• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Dukung Kemnaker Atur Perlindungan Ojol, LaNyalla: Lindungi Hajat Hidup Orang Banyak

Senin, 23/10/23 | 13:57 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur —  Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan perlindungan bagi pengemudi online, dalam perspektif hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.

Dikatakan LaNyalla, yang dibutuhkan pengemudi online saat ini bukan pembatasan jam kerja, tapi hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator yang harus diatur melalui regulasi. Termasuk beban biaya potongan dan lain-lain yang membuat pengemudi harus bekerja ekstra keras untuk bisa mendapat penghasilan yang layak.

“Ini yang harus menjadi concern kemenaker. Karena pengemudi online saat ini, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat, sudah banyak memberi kontribusi terhadap bangsa. Aktivitas masyarakat semakin dimudahkan, dan mengurangi tingkat pengangguran. Ini harus dipandang sebagai modal sosial bagi negara,” tukas LaNyalla, Senin (23/10/2023).

LihatJuga

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Pelaku Deklarasi Damai Malino dan Poso; Ceramah JK di UGM Sesuai Narasi Sejarah

Rabu, 22/4/26 | 07:44 WIB
2
Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkesttasi

Adminduk Indonesia Bukan Tertinggal, Prof Djohermansyah Djohan: Hanya Belum Terorkesttasi

Rabu, 22/4/26 | 07:19 WIB
3
Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Di Momen Hari Kartini, Putri Nabila Damayanti Serukan Perempuan Muda Harus Bangkit

Rabu, 22/4/26 | 06:58 WIB
3

Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Sehingga aturan ini tentunya akan memberikan perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak, sambung Penasehat KADIN Jawa Timur itu.

Masih menurut LaNyalla, perlindungan terkait status hubungan kerja, harus meliputi tingkat penghasilan yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan. Karena perspektif, selama ini, pengemudi dalam posisi mitra lepas yang tidak memiliki posisi tawar.

“Sehingga ketika terjadi satu permasalahan, pengemudi ojek online selalu menjadi pihak yang paling lemah. Padahal skema kerja antara pengemudi dengan aplikator seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi. Sehingga dapat dipastikan adanya keadilan ekonomi,” kata LaNyalla.

LaNyalla menyoroti kebijakan yang dilakukan Gojek di Singapura yang dapat menurunkan komisi aplikator atau biaya bagi hasil bagi mitra pengemudi taksi online dari 15% menjadi 10% mulai 1 November. Hal ini dapat menjadi acuan di Indonesia.

Untuk itu, secara prinsip LaNyalla mendukung rencana Kemnaker dan siap memberikan dukungan yang diberikan dalam upaya percepatan terbitnya aturan yang melindungi pengemudi dalam perspektif hubungan kerja.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aturan baru soal ojek online atau ojol yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Beberapa aturan yang tengah digodok diantaranya adalah pengemudi ojol harus berusia minimal 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK, serta pengemudi ojol juga mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan.

(Rel/dpd)

Post Views: 327
ShareSendShare
Previous Post

Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, DPD RI Dorong Pengembangan Industri Hilirisasi Nikel

Next Post

Nevi Zuairina Hadiri Wirid Rawiya di Masjid Taqwa Nagari Simpang Pasaman

Next Post
Nevi Zuairina Hadiri Wirid Rawiya di Masjid Taqwa Nagari Simpang Pasaman

Nevi Zuairina Hadiri Wirid Rawiya di Masjid Taqwa Nagari Simpang Pasaman

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,150)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,979)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,612)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,926)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,033)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,397)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Istri Menhub Dukung Pengadaan Transportasi Umum ke KBN Sungai Pisang

Istri Menhub Dukung Pengadaan Transportasi Umum ke KBN Sungai Pisang

Minggu, 20/6/21 | 10:46 WIB
148

Rombongan Dekranas Pusat tiba di Kampung Bahari Nusantara (KBN) Sungai Pisang, Padang. (Foto : humaspadang) PADANG, AmanMakmur.com---Ketua Bidang Wirausaha Baru...

Ketua DPD RI Minta Lawang Kuari Dijaga dan Dilestarikan

Ketua DPD RI Minta Lawang Kuari Dijaga dan Dilestarikan

Jumat, 29/10/21 | 10:25 WIB
11

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengunjungi objek wisata Lawang Kuari di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. (Foto : dpd)...

Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Utama, Ketua DPD RI Puji PSHT Konsisten Non Partisan

Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Utama, Ketua DPD RI Puji PSHT Konsisten Non Partisan

Minggu, 17/10/21 | 07:10 WIB
22

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang memberikan sambutan di acara pengukuhan Warga Kehormatan Utama Perguruan Silat PSHT, di...

LaNyalla: BUMDes yang Kuat, Bisa Hilangkan Tengkulak

LaNyalla: BUMDes yang Kuat, Bisa Hilangkan Tengkulak

Kamis, 23/11/23 | 13:53 WIB
5

Ketua DPD RI LaNyalla bersama kepala desa di Madium. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur --- Mewujudkan kemandirian desa sebagai...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.