• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD DPD RI Berharap UU HKPD Mampu Tingkatkan Perekonomian Daerah

Rabu, 18/1/23 | 20:39 WIB
in Berita
0
BULD DPDRI foto bersama dengan Pakar Perpajakan setelah RDPU di Gedung DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai lahirnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( HKPD) membawa harapan terciptanya sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat. Di sisi lain, UU ini justru menghadapi tantangan besar bagi pemda.

“UU ini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun pemda menghadapi tantangan yang sangat besar,” ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid saat membuka RDPU dengan Pakar Perpajakan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut senator asal Gorontalo itu, tantangan pemda yaitu perubahan mekanisme range price yang menjadi kontraproduktif dengan semangat regulerend pajak dalam menghadirkan iklim investasi yang kondusif.

LihatJuga

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan dan Akuntabel, Pemkab Tanah Datar dan Kejari Tandatangani PKS

Senin, 13/7/26 | 21:49 WIB
5
Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Mulai Konsolidssi Organisasi, Partai Ummat Optimis Hadapi Tahapan Pemilu 2029

Senin, 13/7/26 | 21:34 WIB
22
DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

DPD RI: Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Adalah Benteng Pertama Pertahanan Negara

Senin, 13/7/26 | 20:40 WIB
7

“Alhasil adanya kebijakan pembaruan pada aspek jenis, tarif, hingga prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerah,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, dalam ranah pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD juga mengamanatkan adanya tahap evaluasi yang dilakukan secara bertingkat sebelum peraturan daerah yang dibentuk tersebut dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

“Pengaturan tentang proses evaluasi ini memunculkan tahapan yang bisa saja menyulitkan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan mengelola pajak dan retribusi di daerahnya,” imbuh Abdurrahman Abubakar Bahmid.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Muslim M Yatim menilai sejauh ini daerah tidak bisa bergerak dengan adanya peraturan pusat. Apalagi, lahirnya UU Cipta Kerja yang telah menambah ‘penderitaan’ kewenangan daerah.

“UU Cipta Kerja telah menambah penderitaan kewenangan daerah. Maka saya berharap UU HKPD bisa membawa angin segar bagi daerah,” paparnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Abdullah Puteh mempertanyakan bahwa perpajakan nasional memberikan daya dukung yang kuat kepada daerah. Faktanya sampai saat ini daerah masih saja kesulitan keuangan maka diperlukan strategi khusus di sektor perpajakan.

“Kita perlu strategi khusus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi suatu harapan bagi daerah,” cetusnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa PDRD pasca UU HKPD berpotensi meningkatkan PAD. Jika dilihat dari insentif fiskal, UU ini diyakini mampu mendorong pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

“Insentif fiskal ini sebagai upaya konkrit dalam merealisasikan fungsi regulerend pajak dan retribusi, berpotensi meningkatkan investasi dan PAD,” ujarnya.

Ketua Klaster Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional Haula Rosdiana menjelaskan penerbitan UU HKPD berimplikasi penyesuaian hukum pajak material dan hukum pajak formal PDRD. Alhasil terjadi penurunan biaya administrasi dan kepatuhan yang berimplikasi restrukturisasi pajak daerah berbasis konsumsi.

“Restrukturisasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, terdapat rasionalisasi retribusi dari semula 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan,” paparnya.

(Rel/dpd/fdi)

Post Views: 301
ShareSendShare
Previous Post

Protes Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Warga Harau Pasang “Pocong” di Badan Jalan

Next Post

Lakukan Penyegaran, Bupati Limapuluh Kota Lantik 18 Pejabat Administrator

Next Post
Lakukan Penyegaran, Bupati Limapuluh Kota Lantik 18 Pejabat Administrator

Lakukan Penyegaran, Bupati Limapuluh Kota Lantik 18 Pejabat Administrator

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,266)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,456)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,095)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,717)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,053)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,124)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,567)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,520)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,571)

Berita Lainnya

Amril Amin Terpilih Jadi Ketua PKDP Padang

Amril Amin Terpilih Jadi Ketua PKDP Padang

Sabtu, 06/11/21 | 23:47 WIB
43

Tujuh calon ketua PKDP Kota Padang melalui musyawah mufakat sepakat memilih Amril Amin sebagai ketua. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com--...

DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda/Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

DPD RI Lakukan Pemantauan Ranperda/Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Rabu, 30/10/24 | 16:16 WIB
16

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow serahkan laporan ke pimpinan DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Dalam...

AKIP 2022: Sutan Riska Dianugerahi BUKA Award dan Pemkab Dharmasraya Predikat Informatif

AKIP 2022: Sutan Riska Dianugerahi BUKA Award dan Pemkab Dharmasraya Predikat Informatif

Selasa, 13/12/22 | 17:40 WIB
12

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerima sertifikat predikat Informatif dari Gubernur Sumbar Mahyeldi. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur.com ---Bupati...

Honorer Tak Dapat THR, LaNyalla: Pemerintah Harus Perhatikan Rasa Keadilan 

Honorer Tak Dapat THR, LaNyalla: Pemerintah Harus Perhatikan Rasa Keadilan 

Jumat, 31/3/23 | 19:26 WIB
12

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Kebijakan pemerintah yang tidak akan memberi Tunjangan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.