pendapat dan Pertimbangan Atas Permintaan Daerah tentang Permasalahan Hukum Daerah, yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Provinsi Bali di Denpasar, ,Kamis (21/9/2023)
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk menggali masukan dan pandangan daerah terkait permasalahan APBD dan penyusunan RAPBD sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan beberapa peraturan turunannya, sebagai bahan yang dikumpulkan dalam rangka pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda.
Acara diawali dengan penyampaian sambutan Pj Gubernur Provinsi Bali, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, dilanjutkan dengan sambutan I Made Mangku Pastika, selaku Anggota DPD RI yang berasal dari Provinsi Bali.
Acara temu konsultasi ini mengundang narasumber Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bali, Kepala Bappeda Provinsi Bali, Perwakilan pemerintah kota/kab se Provinsi Bali dan Prof Putu Gede Arya Sumertayasa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan penanggap dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan. Hadir sebagai peserta adalah LSM, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan UMKM, dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Provinsi Bali.
Acara temu konsulltasi dipandu oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow. Dari paparan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Bali dan Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Bali diperoleh informasi bahwa pada saat ini Provinsi Bali sedang berproses untuk menyusun RAPBD tahun 2024 dan Ranperda PDRD yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sampai pada tahap evaluasi di Kemendagri.
Di antara program-program yang akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Bali, pengalokasian anggaran APBD untuk penguatan desa-desa adat termasuk dalam materi dalam rancangan perubahan APBD tahun 2024. Demikian pula Perda No 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang telah disetujui oleh Kemendagri.
Pada diskusi yang berlangsung, baik perwakilan masyarakat, LSM, maupun akademisi berharap agar BULD DPD RI dapat ikut memantau pelaksanaan APBD, sebagai bentuk transparansi dalam perencanaan, penyusunan, dan alokasi penggunaannya, terutama berkaitan dengan pengawasan kualitas belanja.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, daerah perlu mendorong investor untuk datang ke daerah, sehingga tidak hanya bergantung pada DAU dan DAK. Selain penggalangan investor di daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah, anggota BULD dalam diskusi tersebut berpendapat bahwa ekstensifikasi dan intensifikasi pajak juga dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pada akhir diskusi, terkait dengan kewenangan DPD RI tentang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, BULD DPD RI bertekad akan terus mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan Permendagri yang berfungsi sebagai payung hukum penyusunan Perda di daerah. Demikian pula mengenai hubungannya dengan Daerah, BULD akan terus bersinergi dan menjembatani tercapainya harmonisasi legislasi pusat daerah.
(Rel/dpd)











