
JAKARTA, AmanMakmur.com –Wakil Ketua Komite II DPD RI Dr H Bustami Zainudin SPd, MH, mengapresiasi kinerja Jaksa Agung dalam menangani kasus kelangkaan minyak goreng dan sekaligus membongkar mafianya.
“Saya Sangat mengapresiasi Jaksa Agung yang telah tetapkan Dirjen Kemendag sebagai tersangka, yang sekaligus membongkar para mafia Migor, “ungkap Senator Bustami, melalui keterangan persnya, Jumat (23/4).
Bustami juga mendorong supaya Kejagung bisa lebih semangat mengusut kasus kelangkaan minyak goreng dan para mafianya hingga ke atas-atasnya yang lebih tinggi. “Usut tuntas hingga level yang paling tinggi,” tegasnya.
Diketahui bahwa pada Selasa tanggal 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW, dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng.
Adapun ketiga tersangka lainnya, yaitu : Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial TS. Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.
(Rel/dpd)











