• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Di Universitas Udayana Bali, Ketua DPD RI Tegaskan Utusan Daerah di MPR Harus Berbasis Pemilik Wilayah

Selasa, 20/6/23 | 16:15 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI LaNyalla berfoto bersama dengan peserta FGD di Universitas Udayana. (Foto : dpd)

BALI, AmanMakmur — Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR diisi oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini. Baik itu Raja dan Sultan Nusantara, maupun Masyarakat Adat penghuni wilayah yang berbasis Suku, Marga, Nagari dan sejenisnya.

“Berbicara tentang Utusan Daerah, kita harus membaca sejarah keberadaan wilayah di Nusantara ini,” kata LaNyalla dalam FGD Siapakah Utusan Daerah MPR? Membedah Siapa Saja Utusan Daerah di MPR dan Bagaimana Pengisiannya, di Universitas Udayana, Bali, Selasa (20/6/2023).

Mereka inilah yang mengalami secara langsung penjajahan oleh VOC dengan Tentara Belandanya. Sehingga sejarah mencatat beberapa perlawanan terhadap Belanda telah terjadi di era Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

LihatJuga

Baralek Lancar dan Khidmat, Keluarga Besar Ibnu & Silvi Ucapkan Terima Kasih

Baralek Lancar dan Khidmat, Keluarga Besar Ibnu & Silvi Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 13/1/26 | 17:12 WIB
29
GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

GKR Hemas Tegaskan Penguatan Peran DPD RI dalam Legislasi dan Kebijakan Daerah

Selasa, 13/1/26 | 15:33 WIB
3
Wabup Tanah Datar Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri

Senin, 12/1/26 | 15:50 WIB
8

Puncaknya, lanjut LaNyalla, para Raja dan Sultan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil yang konkrit bagi lahirnya negara ini, berupa penyerahan wilayah-wilayah mereka untuk menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.

“Sikap legowo dari para Raja dan Sultan Nusantara itu sekaligus bukti bahwa sudah seharusnya para Raja dan Sultan Nusantara ini adalah bagian dari Pemegang Saham Utama negara ini,” ujarnya.

Tetapi fakta yang terjadi, imbuhnya, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, serta Kelompok Masyarakat Adat yang dulu menghuni Hutan atau Wilayah berbasis Suku, Marga atau Nagari, sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki saluran langsung dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

“Perlu kita ingat, ada empat syarat untuk berdirinya suatu negara. Pertama, adanya Rakyat. Kedua, adanya Wilayah. Ketiga, terbentuknya pemerintahan. Dan keempat, adanya pengakuan internasional,” papar dia.

Sebelum Indonesia lahir, dikatakan LaNyalla, wilayah di Nusantara terbagi dalam dua zona. Yang pertama adalah Zelfbesturende Land Schappen, atau daerah-daerah berpemerintahan sendiri, yang sejatinya dikuasai Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.

Yang kedua, adalah Volks Gemeen Schappen atau wilayah yang dihuni dan dimiliki kelompok Masyarakat Adat, yang berbasis Suku, Marga, Nagari, dan sebagainya. Kemudian Belanda menciptakan daerah-daerah baru, yaitu daerah Otonom dan daerah Administratif Pemerintahan Hindia Belanda di Nusantara.

“Jadi, para pendiri bangsa, saat menyusun tentang Utusan Daerah, sudah memikirkan bahwa seharusnya Utusan Daerah di dalam MPR dihuni oleh mereka yang memiliki wilayah-wilayah di Nusantara ini,” ungkap Senator asal Jawa Timur itu.

Namun katanya, rumusan Utusan Daerah yang didisain para Pendiri Bangsa, belum pernah dilakukan secara benar, baik di era Orde Lama, maupun Orde Baru. Pada masa Orde Lama, dari tahun 1945 hingga tahun 1965, MPR RI belum dapat dibentuk secara utuh dan konsisten, karena situasi saat itu yang tidak mendukung, akibat beberapa perubahan Model Konstitusi dan gejolak militer akibat Agresi Militer Belanda serta beberapa pemberontakan di dalam negeri.

“Di era Orde Baru, dari tahun 1966 hingga 1998, Utusan Daerah justru diisi oleh unsur Eksekutif yang ada di daerah. Mulai dari Gubernur, Panglima Kodam, Kepala Kepolisian Daerah, Rektor Universitas Negeri, dan lain sebagainya. Pemilihan tersebut juga diserahkan kepada DPRD Provinsi. Sehingga Utusan Daerah banyak yang berafiliasi kepada Golongan Karya, yang mendominasi kursi di DPRD Provinsi,” katanya.

Diperparah lagi, dengan adanya Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002, bangsa ini telah mengubur Sistem Bernegara yang dirumuskan para Pendiri Bangsa tersebut.

“Untuk itu, saya menawarkan kepada kita semua, untuk kita sepakati lahirnya Konsensus Nasional kembali kepada Demokrasi Pancasila. Kembali kepada Sistem Bernegara rumusan Pendiri Bangsa. Dan mengisi Utusan Daerah dengan benar, yakni mereka-mereka pemilik wilayah asal usul Negara ini. Yaitu para Raja dan Sultan Nusantara serta Tokoh Masyarakat Adat,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gede Antara, MEng, IPU mengatakan, sudah saatnya daerah kembali memiliki utusan daerah di MPR. “Utusan Daerah jika harus diaktifkan kembali adalah bagian dari upaya serius merawat memori kolektif bangsa dalam sejarah lahirnya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Utusan Daerah harus dihuni oleh utusan yang tepat untuk tujuan tersebut,” kata Rektor dalam sambutan resminya.

Narasumber acara tersebut, Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja. SH, MHum dari Universitas Udayana, mengatakan pemilik wilayah yang dimaksud bisa juga para Raja yang sudah punya kerajaan dan masyarakat adat, termasuk pemangku desa adat.

“Contohnya seperti desa adat di Bali. Hal ini pun sangat layak untuk menjawab Siapakah utusan daerah sesuai dengan tema kita ini,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh narasumber yang lain Mohammad Novrizal SH, LI M dari Universitas Indonesia. Kata dia, kewajiban perlindungan negara bukan hanya diberikan pada orang, melainkan juga pada ruang. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, setiap daerah, baik padat ataupun jarang penduduknya harus memiliki kesetaraan hak perwakilan atau teritorial rights,” katanya.

Hal yang tegas diungkapkan oleh Raja Sidenreng Sulawesi Selatan PYM Adatuang Sidenreng XXV Ir H Andi Faisal Sapada. Kata dia, hal ini membutuhkan kesepakatan atau konsensus nasional untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah asli.

“Supaya kedaulatan rakyat ini betul-betul dijamin sesuai dengan harapan pendiri bangsa. Ini membutuhkan perjuangan, konsekuensi dan sebagainya. Kalau ini lebih baik untuk rakyat, kenapa tidak kita perjuangkan. Kami sangat berharap demikian karena pemilik wilayah secara adat, bukan secara pemerintahan, adalah Raja-Raja dan Sultan se Nusantara. Kita sudah menyumbang banyak untuk negara ini,” kata Raja Andi yang juga diamini Raja Klungkung PYM Ida Dalem Semara Putra.

LaNyalla hadir didampingi Anggota DPD RI dari Bali yakni Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna, Drs Made Mangku Pastika MM, H Bambang Santoso M.A. Selain itu juga hadir Anggota DPD RI Provinsi Banten, Drs KH Habib Ali Alwi, Anggota DPD RI Provinsi Sulbar H Almalik Pababari, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim DPD RI Sanherif Hutagaol, dan Kapusperjakum DPD RI Andi Erham.

Sementara tuan rumah hadir Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gede Antara, MEng, IPU dan para wakil rektor. Sedangkan nara sumber acara tersebut adalah Dr Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH, MHum dari Universitas Udayana dan Mohammad Novrizal SH, LI M dari Universitas Indonesia.

Sementara penanggap FGD tersebut adalah Raja Klungkung PYM Ida Dalem Semara Putra, Raja Sidenreng Sulsel PYM Adatuang Sidenreng XXV Ir H Andi Faisal Sapada dan Prof Dr Drs I Gusti Bagus Suka Arjawa dari Udayana.

(Rel/dpd)

ShareSendShare
Previous Post

HKI Desain Industri Belum Menggeliat, Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan

Next Post

Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Harap Semua Pihak Ikut Menyukseskan Sensus Pertanian 2023

Next Post
Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Harap Semua Pihak Ikut Menyukseskan Sensus Pertanian 2023

Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Harap Semua Pihak Ikut Menyukseskan Sensus Pertanian 2023

Berita Lainnya

Pansus DPD RI Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pansus DPD RI Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Selasa, 07/6/22 | 12:41 WIB
23

Ketua Pansus Ciptaker Alirman Sori. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Pansus Cipta Kerja DPD RI kembali membahas putusan Mahkamah...

Fadly Amran Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Fadly Amran Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama

Selasa, 02/11/21 | 13:05 WIB
31

Walikota Padang Panjang Fadly Amran Dt Paduko Malano bersalaman dengan pejabat tinggi pratama yang baru dilantinknya. (Foto : harris) PADANG...

Cadangan Devisa Menyusut, Sultan Minta Pemerintah Tegas Tarik Devisa Hasil Ekspor Komoditi

Cadangan Devisa Menyusut, Sultan Minta Pemerintah Tegas Tarik Devisa Hasil Ekspor Komoditi

Jumat, 02/12/22 | 15:13 WIB
9

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Polres Sijunjung Gelar Simulasi Sispamkota, Bupati Benny Jadi Irup

Polres Sijunjung Gelar Simulasi Sispamkota, Bupati Benny Jadi Irup

Selasa, 24/10/23 | 21:23 WIB
2

Suasana simulasi Sispamkota. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur---Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang makin dekat, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengimbau...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.